PADANG LAWAS UTARA — Ratusan warga yang tergabung dari Desa Aek Simanat, Desa Padang Malakka, dan Desa Simundol Kampung, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), melancarkan aksi unjuk rasa di areal PT Tindoan Bujing pada Rabu (28/10/2026). Massa menuntut penghentian total aktivitas perusahaan yang dinilai telah menguasai tanah ulayat secara ilegal selama lebih dari tiga dekade.
Aksi yang dipimpin oleh Breen Saragih tersebut dimulai dengan keberangkatan massa diiringi kumandangan adzan. Setibanya di lokasi, warga mendirikan kemah dan menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda bertepatan dengan momentum 28 Oktober. Massa kemudian bergerak menuju kantor perusahaan untuk menyampaikan tuntutan tegas terkait dugaan perampokan dan penguasaan tanah adat tanpa izin.
Penasihat hukum warga, Alamsah Rambe, S.H., M.H., dan Tamren Siregar, S.H., M.H., menyatakan bahwa operasional perkebunan tersebut cacat hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Secara garis besar, putusan tersebut menegaskan bahwa perusahaan perkebunan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) secara bersamaan merupakan tindakan ilegal.
Sebelum aksi ini digelar, masyarakat dari tiga desa telah melaksanakan musyawarah adat bersama yang menghasilkan tiga keputusan mutlak:
-
Menuntut penghentian seluruh operasional PT Tindoan Bujing yang dinilai tidak memiliki izin maupun HGU.
-
Menolak secara tegas seluruh rekomendasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Paluta.
-
Menuntut pengembalian hak atas tanah ulayat kepada masyarakat adat setempat.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Camat Dolok Sigompulon bersama jajaran Polres Paluta hadir di lokasi untuk mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menunggu tindak lanjut dari rekomendasi GTRA Paluta.
Kendati demikian, massa secara serentak menolak imbauan tersebut. Warga menilai rekomendasi GTRA tidak satupun berpihak kepada masyarakat dan justru dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak adat mereka.
Breen Saragih menegaskan bahwa pihak perusahaan harus segera menghentikan kegiatan dan angkat kaki dari tanah leluhur warga. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak gentar menghadapi berbagai bentuk ancaman pidana maupun intimidasi.
“Jangan kan pidana, bahkan lebih baik kami mati di sini. Silakan kalian kubur kami semua di tanah nenek moyang kami ini. Kami sudah siap mati untuk memperjuangkan tanah ulayat kami,” ujar Breen mewakili suara massa aksi.
Konflik agraria antara masyarakat adat dan korporasi perkebunan merupakan salah satu persoalan krusial yang kerap berulang di berbagai wilayah di Indonesia. Tanah ulayat seringkali beralih fungsi tanpa melalui mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan di awal tanpa paksaan dari masyarakat adat pemilik hak asal-usul.
Secara hukum positif di Indonesia, pengakuan terhadap tanah ulayat diatur dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 sepanjang kenyataannya masih ada. Di sisi lain, keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) merupakan instrumen legalitas wajib bagi badan usaha untuk mengelola lahan. Ketidakkliran atau ketiadaan dokumen perizinan ini kerap menjadi celah hukum yang memicu perlawanan rakyat, seperti yang terjadi di Dolok Sigompulon, Paluta. Penyelesaian konflik agraria struktural semacam ini menuntut kehadiran negara yang adil, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum serta perlindungan hak asasi masyarakat adat.












