MEDAN – dirgaswara. com Polemik pengelolaan Wakaf Masjid Agung Medan kembali menjadi sorotan. Di tengah persoalan perubahan susunan Nazhir Wakaf dari lima orang menjadi tiga orang, pihak kenaziran disebut membuat kotak infaq tandingan di Masjid Agung Medan, Jumat (16/10/2026).
Hingga kini, belum diketahui alasan pihak kenaziran membuat kotak infaq tandingan tersebut, yang terlihat jelang dilakukannya sholat Jumat (16/10).
Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan kebingungan di tengah jemaah dan masyarakat, terutama terkait kejelasan pengelolaan serta penyaluran dana infaq yang dihimpun di lingkungan masjid.
Menurut seorang jamaah, keberadaan kotak infaq tandingan itu memicu dugaan adanya arogansi dari pihak kenaziran dalam menyikapi persoalan yang tengah dihadapi.
Jamaah tersebut meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) turun tangan mengambil alih penanganan persoalan yang terjadi di Masjid Agung Medan. Langkah itu dinilai penting agar polemik tidak merembet dan berkembang menjadi persoalan baru yang berpotensi mengganggu kenyamanan serta keharmonisan jemaah.
Persoalan ini mencuat setelah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Polonia menyampaikan rencana merevisi dokumen terkait perubahan susunan Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan.
Melalui surat Nomor B-1627/Kua.02.15.16/HM.01/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara, KUA Medan Polonia menjelaskan adanya perbedaan dokumen pengesahan kepengurusan Nazhir.
Dokumen tertanggal 19 Mei 2015 mencantumkan lima orang pengurus, yakni H.T. Dzulmi Eldin, H. Abdul Hakim Siagian, H. Yuslin Siregar, Dr. H. Asren Nasution, dan Dr. H. Hasan Matsum. Sementara itu, dokumen lainnya hanya mencantumkan tiga orang.
Dalam surat penjelasannya, KUA Medan Polonia menyebut dokumen dengan lima orang pengurus sebagai dokumen pengesahan yang benar berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan.
KUA juga meminta BWI Sumut meninjau kembali susunan Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan serta menekankan pentingnya melibatkan pewakif Edy Rahmayadi dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, meminta BWI Sumut menjelaskan dasar perubahan jumlah pengurus Nazhir dari lima orang menjadi tiga orang.
Salfimi berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan KUA Medan Polonia, BWI Sumut, pihak Nazhir, dan BKM Masjid Agung Medan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai alasan pembuatan kotak infaq tandingan maupun mekanisme pengelolaan dana yang dihimpun.
Penjelasan dari pihak kenaziran dan langkah penyelesaian dari pihak berwenang diharapkan dapat mencegah polemik berkepanjangan serta menjaga kepercayaan jamaah terhadap pengelolaan dana umat di Masjid Agung Medan.(Kz)












