Menu

Mode Gelap
Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota Ambil Sawit Di Lahan Tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’? Polrestabes Medan Musnahkan 52 Kilogram Sabu yang Diselundupkan Dari Aceh ke Medan, Kombes Jean Calvijn : memproses Pelaku Secara Tegas dan Tuntas

Kriminal

Motif Pembunuhan Wanita dalam Box Kontainer di Medan Terungkap, Korban Menolak Seks Menyimpang

badge-check


					filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40; Perbesar

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

MEDAN – dirgaswara. com  Misteri pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Rahmadani Siagian (20), seorang perantau asal Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bekerja di sebuah toko ponsel di Kota Medan.

Polisi mengungkap kasus tersebut merupakan rangkaian tiga tindak pidana sekaligus, yakni pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula dari pertemuan korban dengan tersangka utama berinisial SAN (19).

“Di TKP ini terjadi tiga jenis tindak pidana. Yang pertama pembunuhan, kedua pencurian dengan kekerasan, dan yang ketiga kekerasan seksual,” kata Calvijn saat memaparkan ungkapan kasus tersebut di Gedung Rupatama Mapolrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).

Berawal dari Janji Ketemuan Melalui Aplikasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka SAN (23) berkomunikasi dengan korban untuk bertemu. “Keduanya berkenalan dari sebuah apliksi. Nah, dari situ keduanya janjian ketemuan,” kata Calvijn.

Keduanya kemudian bertemu di depan sebuah warung kopi yang berada tidak jauh dari tempat kos korban. Setelah itu mereka berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan, sebelum akhirnya menuju kamar C4 sebuah hotel OYO di Medan Denai.

Di kamar hotel, keduanya mlanjutkan degan hubungan badan. Beberapa saat kemudian, tersangka SAN kembali mengajak untuk melakukan hubungan seks, namun kali ini hubungan seks yang menyimpang. Saat itu korban menolak. Polisi menyebut, seluruh aktivitas masuknya tersangka dan korban ke kamar hotel tersebut terekam kamera pengawas (CCTV).

“Korban menolak ajakan tersebut. Karena sakit hati dan emosi, tersangka kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban tidak berdaya,” jelas Calvijn.

Di bagian kepala korban juga terdapat luka memar yag diduga mendapatka luka pukulan beda tumpul sehingga korban mengeluara darah dari hidung.
Setelah korban dalam kondisi kritis, tersangka justru melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengambil barang milik korban berupa handphone dan cincin, yang kemudian dibawa pergi. “Setelah itu tersangka meninggalkan kamar hotel dan menginap di rumah pacarnya,” tambah Calvijn.

Jasad Dimasukkan ke Goni

Keesokan harinya, 10 Maret 2026, tersangka kembali ke hotel untuk memastikan kondisi korban.
Ia datang dengan membawa karung goni plastik yang sebelumnya dibeli di sebuah toko pakan burung. Sedangkan bok kontaner dibawa masuk dari belakang saat tidak ketahui petugas dan pengunjung OYO.

Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, tersangka kemudian membungkus tubuh korban menggunakan selimut dan sprei hotel, lalu memasukkannya ke dalam karung goni, selanjutnya dimsukk ke dalam box kontainer.

Untuk meindahkan jasad korban, tersangka SAN meminta bantuan temannya SHR (23). Denga eda motor, mereka membawa jasad korban ke kwasan pinggira sungai di Jalan Menteng VII, Medan Denai.

“Dari penemuan itu, kita ketahui bahwa jasad korban di daam box ditutupi selimut da sal bertulisaka penginapan OYO, dan kita telusuri kebradaan OYO yang tidak jauh dari loks ternyata benar,” ungkap Kpolrestabes.

Beberapa jam petugs makukn penyelidkan, akhirnya identitas pelaku utama SAN dan rekannya yang berprofesi sebagai ojek online (Ojol) Gojek dikethui. Polisi lngsung memburu SAN yang berhasil diringkus d rumah pacarnya. Sedangkann SHR ditngkap di tempat kostnya.

“SHR diamankan di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, sementara SAN ditangkap di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan,” pungkasnya.(kz) 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ambil Sawit Di Lahan Tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

14 April 2026 - 12:19 WIB

Ambil Sawit Di Lahan Tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

14 April 2026 - 11:18 WIB

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

Kurang Dari 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Ringkus Residivis Curanmor Hingga Ke Medan: Satu Pelaku, Tiga Kasus Kejahatan Lintas Wilayah Terbongkar

12 April 2026 - 13:22 WIB

Kurang Dari 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Ringkus Residivis Curanmor Hingga Ke Medan: Satu Pelaku, Tiga Kasus Kejahatan Lintas Wilayah Terbongkar

Masukkan Keterangan Palsu Dalam Putusan, Penggugat Akan Mempidanakan Oknum Pembuat Putusan

11 April 2026 - 14:49 WIB

Masukkan Keterangan Palsu Dalam Putusan, Penggugat Akan Mempidanakan Oknum Pembuat Putusan

Jadi Korban Pencurian Pedagang ikan Pajak Pasar 3 Tembung Lapor Polisi

10 April 2026 - 00:43 WIB

Jadi Korban Pencurian Pedagang ikan Pajak Pasar 3 Tembung Lapor Polisi
Trending di Kriminal