MEDAN – dirgaswara. com Keluarga korban pencemaran nama baik minta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky mengevaluasi kinerja penyidik Unit Cyber Crime Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sebab, kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Marta Simarmata dan Tasya Sinaga, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB Januari sampai saat ini masih jalan di tempat. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2089/VI/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 21 Juni 2025, atas laporan Eci Fasca Utami Sibatuara atau alias EB hingga saat penanganannya tak jelas. Kala itu Kasat masih dijabat AKBP Bayu Putro Wijayanto.
“Meminta perhatian Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, agar kasus pencemaran nama baik harus dituntaskan dan ditindaklanjuti oleh penyidik Cyber Crime dalam penegakan hukum teratas perkara pidana baik yang dilakukan kedua pelaku yakni Marta Simarmata dan Tasya Sinaga kepada korban Eci Fasca Utami Sibatuara sebagaimana diatur dalam Pasal dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 2 (4) Juncto 27A yang terjadi di Jalan Maji Bersama No 4A, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ” ucap orang tua korban Jami Nainggolan, Selasa (20/10/2026) sore.
Apalagi laporan yang telah diproses itu mengenai hak keadilan terhadap korban, dengan kasus itu masih bertele-tele sampai saat ini hampir 2 tahun tidak ada penyelesaiannya, jadi sangat disayangkan, sejauh ini agar untuk penyidik lebih serius penanganannya
“Karena kami sebagai masyarakat biasa ingin keadilan yang jelas terhadap masyarakat kecil, apalagi mengenai undang-undang ITE ini sangat susah menerima kepastiannya, jadi saya ingin anak kami dipulihkan nama baiknya dan mentalnya telah rusak dan kami di tempat saya tinggal sudah merasa tertekan, oleh apa gosip-gosip yang mana atas apa terlapor yang membuat mengedit video itu, sehingga tanggapan orang lain itu benar karena sampai sekarang laporan kami belum ada penyelesaiannya jadi karena ini belum ada penyelesaian dari polisi, jadi orang tempat kami itu menganggap itu perkaranya tidak duduk karena kebenarannya di pihak terlapor, jadi itu kami makin tidak nyaman oleh situasi lambatnya penanganan perkara anak saya, ” tuturnya.
Kuasa Hukum EB, Netti Pasaribu SH
Laporan yang udah hampir 2 tahun belum diselesaikan dengan baik, di mana EB ini adalah seorang mahasiswi di salah satu Universitas yang ada di Medan, kemudian dia berteman sama beberapa orang temannya terjadilah peristiwa pencemaran nama baik. Dijelaskan Netti, peristiwa itu EB bersama teman-temannya punya tujuan untuk nongkrong di kafe, ternyata waktu itu dia sedang naik asam lambung. Kemudian kedua terlapor memvideokan EB dengan bersama laki-laki yang mana laki-laki itu menolong EB, setelah itu terlapor merekam, kemudian setelah itu terjadilah ini pengiriman video kepada teman, kemudian video baru sendiri ini menyebarkan lagi ke mana-mana melalu grub WhatsApp. Sebab WhatsApp hanya bisa sekali lihat. Selanjutnya, sampailah terlapor saat ini itu, di mana kedua terlapor mengedit – mengedit video tersebut, dengan kata-kata perempuan yang ada di video ini adalah barges tersebar video itu yang melakukan dan perintah atau suruhan daripada terduga MS atau Marta Simarmata juga.
Jadi video itu kemudian tersebar kemana-mana sampai juga di kampung atau di tempat tinggal keluarga EB.
Kemudian jiran tetangga juga mengetahui itu, Netti menambahkan, dengan video tidak benar itu, mengakibatkan orang tua EB itu merasa harga dirinya sudah diinjak-injak, karena sepengetahuan dari pada orang tua, bahwa anaknya itu berkuliah dan dia adalah seorang mahasiswi yang baik-baik saja. Berjalan waktu itu ada niat dua orang terlapor mau minta maaf kepada orang tua EB, tapi mereka nggak mau akhirnya mereka mengambil sikap membuat laporan di Polrestabes Medan, lengkap dengan bukti laporannya setelah adanya kordinasi diantara orang tua EB dengan Netty Pasaribu SH untuk sebagai kuasa hukum. “Saya menindaklanjuti laporan ini setelah itu terjadilah pemeriksaan kepada korban untuk di BAP berikut dengan saksi-saksinya, kemudian polisi juga pemanggilan kepada terlapor dan terjadilah pengembangan terhadap laporan tersebut, yang awalnya dilaporkan kepada kedua terlapor orang ternyata menjadi berkembanglah itu, menjadi bertambah 6 orang lagi nah kemudian setelah itu setelah mereka semua di periksa didengar kesaksiannya segala macam terjadilah RJ, ” tambah Netty.
