Menu

Mode Gelap
Exploring the myriad variations of casino games a comprehensive overview Silvercorp To Acquire 70% Stake In Kyrgyzstan Gold Tasks Ditlantas Polda Sumut Fasilitasi Ambulans dan Pengawalan Jenazah Korban Laka Kereta Api di Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Sabu di Kos-Kosan, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Seorang Pemuda Polda Sumut Resmi Jadi Salah Satu dari 11 Polda Miliki Ditres PPA-PPO, Kapolda Whisnu Hadiri Launching Nasional Diduga Kangkangi Kuasa Hukum , Kasus Istri Siri Andar Amin Harahap Terungkap !! Kuasa Hukum Geram

Sumut

SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan

badge-check


					SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan Perbesar

MEDAN – dirgaswara. com  Dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama wilayah Sumatera Utara.

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama momentum libur Natal dan Tahun Baru.

“Pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, khususnya di jalur-jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dilakukan pembatasan operasional, meliputi:
– Kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih
– Kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan
– Angkutan bahan gula
– Angkutan hasil tambang
– Angkutan bahan bangunan

Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan, antara lain:
– Angkutan BBM dan Gas
– Angkutan bahan kebutuhan pokok (sembako)
– Angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk
– Angkutan hantaran uang
– Angkutan sepeda motor gratis
– Angkutan untuk penanganan bencana alam

Pembatasan operasional ini diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama, yakni:
1. Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Provinsi Riau
2. Ruas Jalan Medan – Berastagi
3. Ruas Jalan Pematang Siantar – Parapat, Kabupaten Simalungun

Sementara itu, waktu pembatasan ditetapkan pada:
– Tanggal 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025
– Tanggal 2, 3, dan 4 Januari 2026
Dengan jam operasional pembatasan mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menyesuaikan jadwal perjalanan.

“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk kontribusi bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.(kizak/) 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditlantas Polda Sumut Fasilitasi Ambulans dan Pengawalan Jenazah Korban Laka Kereta Api di Tebing Tinggi

22 Januari 2026 - 02:26 WIB

Ditlantas Polda Sumut Fasilitasi Ambulans dan Pengawalan Jenazah Korban Laka Kereta Api di Tebing Tinggi

Diduga Tidak Profesional Dan Intimidasi Mahasiswa Orang Tua Mahasiswa Kecewa Dengan Tingkah Oknum Dosen Arsitektur

19 Januari 2026 - 10:28 WIB

Diduga Tidak Profesional Dan Intimidasi Mahasiswa Orang Tua Mahasiswa Kecewa Dengan Tingkah Oknum Dosen Arsitektur

Grand Opening Optik Regar W.R. Supratman: Menghadirkan Standar Baru Layanan Kesehatan Mata yang Profesional dan Berkah di Padangsidimpuan

15 Januari 2026 - 04:23 WIB

Grand Opening Optik Regar W.R. Supratman: Menghadirkan Standar Baru Layanan Kesehatan Mata yang Profesional dan Berkah di Padangsidimpuan

Ketua PW HIMMAH Sumut: Perbuatan MK dan MR dalam Kasus Judi Online Bukan Representasi Organisasi

14 Januari 2026 - 03:41 WIB

Ketua PW HIMMAH Sumut: Perbuatan MK dan MR dalam Kasus Judi Online Bukan Representasi Organisasi

Polsek Sunggal Gelar Patroli Gabungan, Antisipasi Kejahatan Jalanan, Untuk Tekan Angka Kriminalitas

10 Januari 2026 - 06:38 WIB

Polsek Sunggal Gelar Patroli Gabungan, Antisipasi Kejahatan Jalanan, Untuk Tekan Angka Kriminalitas
Trending di Sumut