Menu

Mode Gelap
Bawa Mobil Tempur, Mahasiswa Labusel Geruduk Kejatisu! Desak Kasus Korupsi Rp 1,9 M Diusut Tuntas Modus Baru Peredaran Narkoba: 680 Gram Sabu Diselipkan dalam Buku, Polda Sumut Bongkar Sindikat Satu Tahun. Memimpin ,Medan Melonjak. Riko–Zakiyuddin Buktikan Kerja Nyata, Bukan Sekadar Gaya Hendak Kirim Narkoba Ke Jakarta, 2 Pria Diciduk Polisi Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur “Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan

Aceh

Pemkab Aceh Utara Dituding Lakukan Kejahatan Adminitrasi, ANKARA Mulai Proses Hukum Tahap Awal

badge-check


					Foto: Muhammad Azhar, Perwakilan ANKARA Aceh Utara Perbesar

Foto: Muhammad Azhar, Perwakilan ANKARA Aceh Utara

Aceh Utara, Kamis (01/08/2025) – Advoksi Nusantara Untuk Keadilan Rakyat (ANKARA) merupakan sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bagi Masyarakat yang menerima Tindak penindasan. LBH terkait telah menaruh hati pada kasus yang terjadi terhadap sebuah Desa dikewenangan Kecamatan Ibukota Kabupaten Aceh Utara, Lhoksukon.

Kasus itu diabaikan, pemerintah bungkam dan berbelit-belit mencoba memutarkan fakta, demikian yang terlihat dari Nasib Gampong Alue Tingkeum yang hilang akibat kebijakan sepihak yang tega menghapus legalitas mereka terhadap admistrasi Negara.

Tindakan ini pun menuai Kecaman serius dari ANKARA, bahkan mereka menilai kasus ini langka dan berbau kejahatan administrasi pemerintah setempat.

Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Nusantara Untuk Keadilan Rakyat (LBH-ANKARA) mendesak Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, SE alias Ayah Wa, untuk segera melakukan tindakan pasti guna mengembalikan Identitas desa Seuneubok Alue Tingkeum sebagai Desa definitive, mengingat admistrasi masyarakat setempat tidak bermuara.

ANKARA menyampaikan, tidak sedikit sepekulasi publik mengenai isu penghilangan legalitas Gampong Alue Tingkeum. Aceh gempar perihal sebuah Desa yang sebelumnya memiliki identitas resmi mendadak mencuat ke publik. Ternyata di Aceh Utara terdapat sebuah kasus besar yang menguak adanya Desa yang masih belum memiliki status jelas dari Negara.

Desa Alue Tingkeum merupakan sebuah Desa yang memiliki wilayah adat Desa dengan luas 152 Hektar, memiliki 525 jiwa dari 124 kepala keluarga. Dulunya memiliki legalitas sendiri atas nama Desa Seuneubok Alue Tingkeum yang dibuktikan dengan dokumen resmi masa lampau meliputi surat penting Desa, KTP warga, Kartu Kepala Keluarga, Peta Desa Tapal Batas Desa, memiliki Geuchik, aparatur Desa yang lengkap, Tuha Peut dan lainnya sebagaimana Desa aktif lainnya.

Sangat ironis, tokoh Masyarakat setempat bersaksi bahwa legalitas itu hilang tiba-tiba setelah eks Camat Lhoksukon yang disebut-sebut Naikalias Sadakata S. Sos pada tahun 2014 menolak legatimasi Alue Tingkeuem dengan menyebut bahwa Alue Tingkeuem bukanlah sebuah Desa definitif. Hal itu berlangsung secara spontan tanpa adanya pemberitahuan dan penyampaian ke Desa yang bersangkutan.

LBH ANKARA meminta Pemerintah Daerah bertindak transparan dan serius menanggapi persoalan ini. Dalam rilisnya juga, mereka mendesak Bupati Aceh Utara untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum penghapusan Desa Seunubok Alue Tingkeum, mengembalikan status administratif Desa apabila tidak ditemukan Perda yang sah.

“Kita mendesak kepada Bupati Aceh Utara, agar segera menghentikan segala bentuk kebijakan sepihak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ulah tangan tak bertanggung jawab dapat menyebabkan kerugian besar di tengah-tengah masyarakat,” kata Azhar selaku ketua LBH ANKARA Aceh Utara, Kamis (01/08/2025) melalui pers rilisnya.

Selain itu, LBH ANKARA juga mengecam keras atas kinerja Pemrintah Daerah yang mengabaikan kepentingan umum, mereka juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan Langkah-langkah hukum apabila tidak ada respon dari pemerintah daerah dalam waktu dekat.

“Berbagai opsi kita upayakan untuk melakukan advokasi secara berjenjang, baik ditingkat Eksekutif maupun Legislatif terhadap dugaan penghapusan Desa Seunubok Alue Tingkeum dari wilayah administrasi Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh,” lanjut Azhar.

“Saat ini kita juga sedang mempersiap kesiapan tindak lanjut advokasi terhadap Desa yang bersangkutan secara tidak terbatas dan jika diperlukan kami juga akan mengajukan gugatan ini ke pengadilan sebegai bentuk perlawanan hukum atas tindakan sewenang-wenang tersebut,” pungkas, Azhar.

 

Pewarta: Fadly P.B

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Taruna Akpol Hadir untuk Masyarakat, Bersihkan Fasilitas Publik dan Siap Gelar Bakti Sosial di Aceh Tamiang

17 Januari 2026 - 11:17 WIB

Taruna Akpol Hadir untuk Masyarakat, Bersihkan Fasilitas Publik dan Siap Gelar Bakti Sosial di Aceh Tamiang

Kolaborasi Kemanusiaan IGS dan Laznas Syarikat Islam Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang

18 Desember 2025 - 15:10 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan IGS dan Laznas Syarikat Islam Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang

Bersatu dalam Doa, Bergerak dalam Aksi: Syarikat Islam Bantu Aceh dan Sumut

13 Desember 2025 - 09:09 WIB

Bersatu dalam Doa, Bergerak dalam Aksi: Syarikat Islam Bantu Aceh dan Sumut

Saat Perang Mengguncang Gaza dan Banjir Menghancurkan Kampung Sriwijaya, Cahaya Persaudaraan Tetap Menembus Gelap Aceh Tamiang

12 Desember 2025 - 07:36 WIB

Saat Perang Mengguncang Gaza dan Banjir Menghancurkan Kampung Sriwijaya, Cahaya Persaudaraan Tetap Menembus Gelap Aceh Tamiang

DPC Syarikat Islam Kota Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir

28 November 2025 - 13:23 WIB

DPC Syarikat Islam Kota Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir
Trending di Aceh