Teks foto : Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan menginterogasi kedua pelaku curanmor.
MEDAN – dirgaswara. com Unit Reskrim Polsek Medan kota berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Jalan Bahagia By Pass, Rabu 25 Maret 2026 sekira pukul 15:00 WIB.
Wildan Jaki Hamdani alias Amek (19) warga pasar 3 Tembung diringkus bersama rekanya AD (17) saat berada di Jalan Prima, Gang Duku, Tembung pada 28 Maret 2026, sekira pukul 06:30 WIB.
Kapolsek Medan kota AKP Feriawan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Polrak Tambunan, kepada awak media menjelaskan bahwa kejadian bermula pada saat korban Ramlan (51) memarkirkan sepeda motornya di depan toko Cahaya Sukses pada pukul 09:00 WIB, sekira pukul 15:00 WIB korban mendapati sepeda motornya sudah hilang.
” Korban buat laporan pada 28 Maret 2026, kemudian kita lakukan penyelidikan hingga kami mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang berada di jalan Prima, Gang Duku Tembung, kemudian dilakukan proses penangkapan terhadap keduanya,” ucap Iptu Poltak Tambunan.d
Lanjut di katakannya lagi, dari hasil interogasi keduanya mengakui perbuatanya mencuri sepeda motor Honda Beat BK 6887 ALE milik korban yang mereka jual seharga Rp 4.000.000. Uangnya dipakai buat foya-foya dan bermain judi.
” Kedua pelaku sudah beraksi di beberapa lokasi, diantaranya Jalan Jermal 7, Jalan Jermal 15, komplek perumnas Mandala. Sebagai barang bukti turut kami amankan 1 unit sepeda motor Beat BK 5295 AIN yang digunakan untuk beraksi dan 1 set kunci T , “pungkas, ” Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan. (Kz)











