Medan, Dirgaswara News –
Tim kuasa hukum Abdul Rahim resmi melaporkan Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Laporan itu dilayangkan buntut pembongkaran rumah warga di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1744/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada Rabu (14/10/2026).
“Kami mengutuk keras tindakan pembongkaran rumah klien kami yang sudah ditempati secara turun-temurun. Kami mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pihak yang melakukan pembongkaran tersebut,” kata kuasa hukum korban, Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., di Polda Sumut.
Ramces menjelaskan rumah milik kliennya itu berada di kawasan yang disebut-sebut sebagai hutan lindung. Namun, keluarga Abdul Rahim mengklaim sudah menempati lokasi tersebut secara turun-temurun hingga ratusan tahun.
Ia meminta pemerintah dan instansi terkait melihat kembali riwayat penguasaan lahan oleh masyarakat sebelum melancarkan penertiban. Ramces juga menyinggung Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi terkait hak-hak masyarakat di kawasan hutan.
Ramces menilai penertiban yang dilakukan Satpol PP Deli Serdang di kawasan hutan lindung perlu diuji secara hukum. Ia mempertanyakan alasan pembongkaran yang berdalih ketiadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebab, kata dia, Pemkab tidak bisa sembarangan menerbitkan PBG di kawasan hutan lindung. Oleh karena itu, legalitas tindakan Satpol PP di lokasi tersebut dipertanyakan.
“Pemerintah harus menjelaskan dasar hukum pembongkaran tersebut. Kami juga mempertanyakan apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan di lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan lindung,” ujar Ramces.
Tak hanya itu, Ramces menyoroti pengerahan personel dan alat berat saat pembongkaran. Menurutnya, tindakan itu berlebihan karena bangunan yang dirobohkan hanya rumah sederhana berukuran 3×4 meter berdinding tepas.
“Siapa yang memerintahkan dan membiayai pengerahan personel serta alat berat itu? Ini harus dibuka secara transparan,” tegasnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Tiopan Tarigan, S.H., menyebut ada dugaan keterlibatan pihak perusahaan swasta dalam penertiban tersebut.
Tiopan merujuk pada informasi penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan yang diklaim milik PT Tun Sewindu. Perusahaan tambak udang tersebut diketahui telah beroperasi di Desa Rugemuk sejak 1988.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah memang ada kerja sama antara PT Tun Sewindu dengan Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP dan personel kepolisian dalam kegiatan tersebut, sementara lokasi yang kami persoalkan disebut sebagai kawasan hutan lindung,” kata Tiopan.
Ia mendesak pihak kepolisian memeriksa dokumen dasar pelaksanaan penertiban serta memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pembongkaran.
Atas peristiwa ini, Ramces meminta Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, hingga Presiden RI Prabowo Subianto memberikan atensi khusus.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta agar dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara objektif dan kerugian yang dialami klien kami dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Secara aturan kehutanan, pengelolaan dan penindakan hukum di kawasan hutan lindung berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polisi Kehutanan (Polhut). Penertiban yang dilakukan pemerintah daerah melalui Satpol PP memerlukan koordinasi teknis dan dasar hukum yang jelas.
Di sisi lain, masyarakat yang telah menguasai lahan secara turun-temurun berhak mendapatkan kejelasan status hukum melalui mekanisme reformasi agraria atau perhutanan sosial sebelum dilakukan tindakan pembongkaran.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemkab Deli Serdang, Satpol PP Deli Serdang, PT Tun Sewindu, maupun Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait pembongkaran lahan dan laporan polisi tersebut.












