MEDAN – dirgaswara. com Dua orang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area karena diduga melakukan pencurian barang dagangan grosir di sebuah toko di Jalan Ar Hakim No. 122, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Senin (31/8/2026) dini hari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DRM als Dedi (39) dan H als Alung (45). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu (2/9/2026).
Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin melalui Kanit Reskrim IPTU Khairul Fajri, menjelaskan, pencurian pertama kali diketahui pada Senin pagi.
Saat itu pelapor Hartono als Awi (57), pemilik Toko Makmur Jaya, mendapat laporan dari istrinya bahwa arah CCTV toko berubah. Setelah dicek, sebagian barang dagangan di dalam toko raib.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui pelaku masuk dengan cara memanjat tembok setinggi 2 meter di gang belakang ruko. Kemudian menggunakan tangga kayu untuk mencongkel ventilasi besi kamar mandi dengan linggis,” jelas IPTU Fajri, “Kamis (4/9/2026).
Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah rokok dan uang tunai.
Dari laporan polisi LP/B/501/VIII/2026/SPKT/Polsek Medan Area, barang yang hilang di antaranya:
1. Rokok berbagai merek sebanyak puluhan tim dan slop
2. Uang tunai pecahan Rp5.000 dan Rp10.000 total Rp3.000.000
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Tim Opsnal yang dipimpin IPTU Khairul Fajri dan Panit Opsnal IPDA Khairi Maulana melakukan penyelidikan.
Tersangka pertama, Dedi , diamankan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah kosong Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II.
Dari hasil interogasi, Dedi mengaku beraksi bersama Alung dan seorang rekan lainnya berinisial I.
Berselang 1,5 jam kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kembali mengamankan Alung di rumah kosong Jalan Ar Hakim / Jalan Langgar Gang Damai, Kelurahan Tegal Sari III.
Dari keterangan kedua tersangka, barang curian berupa rokok dijual ke salah satu toko di Medan seharga Rp10.000.000.
Dedi mengaku mendapat bagian Rp2.000.000, sementara Alung mendapat Rp1.800.000. Keduanya mengaku sebagian uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli narkoba.
Barang bukti yang disita petugas berupa rekaman CCTV, 1 baju sweater hitam, dan 1 pasang sandal milik Dedi yang digunakan saat beraksi.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polsek Medan Area mengimbau pemilik usaha agar meningkatkan sistem keamanan, seperti memasang CCTV aktif dan kunci tambahan, untuk mencegah kejadian serupa.(Kz)





