Menu

Mode Gelap
FGD GMNI Sumut: Perkuat Sinergi Masyarakat dan Aparat Berantas Begal Serta Premanisme Dihadiri Jokowi dan Disaksikan 20 Ribu Penonton, Pengamanan Polda Sumut pada Laga Indonesia vs Vietnam Berjalan Optimal Brimob Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah dan Minggu Kasih, Bagikan Sembako hingga Makanan Gratis Seorang Penjaga Malam Kosan Mewah Tumbang Dianiaya Sekelompok Preman di Jalan Sei Bundong, Panit SPKT Polrestabes Medan : Pelaku Ditindak Jumat Barokah Berkah Beras, Pewarta Polrestabes Medan Tebar Kepedulian untuk Anggota dan Warga Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Aceh

Tuha Peuet Minta Bupati Aceh Utara Berhentikan Geuchik Blang Majron

Avatar photobadge-check


					Foto: Surat Tuha Peuet Rekomendasi Pemberhentian Geuchik Blang Majron Perbesar

Foto: Surat Tuha Peuet Rekomendasi Pemberhentian Geuchik Blang Majron

Aceh Utara – Tuha Peut Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara resmi mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Geuchik Muhammad Syah (periode 2020–2026) setelah berbagai teguran lisan maupun tertulis tak diindahkan.

Surat bernomor 006/TP/20.33/VIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 itu ditujukan kepada Bupati Aceh Utara melalui Camat Syamtalira Bayu, dengan tembusan kepada Imum Mukim.

Dalam surat tersebut, Tuha Peut merinci sejumlah pelanggaran Geuchik, di antaranya:

1. Perencanaan Gampong 2025 tanpa melibatkan Tuha Peut dan partisipasi masyarakat;

2. Tidak mengalokasikan anggaran untuk pemilihan dan operasional Tuha Peut;

3. Tidak melibatkan Tuha Peut dalam pembentukan Koperasi Merah Putih;

4. Melanggar kesepakatan Musyawarah Gampong 5 Juni 2025 dengan mencairkan dana secara sepihak;

5. Dugaan pemalsuan tanda tangan penerima BLT Tahun 2024;

6. Dugaan manipulasi LPJ dan penggelapan BLT Tahun 2024;

7. Dugaan nepotisme dalam penyaluran BLT Tahun 2024;

8. Melanggar Qanun Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong, khususnya Pasal 10 ayat (2) tentang kewajiban Geuchik dan Pasal 17 tentang larangan bagi Geuchik.

Ketua Tuha Peut Blang Majron, Imam Sayuti, S.Tr.Kom., M.T., menegaskan bahwa rekomendasi ini lahir dari tanggung jawab lembaga dalam menjaga amanah masyarakat. “Ini bukan soal kepentingan pribadi, tapi soal kejujuran, keterbukaan, dan tegaknya aturan. Kami hanya menunaikan amanah undang-undang,” ujarnya.

Sebelumnya, Tuha Peut Blang Majron juga telah melaporkan dugaan pelanggaran Geuchik ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, serta mengirim tembusan ke BPKP Aceh, Ombudsman, Inspektorat, dan DPRK Aceh Utara.

Dengan keluarnya rekomendasi ini, keputusan akhir kini berada di tangan Bupati Aceh Utara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pewarta: Fadly P.B

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

GEGER! Geuchik di Aceh Utara Blokir WA Wartawan Saat Tanya Dana Desa, Tuding Gadungan Padahal Pernah Telponan

3 Maret 2026 - 11:31 WIB

GEGER! Geuchik di Aceh Utara Blokir WA Wartawan Saat Tanya Dana Desa, Tuding Gadungan Padahal Pernah Telponan

Taruna Akpol Hadir untuk Masyarakat, Bersihkan Fasilitas Publik dan Siap Gelar Bakti Sosial di Aceh Tamiang

17 Januari 2026 - 11:17 WIB

Taruna Akpol Hadir untuk Masyarakat, Bersihkan Fasilitas Publik dan Siap Gelar Bakti Sosial di Aceh Tamiang

Kolaborasi Kemanusiaan IGS dan Laznas Syarikat Islam Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang

18 Desember 2025 - 15:10 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan IGS dan Laznas Syarikat Islam Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang

Bersatu dalam Doa, Bergerak dalam Aksi: Syarikat Islam Bantu Aceh dan Sumut

13 Desember 2025 - 09:09 WIB

Bersatu dalam Doa, Bergerak dalam Aksi: Syarikat Islam Bantu Aceh dan Sumut

Saat Perang Mengguncang Gaza dan Banjir Menghancurkan Kampung Sriwijaya, Cahaya Persaudaraan Tetap Menembus Gelap Aceh Tamiang

12 Desember 2025 - 07:36 WIB

Saat Perang Mengguncang Gaza dan Banjir Menghancurkan Kampung Sriwijaya, Cahaya Persaudaraan Tetap Menembus Gelap Aceh Tamiang
Trending di Aceh