MEDAN – dirgaswara. com Seorang warga bernama Ramadi (34) menjadi korban penganiayaan bersama – sama dilakukan oleh satpam, Acil kerap disebut-sebut oknum tokoh pemuda dan kepala lingkungan di Jalan Jermal 7, tepatnya di Komplek Graha Jermal Residence.
Dalam peristiwa itu, korban (pelapor) yang telah membuat laporan ke Polda Sumut mengalam memar di tangan dan kepala bengkak. “Untuk kerja saya susah dilakukan akibat kepala terasa denyut dan sakit, ” ucap Ramadi kepada wartawan di Medan, Jumat (20/2/2026).
Dijelaskannya, kejadian penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Yang mana saat kejadian itu, korban (pelapor) melintas mengendarai sepeda motor.
ke dalam komplek Graha Jermal yang beralamat di Jalan Jermal 7.
Setelah pelapor masuk ke komplek tersebut dan sampai di komplek itu, kemudian jumpa dengan satpam dan warga komplek bernama Acil dan kepala lingkungan.
Setelah pelapor berhenti dan terlapor (satpam) yang merupakan satpam lingkungan komplek langsung emosi dengan nada keras mengatakan, terhadap pelapor tidak melapor, dan tidak mengindahkan panggilan terlapor saat masuk ke dalam komplek.
Selanjutnya, penganiayaan terhadap pelapor (korban) yang menyebabkan pelapor mengalami luka pada bagian tangan sebelah kiri, kepala dan bibir juga mengalami luka memar. Atas perbuatan terlapor tersebut, korban merasa keeratan dan tidak senang lalu, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/267/11/2026/SPKT Poldasu, tanggal 15 Februari 2026.
Sementara itu, seorang warga Jermal bernama Edi mengatakan, tidak boleh main hakim sendiri. Yang mana kejadian tersebut untuk menghindari terjadi tawuran antar warga dan diharapkan yang terlibat melanggar hukum segera ditangkap. “Saya harapkan jangan terjadi tawuran antar warga. Yang salah segera tangkap, ” paparnya.
Sementara itu, Kepala Siaga II SPKT Polda Sumut AKP Jimmy Charles Hutajulu SE mengatakan tidak ada toleransi bagi terlapor (pelaku) yang terlibat tindak pidana dan tetap diproses sesuai aturan.
“Tidak ada toleransi, siapapun yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana, ya diproses sesuai aturan” tegasnya.
Terpisah, seorang pria bernama Abdul Rauf (45)warga Jalan Denai Gang Sugeng Kel.Tegal Sari Mandala III,Kecamatan Medan Denai langsung melaporkan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya ke Polsekta Medan Area, (20/2/26) Siang.
Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala dan tubuh serta muntah- muntah di sebabkan benturan di kepala bagian belakang.
Hal itu dibenarkan Abdul Rauf korban saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/2/2026) siang. Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu kemarin , sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan tepatnya di depan Komplek Graha Jermal , Jermal VII.
Menurut pengakuan Korban, dirinya melewati jalan di depan komplek Graha Jermal menaiki sepeda motor bersama temannya bernama Didit (31) bermaksud membeli keperluan alat pancing ikan.
Namun, kata korban, tiba-tiba sepeda motornya di berhentikan olah pria bernama Acil serta langsung melakukan pemukulan.
Belum sempat melakukan perlawanan teman teman pelaku langsung berdatangan dan ikut melakukan penganiyaan kepada korban dan temannya.
“Saya sempat dipiting, dicekik, dijatuhkan ke tanah, serta mengalami kekerasan fisik dilakukan Acil dan teman temannya lebih dari satu orang,” ujarnya, Abdul Rauf kepada wartawan.
Keributan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Dan situasi memanas peristiwa penganiyaan tersebut langsung di lerai oleh warga.
Akibat kejadian itu, korban mengalami pemukulan di bagian kepala belakang, serta luka-luka di bagian mulut dan kaki.
Tidak terima atas peristiwa penganiyaan tersebut, korbanpun membuat laporan resmi ke Polsek Medan Area dengan nomor
LP/B/101/11/2026/SPKT//Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.(kz)











