MEDAN – dirgaswara. com Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan atau bongkar rumah di wilayah Jalan Jambi, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.
Tersangka yang diamankan berinisial AG (38), warga Jalan Sentosa Lama Gg. Ringgit No. 145, Kelurahan Medan Perjuangan.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim IPTU Poltak Tambunan menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelapor Reza Pertama (26), warga Jalan B. Zein Hamid Gg. Sepakat, Kelurahan Titi Kuning, hendak membuka toko miliknya “Sir Salon” di Jalan Jambi.
“Saat tiba di lokasi, korban mendapati rolling door aluminium tokonya sudah rusak dan hilang. Setelah dicek, 2 unit outdoor AC dan kabel instalasi AC juga raib. Kerugian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Kota,” ujar IPTU Poltak Tambunan, Sabtu (8/8/2026)
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.
Pelaku terlihat di Jalan Meteorologi, Tanah Garapan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tim langsung bergerak dan mengamankan AG sekitar pukul 12.00 WIB.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya berinisial M yang saat ini masih buron. Barang curian dijual ke pengepul botol di daerah Mandala dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kanit Reskrim.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dan menyerahkan tersangka ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, AG merupakan residivis. Pada tahun 2024 yang bersangkutan pernah ditangkap Polrestabes Medan dalam kasus curat.
Saat ini polisi masih memburu rekan pelaku lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Kz)
Facebook Comments Box










