Scroll untuk baca artikel
#
Kriminal

Seorang Residivis Komplotan Maling Ban Serap Disergap Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Brigjen Katamso Medan

×

Seorang Residivis Komplotan Maling Ban Serap Disergap Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Brigjen Katamso Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – dirgaswara. com  Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali sergap seorang komplotan yang sudah residivis terlibat pencurian ban serap mobil mewah di kediamannya Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah Medan. Pelaku yang diamankan yakni bernama Adriansyah Putra Pulungan (31) warga Jalan Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. “Pelaku residivis pada tahun 2022 pernah ditahan di Polsek Medan Kota kasus Pencurian Dengan Kekerasan dihukum penjara 3 tahun, ” ucap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH kepada wartawan, Selasa (3/11/2026) malam.

Disebutkannya, kronologis kejadian,
pada hari Selasa tanggal 3 November 2026 sekira pukul 19.00 WIB, pelapor bernama Senior S (42) warga Jalan HM Joni Medan dan istrinya berkunjung ke tempat kusuk refleksi Yi Tiao Xian Family Massage. Namun karena area parkiran mobil penuh, lalu terlapor mengarahkan pelapor untuk memarkirkan mobilnya di depan ruko sebelah tempat pelapor kusuk. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, pelapor diberitahu oleh sekuriti bahwa ban serap mobil pelapor sudah hilang dicuri. Lalu pelapor menghubungi petugas Polsek Medan Kota dan melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya petugas yang dipimpin langsung oleh *Kanit Reskrim Polsek Medan Kota IPtu Poltak Tambunan menuju lokasi kejadian guna cek dan olah TKP. Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi – saksi di seputaran lokasi petugas dapat mengidentifikasi identitas pelaku pencurian ban serap.

Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan diduga pelaku Adriansyah yang bersembunyi di lantai 2 rumahnya, berserta ban serap milik korban yang rencananya akan dijual seharga Rp 150.000 kepada penadah.

Namun belum sempat terjual petugas sudah mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Saat diinterogasi pelaku Adriansyah mengakui perbuatannya, telah mencuri ban serap mobil milik korban dengan cara melonggarkan baut yang terpasang pakai jari pelaku. Lalu menginjak paksa sampai ban serap tersebut terlepas dari tempatnya.

Kemudian setelah ban serap terlepas lalu pelaku mengoper ban tersebut kepada pelaku Koko dan Kunap (belum tertangkap) untuk selanjutnya,mereka gelinding gelindingkan ban serap tersebut lalu hendak menjualkannya kepada penadah.
Atas keterangannya tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota. “Barang bukti yang diamankan satu buah ban serap mobil New Avanza warna hitam milik korban, ” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.(Kz) 

Tinggalkan Balasan