Menu

Otomatis
Breaking News

Kriminal

Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda

badge-check

Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda Perbesar

KARO – dirgaswara. com  Satuan Reserse PPAPPO Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa perkosaan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial M.I. (21), yang kini telah ditahan di Mapolres Karo untuk menjalani proses hukum.

Korban, sebut saja Bunga (16), merupakan seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.

Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah diketahui oleh pihak keluarga korban. Merasa keberatan atas perbuatan yang dialami anaknya, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo. Laporan itu langsung ditindak lanjuti oleh Satres PPAPPO Polres Karo hingga berhasil mengamankan tersangka.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban serta hasil Visum et Repertum (VER) dari RSU Dr. Pirngadi Medan yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatres PPA PPO Iptu Tina, S.H, M.H, mengatakan bahwa tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Karo.

“Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa sehingga dapat segera ditangani,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan perempuan, serta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan sekitar.(Kz) 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Aniaya Wanita di Depan SPBU Denai, Doni Chaniago Diamankan Polsek Medan Area

6 Agu 2026 - 06:40 WIB

Diduga Aniaya Wanita di Depan SPBU Denai, Doni Chaniago Diamankan Polsek Medan Area

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

6 Agu 2026 - 05:19 WIB

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

Selama 300 Hari Kerja, Polrestabes Medan Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan

5 Agu 2026 - 01:55 WIB

Selama 300 Hari Kerja, Polrestabes Medan Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan

Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Seorang Wanita Tewas Bunuh Diri di Komplek Bumi Asri Medan

4 Agu 2026 - 13:56 WIB

Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Seorang Wanita Tewas Bunuh Diri di Komplek Bumi Asri Medan

AMPK SU Unjuk Rasa di Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Penyimpangan Program MBG Labusel

4 Agu 2026 - 10:47 WIB

AMPK SU Unjuk Rasa di Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Penyimpangan Program MBG Labusel
Trending di Kriminal