Dirgaswara.com — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPK SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (4/8). Massa menuntut penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan dan pengawasan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Dalam tuntutannya, AMPK SU mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Labuhanbatu Selatan, Adilpan Harahap.
Koordinator Aksi Kamaluddin Harahap mengindikasikan adanya keterkaitan antara pengawasan di tingkat pusat hingga daerah, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Regional (Kareg) SPPG Sumut bernama Agung, hingga Korwil SPPG Labusel Adilpan Harahap. Ia meminta penegak hukum memeriksa aliran informasi serta mekanisme kerja para pejabat terkait untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Kami menilai ada dugaan keterkaitan yang perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum. Ini harus segera diperiksa agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Kamaluddin saat beraudiensi dengan perwakilan Seksi Intelijen Kejati Sumut.
AMPK SU mendesak kejaksaan melakukan pendalaman secara menyeluruh demi menjamin transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan program SPPG di Sumatera Utara.
Selain itu, massa menyoroti mekanisme penunjukan mitra serta pengawasan BGN di lapangan. AMPK SU mengklaim menemukan sejumlah unit dapur gizi di Labuhanbatu Selatan tetap beroperasi meski tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tak hanya masalah kelayakan operasional, AMPK SU juga mengungkap adanya dugaan praktik penerimaan gratifikasi atau uang pelicin oleh oknum Korwil SPPG Labusel. Berdasarkan informasi dari sumber yang tak ingin disebutkan namanya, oknum tersebut diduga menerima setoran keamanan setiap kali melakukan inspeksi ke lokasi dapur gizi.
Aksi tersebut direspons oleh perwakilan Kejati Sumut, Randi H. Tambunan, yang menemui massa aksi. Pihak Kejati berjanji mengawal laporan tersebut dan meneruskan berkas tuntutan beserta bukti pendukung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Sementara itu, AMPK SU menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga ke BGN Pusat, Kejagung, hingga menyampaikannya langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas nutrisi peserta didik sekaligus menekan angka stunting nasional. Kendati demikian, efektivitas penyerapan anggaran dan pemenuhan kualifikasi teknis dapur penyedia—seperti standar sanitasi SLHS—menjadi poin krusial untuk mencegah timbulnya masalah kesehatan masyarakat, termasuk risiko keracunan makanan pada anak sekolah.
Dugaan pembiaran dapur non-standar dan praktik gratifikasi dalam pengawasan program MBG berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diwarnai praktik penerimaan hadiah atau pemerasan oleh penyelenggara negara dapat dijerat pasal-pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penguatan pengawasan internal di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai vital agar pelaksanaan MBG di daerah berjalan akuntabel.










