Polsek Medan Area Klarifikasi Kasus Erika Tresia Br Siringo Ringo .

dirgaswara.com MEDAN – Terkait Laporan korban penganiayaan Erika Tresia Br Siringo Ringo Polsek Medan Area mengklarifikasi tindak lanjut perkembangan kasus Penganiayaan yang terjadi di Jalan M.Nawi Harahap Blok E No.10. Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, dengan Laporan polisi No.LP/B/841/XI/2023/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/.dimana peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (9/11/2023).

Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu P.M.Tambunan,saat di temuin awak media, Rabu, (25/9/2024) Menerangkan,
bahwa kasus penganiayaan tersebut telah sampai ke tangan Jaksa Negri Medan, dan juga telah menyerahkan/ mengantarkan Terlapornya atas Nama Riris Marpaung dan Doris Marpaung ke Kejari Medan pada Selasa, (24/9/2024) sekira pukul 10.00 wib.
yang di terima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sriyanti Panjaitan.” jelas Kanit Reskrim

Lanjut dikatakannya,” oleh pihak Kejaksaan Negeri Medan , Telah melakukan mediasi antara Pelapor dan Terlapor dengan menghadirkan
Tulang kandung dari Pelapor dan Terlapor, bapa tua pelapor dan Sintua dari Gereja Pelapor dan Terlapor. yang mana mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Medan.

Adapun hasil Mediasi tersebut
Memberikan waktu selama satu Minggu kepada Pelapor dan Terlapor untuk memikirkan kembali agar tercapainya kesepakatan perdamaian di karenakan
Pihak Pelapor dan Terlapor adalah Saudara kandung ( sedarah ),”tegas Iptu PM Tambunan.(Red/Az)

Komentar