Menu

Otomatis
Breaking News

Narkotika

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pengedar Sabu di Talawi, Sita Barang Bukti 302 Gram

badge-check

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pengedar Sabu di Talawi, Sita Barang Bukti 302 Gram Perbesar

BATU BARA – dirgaswara. com  Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial BA (47), warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/40/II/2026/SPKT Satresnarkoba, petugas menerima informasi dari masyarakat terpercaya mengenai adanya pelaku yang memiliki dan menyimpan narkotika sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap BA.

Dalam penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus besar plastik putih berisi sabu dengan total berat 302,02 gram, satu tas samping warna hitam, satu unit handphone merk Poco warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi BK 5788 VBQ warna hitam.

Pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y yang saat ini sedang dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, S.H, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. “Kami juga akan mengembangkan jaringan pelaku untuk membongkar seluruh sindikat peredaran narkoba di wilayah ini,” ungkapnya.

Proses hukum terhadap BA sedang berjalan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman yang berat.

Langkah-langkah yang dilakukan tim penyidik meliputi pemeriksaan pelaku dan saksi, pengamanan barang bukti, pengembangan jaringan, hingga gelar perkara. Barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk analisis lebih mendalam.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika. (kz). 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bandar Narkoba Lintas Provinsi yang Manfaatkan Jasa Ekspedisi Digulung Satresnarkoba Polrestabes Medan

27 Jul 2026 - 16:51 WIB

Bandar Narkoba Lintas Provinsi yang Manfaatkan Jasa Ekspedisi Digulung Satresnarkoba Polrestabes Medan

Peredaran Gelap di Balik Gerbang Kampus, Seorang Mahasiswa Farmasi Sebagai Bandar Pod Getar Disergap Polisi di Medan Baru

25 Jul 2026 - 13:20 WIB

Peredaran Gelap di Balik Gerbang Kampus, Seorang Mahasiswa Farmasi Sebagai Bandar Pod Getar Disergap Polisi di Medan Baru

Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang

25 Jul 2026 - 04:19 WIB

Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

24 Jul 2026 - 05:48 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

Satuan Resnarkoba Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu Dalam Dinding Mobil, Diwarnai Kejar-Kejaran di Jalan Tol Hingga Kebun Sawit

23 Jul 2026 - 15:31 WIB

Satuan Resnarkoba Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu Dalam Dinding Mobil, Diwarnai Kejar-Kejaran di Jalan Tol Hingga Kebun Sawit
Trending di Narkotika