Menu

Otomatis
Breaking News

Kriminal

Ditressiber Polda Sumut Ungkap Modus Judi Online di Apartemen Medan, Promosi Lewat WhatsApp hingga Instagram

badge-check

Ditressiber Polda Sumut Ungkap Modus Judi Online di Apartemen Medan, Promosi Lewat WhatsApp hingga Instagram Perbesar

MEDAN – dirgaswara. com  Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap modus operasional judi online jaringan Kamboja yang dijalankan secara terstruktur dari sebuah apartemen di Kota Medan. Para pelaku diketahui menjalankan promosi secara masif melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk menjaring pemain.

Kasus tersebut dipaparkan oleh Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono dalam konferensi pers yang dibuka Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).

Bayu menjelaskan, pola kerja para pelaku di TKP pertama dan TKP kedua pada dasarnya sama, yakni membentuk tim dengan tugas masing-masing untuk melakukan promosi, komunikasi, serta meyakinkan calon pemain agar bergabung ke situs judi online.

“Para pelaku ini memiliki tim. Mereka mempromosikan permainan judi online melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, kemudian melakukan blasting WhatsApp yang isinya mengajak masyarakat untuk ikut bermain atau memasang taruhan,” ujar Bayu.

Selain itu, para tersangka juga membuat dan menyebarluaskan iklan-iklan menarik agar masyarakat tergiur untuk melakukan pendaftaran. Menurut Bayu, konten yang mereka sebarkan dirancang untuk memberi kesan bahwa perjudian online dapat memberikan keuntungan cepat dan mudah.

“Konten-konten yang dibuat ini tujuannya untuk menarik member atau pemain agar tertarik bergabung. Jadi, ada pola promosi yang terstruktur dan berulang,” katanya.

Setelah calon pemain tertarik, para pelaku akan mengarahkan proses pendaftaran, mulai dari registrasi akun, pengisian saldo atau deposit, hingga pemilihan jenis permainan seperti slot, casino, roulette, judi bola, dan togel.

Bayu menambahkan, pemain yang sudah terdaftar kemudian diarahkan untuk melakukan top up melalui akun tertentu atau dompet digital agar dapat bermain. Bila menang, uang hasil kemenangan dikirimkan kembali ke akun atau rekening yang telah ditentukan.

“Alurnya hampir sama seperti praktik judi online pada umumnya. Mereka mempromosikan, mengarahkan registrasi, deposit, lalu pemain bermain. Kalau menang ada pengiriman dana, kalau kalah deposit langsung habis,” jelasnya.

Polda Sumut menilai pola ini menunjukkan bahwa perjudian online bukan lagi sekadar permainan ilegal, melainkan telah dijalankan seperti aktivitas bisnis digital terorganisir yang menyasar masyarakat secara luas melalui media sosial.(kz) 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Istri Adukan Ketua Bawaslu Labuhanbatu ke DKPP, Serahkan 31 Bukti

12 Agu 2026 - 11:11 WIB

Istri Adukan Ketua Bawaslu Labuhanbatu ke DKPP, Serahkan 31 Bukti

Tim Cobra Polres Karo Tindak Pelaku Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebu Debu, Tiga Tersangka Ditahan

11 Agu 2026 - 05:14 WIB

Tim Cobra Polres Karo Tindak Pelaku Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebu Debu, Tiga Tersangka Ditahan

Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi

10 Agu 2026 - 09:08 WIB

Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi

Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

10 Agu 2026 - 09:06 WIB

Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap 7 Kasus Jadi Perhatian Publik

10 Agu 2026 - 09:03 WIB

Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap 7 Kasus Jadi Perhatian Publik
Trending di Kriminal