Menu

Mode Gelap
Semarak Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial dan Kepedulian Nyata untuk Masyarakat di CFD Medan Polda Sumut Sukses Amankan ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Final Berlangsung Aman dan Kondusif Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak Kepada Masyarakat Tebar Kepedulian di Jum’at Berkah, PAC Pemuda Pancasila Medan Area Bagikan 1.000 Paket Makanan Untuk Jamaah dan Panti Asuhan Pewarta Polrestabes Medan Hadir untuk Sesama Lewat Program Jumat Barokah

Narkotika

Kembali Edarkan Sabu  Residivis  Narkoba Diciduk Polisi Saat Transaksi di Jalan Brigjen Katamso Medan

badge-check


					Kembali Edarkan Sabu  Residivis  Narkoba Diciduk Polisi Saat Transaksi di Jalan Brigjen Katamso Medan Perbesar

Teks foto : Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang residivis pengedar narkoba, yang kedapatan kembali beraksi di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 7,04 gram, Rabu (29/4/2026).

MEDAN – dirgaswara. com  Satresnarkoba Polrestabes Medan, Selasa (28/4/2206) siang kemarin meringkus seorang residivis pengedar narkoba, yang kedapatan kembali beraksi di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 7,04 gram.

MK (44) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap tidak jauh dari rumahnya, usai kedapatan menjual narkotika jenis sabu.

Saat ditangkap, MK sempat mencoba berontak, sehingga memaksa petugas harus menggendongnya saat proses penangkapan. Dari tangannya, disita satu paket narkotika jenis sabu berukuran besar, yang beratnya mencapai 7,04 gram.

“Hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dalam kasus narkoba di tahun 2024. Pelaku ini, biasa mengedarkan narkoba di seputaran lingkungan rumahnya,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, AKP Ruspian, SH, MH, kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Ditambahkan Rafli, usai bebas dari penjara, pelaku kembali terlibat dalam peredaran narkoba, karena tergiur dengan keuntungan yang di dapat. Dalam setiap gram narkoba yang dijual, pelaku mendapat keuntungan Rp.100 ribu rupiah.

Satresnarkoba Polrestabes Medan, kini memburu jaringan pelaku yang lain, terkhusus yang menjadi pemasok narkoba.

“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami ketahui, kami pastikan tidak ada tempat bagi setiap pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.(Kz) 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, Sita 840 Gram Ganja Kering

12 Juni 2026 - 05:50 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, Sita 840 Gram Ganja Kering

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

11 Juni 2026 - 11:31 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Selama 244 Hari, Polrestabes Medan Musnahkan Bermacam Jenis Narkoba Senilai Rp Ratusan Miliar Dari Komplotan Jaringan Internasional

10 Juni 2026 - 12:52 WIB

Selama 244 Hari, Polrestabes Medan Musnahkan Bermacam Jenis Narkoba Senilai Rp Ratusan Miliar Dari Komplotan Jaringan Internasional

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Bagan Deli, Ditemukan Senjata dan Uang Belasan Juta Rupiah

4 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Bagan Deli, Ditemukan Senjata dan Uang Belasan Juta Rupiah

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

3 Juni 2026 - 14:06 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka
Trending di Narkotika