Menu

Mode Gelap
Bawa Mobil Tempur, Mahasiswa Labusel Geruduk Kejatisu! Desak Kasus Korupsi Rp 1,9 M Diusut Tuntas Modus Baru Peredaran Narkoba: 680 Gram Sabu Diselipkan dalam Buku, Polda Sumut Bongkar Sindikat Satu Tahun. Memimpin ,Medan Melonjak. Riko–Zakiyuddin Buktikan Kerja Nyata, Bukan Sekadar Gaya Hendak Kirim Narkoba Ke Jakarta, 2 Pria Diciduk Polisi Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur “Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan

Aceh

Ijazah Ketua Tuha Peuet Mamplam Nibong Diduga Palsu, APH Diminta Turun Tangan

badge-check


					Foto: Diduga Ijazah Palsu Perbesar

Foto: Diduga Ijazah Palsu

Aceh Utara – Jabatan Ketua Tuha Peuet Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Aceh Utara kini berada di bawah sorotan tajam, SF sang ketua, diduga menggunakan ijazah palsu Aliyah (Dayah) SMA-sederajatsebagai pelengkap administrasi saat mencalonkan diri.

Tuduhan ini bukan tanpa dasar, melainkan berawal dari temuan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang seharusnya menjadi bukti kompetensi dirinya.

Masyarakat setempat mulai curiga ketika hanya melihat salinan ijazah tanpa legalisir resmi yang digunakan Saifullah saat pendaftaran, kejanggalan semakin menguat setelah meneliti lebih detail ijazah yang diklaim terbitan tahun 1997 dari sebuah lembaga pendidikan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

” Penyebutan ‘Nanggroe Aceh Darussalam’ dalam ijazah keluaran tahun 1997 itu sangat janggal,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. “Setahu kami, Aceh baru menggunakan nama Nanggroe Aceh Darussalam pada periode 2001-2009. Sebelum dan sesudah itu, ya tetap Provinsi Aceh.”

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pada abad ke-16, Aceh memang dikenal dengan sebutan Aceh Darussalam. Namun, secara administratif, nama provinsi ini adalah Aceh berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 1956. Status Daerah Istimewa Aceh (1959-2001) kemudian berubah menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (2001-2009) sebelum akhirnya kembali menjadi Provinsi Aceh hingga saat ini.

Kejanggalan ini memicu spekulasi bahwa ijazah tersebut palsu atau setidaknya dimanipulasi. “Kami menduga ijazah itu sengaja dibuat seolah-olah terbit tahun 1997, padahal mungkin baru dicetak sekitar tahun 2018,” imbuh sumber tersebut.

Ancaman Sanksi Pidana Menanti

Dugaan pemalsuan ijazah ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Pemalsuan dokumen, termasuk ijazah, dapat berakibat fatal bagi pelakunya.

Konsekuensi Hukum:

1. Pembatalan Ijazah: Lembaga pendidikan berhak membatalkan ijazah yang terbukti palsu.

2. Jeratan Pidana: Pemalsuan dokumen adalah tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara dan denda.

Pasal KUHP yang Relevan:

– Pasal 263 KUHP: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

– Pasal 264 KUHP: Barang siapa menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika hal itu dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Nibong, aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan ijazah ini demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

Awak media mencoba konfirmasi dengan SF, namun belum tersambung sampai berita ini tayang.

Sekedar informasi, berita ini perlu konfirmasi lebih lanjut.

Pewarta: Fadly P.B

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Taruna Akpol Hadir untuk Masyarakat, Bersihkan Fasilitas Publik dan Siap Gelar Bakti Sosial di Aceh Tamiang

17 Januari 2026 - 11:17 WIB

Taruna Akpol Hadir untuk Masyarakat, Bersihkan Fasilitas Publik dan Siap Gelar Bakti Sosial di Aceh Tamiang

Kolaborasi Kemanusiaan IGS dan Laznas Syarikat Islam Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang

18 Desember 2025 - 15:10 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan IGS dan Laznas Syarikat Islam Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang

Bersatu dalam Doa, Bergerak dalam Aksi: Syarikat Islam Bantu Aceh dan Sumut

13 Desember 2025 - 09:09 WIB

Bersatu dalam Doa, Bergerak dalam Aksi: Syarikat Islam Bantu Aceh dan Sumut

Saat Perang Mengguncang Gaza dan Banjir Menghancurkan Kampung Sriwijaya, Cahaya Persaudaraan Tetap Menembus Gelap Aceh Tamiang

12 Desember 2025 - 07:36 WIB

Saat Perang Mengguncang Gaza dan Banjir Menghancurkan Kampung Sriwijaya, Cahaya Persaudaraan Tetap Menembus Gelap Aceh Tamiang

DPC Syarikat Islam Kota Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir

28 November 2025 - 13:23 WIB

DPC Syarikat Islam Kota Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir
Trending di Aceh