Menu

Otomatis
Breaking News

Kriminal

Terlibat Bongkar Rumah Mewah, Seorang Residivis Tumbang Ditembak Polisi di Medan

badge-check

Terlibat Bongkar Rumah Mewah, Seorang Residivis Tumbang Ditembak Polisi di Medan Perbesar

MEDAN – dirgaswara. com  Unit Reskrim Polsek Medan Timur kembali tembak seorang residivis terlibat bongkar rumah mewah bersama temannya di Jalan Mahameru, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Pelaku yang tumbang ditembak polisi, ternyata sudah 4 kali masuk penjara. Pelaku yang ditembak itu, diketahui bernama Maratur Simanjuntak (33) warga Jalan Busik Buhit, No 22 Medan.

“Pelaku ditembak itu karena melawan saat ditangkap dan hendak kabur. Polisi yang melihat langsung memberikan tindakan tegas dan terukur, ” ucap Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butar – butar didampingi Kanit Iptu Khairul Fajri Lubis kepada wartawan di Mapolsek Medan Timur, Sabtu (10/6/2026).

Kapolsek Medan Timur menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025, korban meninggalkan rumah untuk mudik ke Porsea, dan pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 korban sampai di rumah dan menemukan rumah dalam keadaan acak-acakan. Atas kejadian tersebut korban bernama Radot Snaga (59) warga Jalan Masjid Taufik, Gang Rukun, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Timur merasa dirugikan membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Selanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur didampingi Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku pencuri barang-barang di rumah warga yangg berada di Jalan Gunung Mahameru. Pada pukul 01.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur didampingi Kanit Reskrim dan Panit Reskrim langsung ke TKP dan melihat pelaku kemudian mengamankan pelaku. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan mencari barang bukti yang dicuri oleh pelaku. Dan pada saat itu pelaku melakukan perlawanan juga berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan upaya tindakan tegas terukur.

Hasil Interogasi, pelaku Maratur Simanjuntak mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian bersama dengan pelaku panggilan Bosi.
Pelaku Maratur Simanjuntak mengakui bahwa dirinya telah 4 kali masuk penjara (residivis.
1. Tahun 2011 masuk penjara maling Helm di Batam (Polsek Tiban, vonis 1 tahun 6 bulan).
2. Tahun 2013 masuk penjara karena maling ponsel di Jalan Sehati (Polsek Medan Timur, vonis 2 tahun 6 bulan).
3. Tahun 2016 masuk penjara karena maling ponsel di Jalan Sehati depan Gang Rukun (Polsek Medan Timur, vonis 2 tahun 6 bulan).
4. Tahun 2018 masuk penjara karena maling ponsel di Jalan Sehati, Gang Mekar (Polsek medan Timur, vonis 2 tahun 10 bulan).
Kemudian tersangka juga melakukan pencurian sebanyak 3 kali (belum dihukum).
1. Maling sepeda motor di Jalan Sehati.
2. Maling sepeda motor listrik di Jalan Mapilindo.
3. Maling Besi di Kasimura Jalan Krakatau Ujung.(Red) 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Terekam CCTV, Polisi Ciduk komplotan Pencurian Ponsel Mewah di Jalan Brigjend Katamso, Gang Nasional Medan

24 Agu 2026 - 06:43 WIB

Terekam CCTV, Polisi Ciduk komplotan Pencurian Ponsel Mewah di Jalan Brigjend Katamso, Gang Nasional Medan

Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan

22 Agu 2026 - 14:43 WIB

Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan

Polsek Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Diancam Parang dan Kehilangan Uang Rp2 Juta

22 Agu 2026 - 12:52 WIB

Polsek Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Diancam Parang dan Kehilangan Uang Rp2 Juta

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curat Baterai Mobil Truk, Hasil Penjualan Digunakan Beli Sabu

22 Agu 2026 - 12:49 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curat Baterai Mobil Truk, Hasil Penjualan Digunakan Beli Sabu

Istri Adukan Ketua Bawaslu Labuhanbatu ke DKPP, Serahkan 31 Bukti

12 Agu 2026 - 11:11 WIB

Istri Adukan Ketua Bawaslu Labuhanbatu ke DKPP, Serahkan 31 Bukti
Trending di Kriminal