MEDAN – dirgaswara. com Komitmen Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika terus dibuktikan melalui tindakan tegas terhadap para pemasok yang menyuplai narkoba ke kawasan yang selama ini dikenal rawan penyalahgunaan narkotika. Jumat (10/7/2026) siang. Kini giliran pemasok narkoba ke sarang narkoba di Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mangkubumi yang diciduk. Sang pemasok berstatus residivis itu ditangkap di Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun, dan petugas menyita 328 gram sabu dari tangannya.
Pemasok narkoba yang berhasil diringkus, yakni DPI (44) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Perwira, Kecamatan Medan Maimun. Residivis kasus narkoba dan pencurian itu, ditangkap saat membawa narkoba menggunakan sepeda motor, dan diduga hendak kembali memasok narkoba ke sarang narkoba di sekitar lokasi penangkapan.
“Kami sudah mengintai pelaku sekitar satu bulan, setelah sebelumnya kami mendapat informasi jika yang bersangkutan merupakan pemasok narkoba, ke sarang narkoba yang ada di kawasan Jalan Brigjen Katamso dan kawasan Mengkubumi,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Wakasatresnarkoba, Kompol Abdi Harahap, SH, serta Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, IPTU Berry Anggara, SH, MH, Minggu (12/7/2026) pagi.
Rafli menerangkan, DPI mendapat narkoba dari jaringannya berinisial A, yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian. Antara DPI dan A, tidak pernah bertemu dan hanya berkomunikasi menggunakan telepon selular.
“Untuk mendapat narkoba dari A, DPI biasanya menerima titik lokasi atau share loc, dan kemudian mengambil narkoba yang sudah diletakkan di tempat tertentu. Dari tangan DPI sendiri, selain menyita narkoba kami juga menyita sejumlah uang, timbangan elektrik, ratusan plastik klip, dan dua unit handphone,” terang Rafli.
A sendiri, dipastikan akan terus dikejar Satresnarkoba Polrestabes Medan, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, ke sarang narkoba yang ada di Jalan Brigjen Katamso dan kawasan Mangkubumi Medan.
“Kami pastikan A akan kami ringkus, yang bersangkutan bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari tim Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.(Kz)











