Menu

Mode Gelap
Kembali Edarkan Sabu  Residivis  Narkoba Diciduk Polisi Saat Transaksi di Jalan Brigjen Katamso Medan Terbongkar! Sabu 22 Kg Jaringan Malaysia–Aceh Disamarkan dalam Tangki Mobil, Kurir Ditangkap di Parkiran Mal Medan Selamatkan 813 Ribu Jiwa, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Kurir 53 Kg Sabu Dibekuk Satres Narkoba Deliserdang Di Tol Lubuk Pakam Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan LAAB, Buka Ruang Dialog Bersama Masyarakat Pelaku Curanmor di Jalan Mahkamah di Tangkap Reskrim Polsek Medan Kota

Narkotika

Kembali Edarkan Sabu  Residivis  Narkoba Diciduk Polisi Saat Transaksi di Jalan Brigjen Katamso Medan

badge-check


					Kembali Edarkan Sabu  Residivis  Narkoba Diciduk Polisi Saat Transaksi di Jalan Brigjen Katamso Medan Perbesar

Teks foto : Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang residivis pengedar narkoba, yang kedapatan kembali beraksi di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 7,04 gram, Rabu (29/4/2026).

MEDAN – dirgaswara. com  Satresnarkoba Polrestabes Medan, Selasa (28/4/2206) siang kemarin meringkus seorang residivis pengedar narkoba, yang kedapatan kembali beraksi di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 7,04 gram.

MK (44) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap tidak jauh dari rumahnya, usai kedapatan menjual narkotika jenis sabu.

Saat ditangkap, MK sempat mencoba berontak, sehingga memaksa petugas harus menggendongnya saat proses penangkapan. Dari tangannya, disita satu paket narkotika jenis sabu berukuran besar, yang beratnya mencapai 7,04 gram.

“Hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dalam kasus narkoba di tahun 2024. Pelaku ini, biasa mengedarkan narkoba di seputaran lingkungan rumahnya,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, AKP Ruspian, SH, MH, kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Ditambahkan Rafli, usai bebas dari penjara, pelaku kembali terlibat dalam peredaran narkoba, karena tergiur dengan keuntungan yang di dapat. Dalam setiap gram narkoba yang dijual, pelaku mendapat keuntungan Rp.100 ribu rupiah.

Satresnarkoba Polrestabes Medan, kini memburu jaringan pelaku yang lain, terkhusus yang menjadi pemasok narkoba.

“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami ketahui, kami pastikan tidak ada tempat bagi setiap pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.(Kz) 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Terbongkar! Sabu 22 Kg Jaringan Malaysia–Aceh Disamarkan dalam Tangki Mobil, Kurir Ditangkap di Parkiran Mal Medan

29 April 2026 - 09:16 WIB

Terbongkar! Sabu 22 Kg Jaringan Malaysia–Aceh Disamarkan dalam Tangki Mobil, Kurir Ditangkap di Parkiran Mal Medan

Selamatkan 813 Ribu Jiwa, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja

29 April 2026 - 09:13 WIB

Selamatkan 813 Ribu Jiwa, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja

Kurir 53 Kg Sabu Dibekuk Satres Narkoba Deliserdang Di Tol Lubuk Pakam

29 April 2026 - 01:57 WIB

Kurir 53 Kg Sabu Dibekuk Satres Narkoba Deliserdang Di Tol Lubuk Pakam

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

27 April 2026 - 08:48 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

Sarang Narkoba Rel KA Tembung Digempur dan Dibumi Hanguskan , Polisi Amankan. 4 Pelaku

26 April 2026 - 14:54 WIB

Sarang Narkoba Rel KA Tembung Digempur dan Dibumi Hanguskan , Polisi Amankan. 4 Pelaku
Trending di Narkotika