Menu

Mode Gelap
Jadi Korban Pencurian Pedagang ikan Pajak Pasar 3 Tembung Lapor Polisi Pelantikan SMSI Deli Serdang, Momentum Perkuat Media Profesional dan Bertanggung Jawab Anggota DPRD Deli Serdang Jhon Key Dukung Tim JCS di Ajang Mini Soccer Piala Gubsu 2026 GARNIZUN Dukung BNN Larang Vape: H. Ardiansyah Saragih Tegaskan Rokok Elektrik Kini Jadi Modus Baru Peredaran Narkotika Kapolda Sumut Resmikan Empat SPPG Polres Karo Dukung Program MBG Gugah Semangat Pendidik, Syafii Efendi dan Wabup Tapsel Kompak Serukan Upgrade Kualitas Guru di Era Digital

Kriminal

Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan

badge-check


					Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan Perbesar

SIBOLGA – dirgaswara. com  Polres Sibolga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (7/4/2026) sore di Lobby Polres Sibolga. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat utama.

Dalam keterangannya, disampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Selatan dalam mengungkap dua kasus yang berbeda.

Kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polres Sibolga berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 22 Maret 2026. Peristiwa terjadi di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial R (28), TAJ (30), dan RT (36). Selain itu, dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu toko menggunakan linggis, kemudian mengambil berbagai suku cadang kendaraan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam Effendi Silaban, S.H.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp31.800.000.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai komponen kendaraan, di antaranya per kendaraan, dinamo, lampu, tromol, hingga kunci kontak mobil.

Sementara itu, kasus kedua diungkap oleh Polsek Sibolga Selatan berdasarkan laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026. Kejadian berlangsung di Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial AAH (25), YJS (23), dan KAP (20). Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura bekerja di sekitar rumah korban sebelum akhirnya mengambil barang-barang dari dalam rumah.

“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat berada di sekitar lokasi untuk melakukan pencurian,” ujar Kapolsek Sibolga Selatan, IPTU Pasma Pasaribu, S.E., M.M.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp70.000.000.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain kipas angin, televisi, lemari plastik, serta tabung oksigen.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Sibolga juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110.(kz) 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jadi Korban Pencurian Pedagang ikan Pajak Pasar 3 Tembung Lapor Polisi

10 April 2026 - 00:43 WIB

Jadi Korban Pencurian Pedagang ikan Pajak Pasar 3 Tembung Lapor Polisi

Polsek Kuala Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Diduga Pelaku Diamankan

5 April 2026 - 10:54 WIB

Polsek Kuala Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Diduga Pelaku Diamankan

Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang

4 April 2026 - 05:38 WIB

Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang

WALHI SUMUT Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal.

3 April 2026 - 15:06 WIB

WALHI SUMUT Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal.

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Enam Tersangka Diamankan

1 April 2026 - 07:38 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Enam Tersangka Diamankan
Trending di Kriminal