Menu

Otomatis
Breaking News

Kriminal

Pelaku Curas di Jalan Selamat Medan Kota Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

badge-check

Pelaku Curas di Jalan Selamat Medan Kota Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Perbesar

MEDAN – dirgaswara. com  Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus 2 orang  pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Selamat, Kelurahan Pusat Pasar, Medan Kota pada Kamis (2/7/2026)

Kedua pelaku  masing-masing berinisial, DR (16) dan MA (16) kedua pelaku warga Medan Maimun, Kota Medan. Kedua pelaku ditangkap di kawasan Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kamis (9/7/2026) sekira pukul  19.13 Wib.

Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan  melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak M. Tambunan  menjelaskan, Pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 sekira pukul 06.13 Wib, dimana kejadian bermula korban melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Tiba-tiba dari samping kanan belakang datang 3 (tiga) orang pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street menghadang jalan pelapor dan salah satu pelaku mengancam dengan mengacungkan sebilah senjata tajam berbentuk celurit.

Melihat hal tersebut,, korban bernama Afni Ramadhan (37)  langsung turun dari sepeda motornya. Selanjutnya para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor beserta barang-barang lainnya yang berada di dalam jok sepeda motor korban. Atas kejadian itu, korban mengalami banyak kerugian dan langsung membuat laporan polisi ke Polsek Medan Kota,” jelas Kanit Reskrim”.

Berdasarkan laporan korban, kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa, 1 (satu) buah celurit dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cream nopol BK 4142 AMN dan satu rekan pelaku melarikan diri.

“Kerugian korban ditaksir sebesar Rp. 21 juta. Pelaku inisial MA merupakan residivis, dari hasil interogasi petugas, pelaku MA mengaku bahwa benar melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya terhadap korban Afni Ramadhan.

Kedua pelaku berikut barang bukti ditahan di Polsek Medan Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Iptu Poltak Tambunan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 479 tentang tindak pidana  pencurian dengan kekerasan (curas).(Kz) 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Istri Adukan Ketua Bawaslu Labuhanbatu ke DKPP, Serahkan 31 Bukti

12 Agu 2026 - 11:11 WIB

Istri Adukan Ketua Bawaslu Labuhanbatu ke DKPP, Serahkan 31 Bukti

Tim Cobra Polres Karo Tindak Pelaku Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebu Debu, Tiga Tersangka Ditahan

11 Agu 2026 - 05:14 WIB

Tim Cobra Polres Karo Tindak Pelaku Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebu Debu, Tiga Tersangka Ditahan

Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi

10 Agu 2026 - 09:08 WIB

Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi

Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

10 Agu 2026 - 09:06 WIB

Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap 7 Kasus Jadi Perhatian Publik

10 Agu 2026 - 09:03 WIB

Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap 7 Kasus Jadi Perhatian Publik
Trending di Kriminal