Menu

Mode Gelap
Jadi Korban Pencurian Pedagang ikan Pajak Pasar 3 Tembung Lapor Polisi Pelantikan SMSI Deli Serdang, Momentum Perkuat Media Profesional dan Bertanggung Jawab Anggota DPRD Deli Serdang Jhon Key Dukung Tim JCS di Ajang Mini Soccer Piala Gubsu 2026 GARNIZUN Dukung BNN Larang Vape: H. Ardiansyah Saragih Tegaskan Rokok Elektrik Kini Jadi Modus Baru Peredaran Narkotika Kapolda Sumut Resmikan Empat SPPG Polres Karo Dukung Program MBG Gugah Semangat Pendidik, Syafii Efendi dan Wabup Tapsel Kompak Serukan Upgrade Kualitas Guru di Era Digital

Nasional

Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Avatar photobadge-check


					Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Perbesar

Mulai 1 Januari 2025, beberapa barang mewah akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kategori barang mewah ini mencakup pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021.

Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024), Sri Mulyani menegaskan bahwa tarif PPN untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan pajak 11 persen tidak mengalami perubahan. “Artinya, barang dan jasa lain yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12 persen, tetap 11 persen,” jelasnya.

Barang dan Jasa dengan PPN Tetap 11 Persen

Sri Mulyani memastikan bahwa mayoritas barang dan jasa yang sebelumnya dikenai PPN 11 persen tidak akan terdampak oleh kenaikan tarif menjadi 12 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan daya beli masyarakat.

Barang dan jasa dengan tarif PPN tetap 11 persen meliputi:

  • Barang konsumsi umum.
  • Jasa transportasi tertentu, seperti angkutan udara, darat, dan laut.
  • Barang elektronik, kendaraan bermotor, serta berbagai kebutuhan sehari-hari lainnya.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tetap pada tarif yang sama, tanpa perubahan,” tambahnya.

Barang dan Jasa dengan PPN 0 Persen

Selain itu, ada beberapa barang dan jasa yang tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau bebas pajak. Fasilitas ini ditujukan untuk barang dan jasa yang dianggap penting bagi kebutuhan masyarakat luas.

Barang-barang yang mendapat PPN 0 persen meliputi:

  1. Barang pokok:
    • Beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, dan ubi jalar.
  2. Jasa transportasi:
    • Tiket kereta api, tiket pesawat, angkutan umum, serta jasa angkutan sungai dan penyeberangan.
  3. Layanan publik:
    • Jasa pendidikan, baik pemerintah maupun swasta.
    • Jasa pengurusan dokumen, seperti paspor.
  4. Buku dan kitab suci:
    • Buku pelajaran dan kitab suci dari berbagai agama.
  5. Jasa kesehatan:
    • Layanan medis pemerintah dan swasta.
  6. Jasa keuangan:
    • Asuransi kerugian, asuransi jiwa, pembiayaan piutang, dan kartu kredit.

“Barang dan jasa yang tergolong esensial bagi masyarakat tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sri Mulyani.

Barang Mewah dengan PPN 12 Persen

Sementara itu, kategori barang yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah barang-barang dengan nilai tinggi dan hanya dinikmati oleh segelintir masyarakat.

Beberapa barang yang termasuk dalam kategori ini adalah:

  1. Pesawat jet pribadi.
  2. Kapal pesiar dan yacht.
  3. Rumah mewah dengan nilai tertentu sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang yang dianggap sangat mewah. “Barang-barang ini diatur secara ketat dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023, dan itemnya adalah barang-barang bernilai sangat tinggi,” jelasnya.

Tujuan Kebijakan PPN 12 Persen

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus menciptakan keadilan dalam sistem pajak. Barang-barang mewah yang dikenai PPN 12 persen merupakan kategori yang penggunaannya terbatas pada kelompok masyarakat tertentu dengan kemampuan ekonomi tinggi.

Dengan penerapan tarif ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kontribusi pajak dari kelompok masyarakat mampu tanpa membebani mayoritas masyarakat yang menggunakan barang dan jasa esensial.

Dengan pemberlakuan tarif PPN 12 persen pada barang-barang mewah mulai Januari 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendorong keadilan sosial melalui kebijakan perpajakan. Sementara itu, barang dan jasa esensial tetap dilindungi dengan PPN 0 persen, dan mayoritas barang konsumsi sehari-hari tidak mengalami kenaikan tarif. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GARNIZUN Dukung BNN Larang Vape: H. Ardiansyah Saragih Tegaskan Rokok Elektrik Kini Jadi Modus Baru Peredaran Narkotika

9 April 2026 - 13:36 WIB

GARNIZUN Dukung BNN Larang Vape: H. Ardiansyah Saragih Tegaskan Rokok Elektrik Kini Jadi Modus Baru Peredaran Narkotika

Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

8 April 2026 - 12:39 WIB

Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

Turnamen Anniversary SSB New Soccer Pratama Meriahkan Medan, 35 Tim dari 8 Daerah Bertarung Rebut Piala Bergengsi DPW dan DPD Gerakan Rakyat Sumatera Utara

29 Maret 2026 - 09:02 WIB

Turnamen Anniversary SSB New Soccer Pratama Meriahkan Medan, 35 Tim dari 8 Daerah Bertarung Rebut Piala Bergengsi DPW dan DPD Gerakan Rakyat Sumatera Utara

Destinasi Wisata Sumatera Utara Saat Lebaran: Pangururan Pasir Putih, Puncak Tele, hingga Si Bea-Bea Jadi Favorit Wisatawan

28 Maret 2026 - 06:58 WIB

Destinasi Wisata Sumatera Utara Saat Lebaran: Pangururan Pasir Putih, Puncak Tele, hingga Si Bea-Bea Jadi Favorit Wisatawan

Kapolda Sumut Pantau Arus Mudik via Patroli Udara, Pastikan Jalur Aman dan Lancar

20 Maret 2026 - 02:12 WIB

Kapolda Sumut Pantau Arus Mudik via Patroli Udara, Pastikan Jalur Aman dan Lancar
Trending di Nasional