namun, sambung Netty, tidak disepakati masuklah ke tahap konfrontir itu.” Untuk konfrontir pada hari Selasa tanggal 20 tahun 2025 dan itu sudah selesai tetapi belum diambil oleh pihak kepolisian, karena masih perlu penomoran seperti itu tadi katanya, kemudian dimintai keterangannya, ” ujarnya.
Dalam hal itu, kasus itu terus berproses dan akan butuh waktu lagi untuk mengundang saksi alih dari Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jakarta. ” Karena kasus ini harus bergulir terus maka ini akan dibawa ke dalam gelar perkara tinggal menunggu petunjuk dari gelar perkara dari Komdigi yang harus dihadirkan dari Jakarta ,menunggu itu padahal proses waktu kasus ini bergulir terus jadi itu jadi terus dikawal kasus tersebut, ” jelasnya.
Dengan adanya keterangan saksi alih itu baru menetapkan seseorang sebagai tersangka, berdasarkan analisa yang dilihat Netti selama pendampingan untuk kasus korban ini, dirinya melihat polisi tidak serius tidak juga eee profesional tidak juga semacam mengabaikan kasus ini karena menurut mereka ini tidak seperti bersungguh-sungguh untuk menangani kasus ini hal ini sudah terbukti. “Laporan kami sudah hampir 2 tahun tapi masih prosesnya tahap lidik belum sidik masih tetap belum ada kemajuan artinya itu dari pihak kepolisian jadi kalau untuk masalah saksi alih dari Komdigi memang melihat di sini perlu ada perhatian khusus bagi kementerian Komdigi dalam itu juga perlu memperhatikan suara-suara perempuan yang mencari keadilan terkait masalah pencemaran nama baik.
Kenapa Netty katakan seperti itu ini adalah salah satu contoh perempuan yang membuka cakrawala berpikir, ternyata begitu melaporkan suatu apa namanya permasalahan tidak semudah dan segampang pikiran orang karena saat Komdigi harus dihadirkan dari Jakarta.
“Ternyata saya mendapatkan jawaban artinya apakah semua saksi alih ini bisa mampu menampung untuk kasus-kasus yang terkait Undang-Undang ITE di seluruh provinsi yang ada di Indonesia kalau memang semuanya berpusat harus di Jakarta, jadi harapan saya, kepada Ibu Menteri boleh serius juga memperhatikan suara-suara perempuan seperti EB ini mencari keadilan dan terhadap harapan saya juga kepada pihak Polrestabes Medan boleh mempercepat laporan kami, dan serius dan sungguh-sungguh sehingga kasus ini tidak stagnan saja, tetapi bergulir atau ditingkatkan untuk menjadi tahap penyidikan dan menetapkan para tersangka secepatnya, ” urainya.
Sayangnya ini masih stagnan begitu saja perjuangan daripada suara perempuan kayaknya perlu memang harus diperjuangkan. “Saya berharap suara perempuan bisa terwakilkan bagi yang mencari keadilan karena tidak seperti dalam benak kita butuh perjuangan terkait masalah apakah itu pencemaran nama baik dan hal-hal yang bersifat kesusilaan yang tersebar di ITE, kita boleh perbaiki semua keadaan ini sehingga polisi pun boleh bekerja secara profesional dan bagi perempuan mencari keadilan kita minta cepatnya diungkap jangan lama-lama lagi, kasihan sebagai wanita merasa terkena beban mental, kasus pencemaran nama baik untuk EB harus selesai dan tuntas,.” tandas Netto Pasaribu SH.(Kz)












