Menu

Mode Gelap
Pimpin Ziarah Tokoh Pendiri, Dr. Iwan Nasution Tegaskan Komitmen Pembangunan Labuhanbatu Raya LSM PENJARA Sumut Soroti Dugaan Kelengahan Pengawasan WNA, Desak Evaluasi Kinerja Kanwil Imigrasi Sumut Penggerebekan Dugaan Oplosan Gas Subsidi di Binjai Berujung Polemik, Warga Minta Dugaan Tangkap Lepas Diusut Gudang Penyimpanan Vape Narkoba Asal Malaysia Dibongkar Polisi di Medan, 2 Orang Gembong Narkotika Diamankan Pewarta Polrestabes Medan Kembali Tebar Kepedulian, Bagikan Beras Lewat Program Jumat Barokah Pelaku Curas di Jalan Selamat Medan Kota Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Narkotika

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pengedar Sabu di Talawi, Sita Barang Bukti 302 Gram

badge-check

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pengedar Sabu di Talawi, Sita Barang Bukti 302 Gram Perbesar

BATU BARA – dirgaswara. com  Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial BA (47), warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/40/II/2026/SPKT Satresnarkoba, petugas menerima informasi dari masyarakat terpercaya mengenai adanya pelaku yang memiliki dan menyimpan narkotika sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap BA.

Dalam penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus besar plastik putih berisi sabu dengan total berat 302,02 gram, satu tas samping warna hitam, satu unit handphone merk Poco warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi BK 5788 VBQ warna hitam.

Pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y yang saat ini sedang dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, S.H, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. “Kami juga akan mengembangkan jaringan pelaku untuk membongkar seluruh sindikat peredaran narkoba di wilayah ini,” ungkapnya.

Proses hukum terhadap BA sedang berjalan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman yang berat.

Langkah-langkah yang dilakukan tim penyidik meliputi pemeriksaan pelaku dan saksi, pengamanan barang bukti, pengembangan jaringan, hingga gelar perkara. Barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk analisis lebih mendalam.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika. (kz). 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Gudang Penyimpanan Vape Narkoba Asal Malaysia Dibongkar Polisi di Medan, 2 Orang Gembong Narkotika Diamankan

10 Juli 2026 - 07:04 WIB

Gudang Penyimpanan Vape Narkoba Asal Malaysia Dibongkar Polisi di Medan, 2 Orang Gembong Narkotika Diamankan

Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan

9 Juli 2026 - 07:18 WIB

Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

8 Juli 2026 - 09:08 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

Putus Rantai Peredaran Narkoba,Polres Pematangsianțar Amankan Pemilik Ekstasi 8 Butir

8 Juli 2026 - 09:05 WIB

Putus Rantai Peredaran Narkoba,Polres Pematangsianțar Amankan Pemilik Ekstasi 8 Butir

Edarkan Ganja di Lingkungan Masyarakat, 2 Orang Mahasiswa Disergap Polisi di Jalan Dr Mansyur, 260 Gram Ganja Disita

8 Juli 2026 - 03:20 WIB

Edarkan Ganja di Lingkungan Masyarakat, 2 Orang Mahasiswa Disergap Polisi di Jalan Dr Mansyur, 260 Gram Ganja Disita
Trending di Narkotika