Menu

Otomatis
Breaking News

Kriminal

Istri Adukan Ketua Bawaslu Labuhanbatu ke DKPP, Serahkan 31 Bukti

badge-check

Istri Adukan Ketua Bawaslu Labuhanbatu ke DKPP, Serahkan 31 Bukti Perbesar

MEDAN – dirgaswara. com Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.

Sidang digelar di Ruang Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Jalan Kapten Muchtar Basri No. 3, Medan, Rabu (12/8/2026).

Ketua Bawaslu Labuhanbatu berinisial WD diadukan istrinya, Ambar Lestari, dengan nomor pengaduan 14-P/L-DKPP/VI/2026 dan teregistrasi perkara No. 14-PKE-DKPP/VII/2026. Ambar memberi kuasa hukum kepada M. Fadli Nasution, Zulfikri Lubis, Ahmad Sandry Nasution, Sa’ban Husin Siregar, dan Raja Oloan Rambe.

5 Dugaan Pelanggaran Dilaporkan ke DKPP
Kuasa hukum pengadu, M. Fadli Nasution menjelaskan, kliennya melaporkan WD atas 5 poin dugaan pelanggaran.

1. Penelantaran istri dan anak-anak
2. Ancaman fisik dan mental kepada istri dan anak-anak
3. Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istri dan anak-anak
4. Perselingkuhan dan perzinaan dengan modus nikah siri
5. Poligami diam-diam tanpa izin resmi dari Pengadilan Agama

“Perbuatan tersebut diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Fadli usai sidang.

Diduga Langgar UU Pemilu hingga KUHP
Menurut Fadli, tindakan WD diduga melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
– UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 134 ayat (2), 456, 457
– Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 2, 3, 6, 7, 12, 15, dan 19
– UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 3, 4, 5, 9
– UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 49 huruf a
– UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 411 ayat (1)

“Alhamdulillah sidang hari ini berjalan lancar. Kami menyerahkan 31 barang bukti dan menghadirkan 4 orang saksi. Bukti dan fakta yang kami berikan tidak dapat dibantah oleh Ketua Bawaslu Labuhanbatu,” kata Fadli.

Tergugat Bungkam, DKPP Akan Gelar Pleno
Saat keluar dari ruang sidang, Ketua Bawaslu Labuhanbatu WD memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan kepada awak media.

Pihak DKPP RI menjelaskan, setelah sidang ini akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno dalam 7-10 hari ke depan. Pembacaan putusan dijadwalkan paling lama 40 hari setelah sidang, namun bisa dipercepat.

Kini publik menunggu hasil putusan DKPP RI terkait kasus ini.(Kz) 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tim Cobra Polres Karo Tindak Pelaku Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebu Debu, Tiga Tersangka Ditahan

11 Agu 2026 - 05:14 WIB

Tim Cobra Polres Karo Tindak Pelaku Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebu Debu, Tiga Tersangka Ditahan

Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi

10 Agu 2026 - 09:08 WIB

Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi

Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

10 Agu 2026 - 09:06 WIB

Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap 7 Kasus Jadi Perhatian Publik

10 Agu 2026 - 09:03 WIB

Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap 7 Kasus Jadi Perhatian Publik

Akibat Limbah Sawit, PT Leo Mas Sunggal Penjarakan Anak dan Bapak Sintua

10 Agu 2026 - 08:52 WIB

Akibat Limbah Sawit, PT Leo Mas Sunggal Penjarakan Anak dan Bapak Sintua
Trending di Kriminal