Medan — Forum Kontrol Kekuasaan Sumatera Utara (FKKSU) mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas menggelar pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara. Desakan ini menyusul ditemukannya indikasi penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, hingga kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Selain persoalan anggaran, FKKSU juga mengecam keras tindakan oknum pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Diskominfo Sumut yang terekam berjoget-joget saat massa aksi menyuarakan aspirasinya di depan kantor dinas tersebut.
“Kami tidak menuduh seseorang sebagai pelaku korupsi. Namun, apabila terdapat indikasi penyimpangan, maka wajib dibuka dan diperiksa secara transparan. Jangan sampai kewenangan dan jabatan digunakan untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu,” tegas FKKSU dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Agustus 2026.
FKKSU menilai penggunaan anggaran daerah harus berpatokan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Setiap selisih tak wajar antara nilai anggaran, harga pasar, spesifikasi barang, hingga volume pekerjaan lapangan dinilai perlu menjadi objek audit investigatif.
Sederet tuntutan dilayangkan FKKSU kepada lembaga terkait, di antaranya:
-
Inspektorat dan BPK Sumut diminta segera mengaudit pengelolaan keuangan Diskominfo Sumut.
-
Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumatera Utara didesak menindaklanjuti indikasi pidana korupsi tanpa tebang pilih.
-
Menelusuri dugaan mark-up harga, konflik kepentingan pengadaan, serta keterlibatan pejabat maupun pihak swasta.
-
Mengevaluasi pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan memastikan seluruh informasi anggaran dibuka sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
FKKSU menegaskan siap menyerahkan dokumen pendukung untuk membantu proses verifikasi oleh penegak hukum.

Di tengah tuntutan transparansi anggaran tersebut, FKKSU menyayangkan respons nir-empati yang ditunjukkan jajaran Diskominfo Sumut. Poin utama yang memicu sorotan publik adalah ketika ASN dan pejabat Dinas Kominfo justru joget-joget disaat FKKSU menyuarakan aspirasi secara damai.
Sikap tersebut dinilai merendahkan fungsi kontrol sosial yang sedang dijalankan oleh mahasiswa dan elemen masyarakat sipil.
“Pejabat digaji oleh uang rakyat, sehingga seharusnya mampu menghormati rakyat ketika rakyat datang menyampaikan aspirasi,” tegas Amiruddin Siregar, S.H., perwakilan FKKSU.
Amiruddin menambahkan bahwa kantor pemerintahan bukanlah panggung untuk memperlihatkan sikap arogan atau meremehkan masyarakat. “Kami datang membawa aspirasi, bukan untuk meminta pejabat menari. Hormati mahasiswa, hormati rakyat, dan jawab setiap kritik dengan data serta tindakan nyata,” lanjutnya.
Atas insiden tersebut, FKKSU meminta Kepala Dinas Kominfo Sumut memberikan klarifikasi terbuka serta mendesak Inspektorat melakukan pemeriksaan penegakan kode etik dan disiplin ASN.
Isu tata kelola anggaran dan etika aparatur di Sumatera Utara terus menjadi perhatian publik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN dituntut untuk menjunjung tinggi integritas, menunjukkan keteladanan sikap, serta menjaga martabat instansi pemerintah di manapun berada. Perilaku yang dinilai merendahkan atau tidak mengindahkan aspirasi publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik yang berkonsekuensi sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga hukuman berat.
Di sisi lain, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap indikasi pemborosan atau mark-up anggaran daerah wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) bersinergi dengan BPK/BPKP. Pengawasan melekat dari organisasi masyarakat sipil seperti FKKSU dinilai krusial untuk mencegah terjadinya potensi kerugian negara pada sektor pengadaan barang dan jasa publik.










