Menu

Mode Gelap
Polda Sumut Kembali Kirim 5 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Tapteng dan Sibolga Wapres Tinjau Dampak Banjir Tapsel, Kapolda Sumut Tegaskan Polri Siaga 24 Jam Layani Masyarakat Brimob Polda Sumut Pastikan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Wapres ke Titik Bencana Polda Sumut Pastikan Kelancaran Distribusi Bantuan, Polri Siap Berkolaborasi dengan Semua Pihak Polisi Gerebek Jermal 7 Medan, Bandar Sabu Dipanggil MAMAT Berhasil Kabur SMP IT Al Washliyah Klambir Lima Selenggarakan Tholibul Qur’an 2025: Menyalakan Cahaya dalam Hati Para Pelajar Muda

Aceh

Ijazah Ketua Tuha Peuet Mamplam Nibong Diduga Palsu, APH Diminta Turun Tangan

badge-check


					Foto: Diduga Ijazah Palsu Perbesar

Foto: Diduga Ijazah Palsu

Aceh Utara – Jabatan Ketua Tuha Peuet Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Aceh Utara kini berada di bawah sorotan tajam, SF sang ketua, diduga menggunakan ijazah palsu Aliyah (Dayah) SMA-sederajatsebagai pelengkap administrasi saat mencalonkan diri.

Tuduhan ini bukan tanpa dasar, melainkan berawal dari temuan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang seharusnya menjadi bukti kompetensi dirinya.

Masyarakat setempat mulai curiga ketika hanya melihat salinan ijazah tanpa legalisir resmi yang digunakan Saifullah saat pendaftaran, kejanggalan semakin menguat setelah meneliti lebih detail ijazah yang diklaim terbitan tahun 1997 dari sebuah lembaga pendidikan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

” Penyebutan ‘Nanggroe Aceh Darussalam’ dalam ijazah keluaran tahun 1997 itu sangat janggal,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. “Setahu kami, Aceh baru menggunakan nama Nanggroe Aceh Darussalam pada periode 2001-2009. Sebelum dan sesudah itu, ya tetap Provinsi Aceh.”

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pada abad ke-16, Aceh memang dikenal dengan sebutan Aceh Darussalam. Namun, secara administratif, nama provinsi ini adalah Aceh berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 1956. Status Daerah Istimewa Aceh (1959-2001) kemudian berubah menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (2001-2009) sebelum akhirnya kembali menjadi Provinsi Aceh hingga saat ini.

Kejanggalan ini memicu spekulasi bahwa ijazah tersebut palsu atau setidaknya dimanipulasi. “Kami menduga ijazah itu sengaja dibuat seolah-olah terbit tahun 1997, padahal mungkin baru dicetak sekitar tahun 2018,” imbuh sumber tersebut.

Ancaman Sanksi Pidana Menanti

Dugaan pemalsuan ijazah ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Pemalsuan dokumen, termasuk ijazah, dapat berakibat fatal bagi pelakunya.

Konsekuensi Hukum:

1. Pembatalan Ijazah: Lembaga pendidikan berhak membatalkan ijazah yang terbukti palsu.

2. Jeratan Pidana: Pemalsuan dokumen adalah tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara dan denda.

Pasal KUHP yang Relevan:

– Pasal 263 KUHP: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

– Pasal 264 KUHP: Barang siapa menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika hal itu dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Nibong, aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan ijazah ini demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

Awak media mencoba konfirmasi dengan SF, namun belum tersambung sampai berita ini tayang.

Sekedar informasi, berita ini perlu konfirmasi lebih lanjut.

Pewarta: Fadly P.B

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC Syarikat Islam Kota Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir

28 November 2025 - 13:23 WIB

DPC Syarikat Islam Kota Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir

CSR PEMA Diduga Mengalir ke Trisakti, Publik Desak KPK Segera Bertindak!

5 September 2025 - 11:12 WIB

CSR PEMA Diduga Mengalir ke Trisakti, Publik Desak KPK Segera Bertindak!

Geuchik Dayah LT Diperiksa Inspektorat, Satgas Pembangunan: Jika Ada Kerugian Negara, Siap Diproses Hukum

5 September 2025 - 10:39 WIB

Geuchik Dayah LT Diperiksa Inspektorat, Satgas Pembangunan: Jika Ada Kerugian Negara, Siap Diproses Hukum

Petani Cot Girek Terancam Rugi Ganda, Harga Gabah Anjlok di Tengah Serangan Wereng

2 September 2025 - 13:55 WIB

Petani Cot Girek Terancam Rugi Ganda, Harga Gabah Anjlok di Tengah Serangan Wereng

Anggota DPR RI Asal Aceh Jamaluddin Idham Bantu Kepulangan Jenazah Dek Cahaya

30 Agustus 2025 - 08:50 WIB

Anggota DPR RI Asal Aceh Jamaluddin Idham Bantu Kepulangan Jenazah Dek Cahaya
Trending di Aceh