MEDAN – Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi Sumatera Utara (AMPK SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Selasa, 2 Juni 2026. Aksi ini membawa tuntutan krusial terkait penegakan hukum dan transparansi tata kelola pemerintahan di daerah.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi mendesak Kepala Kejatisu, Muhibuddin, S.H., M.H., untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Labuhanbatu berinisial AJP. Pejabat setingkat eselon II tersebut diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang serta melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Menurut Koordinator Aksi AMPK SU, Mustofa Ahmad Sihombing, indikasi penyelewengan tersebut mencakup berbagai proyek pengadaan fisik di sektor pendidikan, salah satunya adalah proyek pembangunan ruang guru. Selain itu, anggaran untuk program Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diperuntukkan bagi guru dan kepala sekolah juga diendus mengalami penggelembungan dana (mark up).
Tidak berhenti di situ, AJP juga disinyalir meminta komisi atau jatah sepihak kepada para rekanan yang mengelola proyek bersumber dari APBD 2025. Di tengah bergulirnya isu tersebut, Kadisdik Labuhanbatu dikabarkan sempat melontarkan pernyataan bersayap bahwa tindakan itu dilakukan atas dasar “ibu yang meminta”.
“Pernyataan tersebut sangat rancu dan berpotensi memicu polemik serta perpecahan di ranah publik. Apakah ‘ibu’ yang dimaksud adalah Ibu Bupati atau pihak lain? Bupati Labuhanbatu tidak boleh bersikap pasif. Harus ada klarifikasi resmi dan transparan di hadapan publik,” tegas Mustofa Ahmad Sihombing saat menyampaikan orasinya.
Dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) di tubuh Dinas Pendidikan Labuhanbatu disinyalir merembet ke ranah manajemen aparatur sipil negara. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga korban serta konfirmasi beberapa pejabat internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, diduga kuat telah terjadi praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) secara masif di wilayah Labuhanbatu.
Modus transaksional ini dinilai sangat mencederai prinsip meritokrasi. Nilai upeti untuk meloloskan seorang guru menjadi Kepsek diduga dikalkulasikan berdasarkan jumlah siswa dan serapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan formula rata-rata Rp150.000 per siswa.
Sebagai simulasi hitungan, jika sekolah yang dituju memiliki jumlah total 300 siswa, maka oknum calon Kepsek tersebut diwajibkan menyerahkan dana setoran pelicin yang nilainya diprediksi menembus angka Rp45 juta demi memuluskan penerbitan Surat Keputusan (SK) jabatan.
AMPK SU menyatakan tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap penuntasan kasus ini. Mereka mendesak agar penegak hukum di wilayah Sumatera Utara segera memberikan respons dan kepastian hukum yang konkret atas aspirasi masyarakat tersebut.
Apabila tuntutan ini tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari Kejaksaan Tinggi maupun Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat daerah, mahasiswa mengancam akan meningkatkan eskalasi gerakan ke tingkat nasional.
“Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini. Jika tidak ada respons konkret dari APH di daerah, dalam waktu dekat kami akan segera bertolak ke Jakarta untuk menggelar aksi unjuk rasa berjilid-jilid di depan Gedung Merah Putih KPK hingga kasus dugaan korupsi ini diusut sampai tuntas,” kata Mustofa memungkasi keterangannya.
Mencuatnya dugaan skandal korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu menjadi potret buram yang memerlukan evaluasi mendalam pada sistem pengawasan internal pemerintah daerah (Itkab). Pendidikan merupakan sektor fundamental yang langsung menyentuh hajat hidup masyarakat, sehingga segala bentuk penyimpangan anggaran—baik dalam bentuk mark up dana pembinaan maupun pemotongan kuota fisik ruang guru—secara langsung merugikan hak-hak konstitusional anak didik untuk memperoleh fasilitas belajar yang layak.
Di sisi lain, indikasi praktik transaksional dalam pengisian jabatan kepala sekolah berpotensi menurunkan mutu pedagogis secara sistemik. Ketika jabatan struktural di sekolah diraih melalui instrumen finansial, bukan atas dasar kompetensi dan integritas, maka orientasi kepemimpinan sekolah dikhawatirkan akan bergeser pada upaya pengembalian modal investasi.
Oleh karena itu, ketegasan Kejatisu di bawah kepemimpinan Muhibuddin untuk segera memanggil AJP sangat mendesak dilakukan demi kepastian hukum, sekaligus menjadi momentum penting untuk membersihkan instansi pendidikan dari praktik-praktik maladministrasi.











