MEDAN – dirgaswara. com Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 yang tengah berlangsung menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pelaksanaan tahapan seleksi, khususnya terkait hasil Computer Assisted Test (CAT) yang dinilai tidak dibuka secara menyeluruh kepada para peserta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, setiap peserta hanya dapat melihat nilai CAT miliknya sendiri dan tidak dapat mengakses nilai peserta lainnya. Kondisi tersebut disebut menyulitkan peserta untuk mengetahui posisi atau peringkat mereka dalam proses seleksi.
Sumber tersebut menilai mekanisme itu tidak sejalan dengan prinsip transparansi yang seharusnya menjadi bagian dari proses seleksi lembaga publik.
Selain itu, sumber yang sama juga menduga terdapat peserta yang tetap dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya meskipun memperoleh nilai CAT di bawah 50 dari total nilai maksimal 100. Dugaan tersebut, menurut sumber, memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan kelulusan peserta.
Sumber itu bahkan menduga terdapat peserta tertentu yang mendapat perlakuan khusus sehingga tetap melaju ke tahapan berikutnya. Namun, hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Akibat mekanisme seleksi yang dipersoalkan itu, jumlah peserta yang lolos hingga tahap wawancara disebut relatif banyak. Menurut sumber, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena tahap wawancara memiliki unsur penilaian yang lebih bersifat subjektif dibandingkan CAT, sehingga dikhawatirkan membuka ruang bagi peserta tertentu untuk lebih mudah lolos ke tahapan akhir.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Seleksi KPID Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme publikasi nilai CAT, dasar penentuan peserta yang lolos ke tahap wawancara, maupun tanggapan atas dugaan yang berkembang tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi Ketua Tim Seleksi KPID Sumatera Utara untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.*
Medan – Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 yang tengah berlangsung menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pelaksanaan tahapan seleksi, khususnya terkait hasil Computer Assisted Test (CAT) yang dinilai tidak dibuka secara menyeluruh kepada para peserta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, setiap peserta hanya dapat melihat nilai CAT miliknya sendiri dan tidak dapat mengakses nilai peserta lainnya. Kondisi tersebut disebut menyulitkan peserta untuk mengetahui posisi atau peringkat mereka dalam proses seleksi.
Sumber tersebut menilai mekanisme itu tidak sejalan dengan prinsip transparansi yang seharusnya menjadi bagian dari proses seleksi lembaga publik.
Selain itu, sumber yang sama juga menduga terdapat peserta yang tetap dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya meskipun memperoleh nilai CAT di bawah 50 dari total nilai maksimal 100. Dugaan tersebut, menurut sumber, memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan kelulusan peserta.
Sumber itu bahkan menduga terdapat peserta tertentu yang mendapat perlakuan khusus sehingga tetap melaju ke tahapan berikutnya. Namun, hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Akibat mekanisme seleksi yang dipersoalkan itu, jumlah peserta yang lolos hingga tahap wawancara disebut relatif banyak. Menurut sumber, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena tahap wawancara memiliki unsur penilaian yang lebih bersifat subjektif dibandingkan CAT, sehingga dikhawatirkan membuka ruang bagi peserta tertentu untuk lebih mudah lolos ke tahapan akhir.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Seleksi KPID Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme publikasi nilai CAT, dasar penentuan peserta yang lolos ke tahap wawancara, maupun tanggapan atas dugaan yang berkembang tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi Ketua Tim Seleksi KPID Sumatera Utara untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Kz)










