Menu

Mode Gelap
Jaga Stabilitas Kamtibmas Diwilayahnya, Polsek Sunggal Gencar Lakukan Patroli Blue Light RESTORASI KEADILAN GUGATAN PERLAWANAN (VERZET) DIKABULKAN, PENGADILAN NEGERI MEDAN UNGKAP CACAT FORMIL DAN REKAYASA PENGALIHAN SAHAM PT INATEX Enam Penyerang Polisi Saat Penggerebekan Narkoba di Multatuli Diamankan, Urine Positif Sabu Beraksi di 35 TKP, Komplotan Curanmor Lintas Daerah Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumut Dalam Semalam Empat THM di Medan Dirazia, Polda Sumut Amankan Lima Pengunjung Positif Narkoba Polisi Diserang Saat Gerebek Pengedar Sabu di Medan, Pelaku Utama Kabur

Narkotika

Polrestabes Medan Musnahkan 52 Kilogram Sabu yang Diselundupkan Dari Aceh ke Medan, Kombes Jean Calvijn : memproses Pelaku Secara Tegas dan Tuntas

badge-check


					Polrestabes Medan Musnahkan 52 Kilogram Sabu yang Diselundupkan Dari Aceh ke Medan, Kombes Jean Calvijn : memproses Pelaku Secara Tegas dan Tuntas Perbesar

Teks foto : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang melakukan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti dan pengungkapan kasus kejahatan jalanan, praktik premanisme, aksi premanisme dan narkoba di Mapolrestabes Medan, Senin (13/4/2026).

MEDAN – dirgaswara. com  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali memusnahkan 52 kilogram sabu-sabu dan. 50 kilogram daun ganja kering dari jaringan kurir internasional narkotika asal Aceh dan menahan tiga tersangka penyelundupan sabu di Medan.

“Ketiga kurir narkotika jenis sabu yang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yakni berinisial R (50) warga Dusun Rojing Tengah, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, I (28) Dusun Kuala Namplamg, Desa Ujong Blang, Kecamatan Aceh Utara dan D (23) warga Dusun Tengah, Desa Lhok Pujuk, Kecamatan Seunuddon, Provinsi Aceh Utara, ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH didampingi Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kajari Medan, Kepala BNN Deli Serdang Kombes Josua Tampubolon, Dandim 02/01, Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Waka Reserse Narkoba Kompol Abdi Harahap dan PJU lainnya usai konferensi pers dan pemusnahan barang bukti dan pengungkapan kasus kejahatan jalanan, praktik premanisme, aksi premanisme dan narkoba di Mapolrestabes Medan, Senin (13/6/2026).

Kombes Jean Calvijn menjelaskan, awalnya yang ditangkap itu R pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB di perairan Kabupaten Batubara. Dari tersangka itu petugas Satuan Reserse Narkoba mengamankan 2.000 gram narkotika jenis sabu, 1 init ponsel android dan 1 buah tas sandang warna biru. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kepada tersangka yang menyebutkan adanya penyelundupan sabu sebanyak 50.000 gram (50 asal Thailand dari dua orang kurir di Aceh Utara. Selanjutnya petugas memburu para tersangka yang sudah diketahui ciri – cirinya hingga ke Aceh Utara. Hasilnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 05.45 WIB, TKP Jalan Ulee Rebuk, Desa Lhok Pujuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Petugas berhasil menyita barang bukti 50.000 gram narkotika jenis sabu, 1 1 unit ponsel dan uang tunai Rp 900 ribu. “Jadi tidak ada ruang untuk para pelaku pengedar sabu dan tindakan kriminalitas di Kota Medan dan ganja tangkapan Polsek Medan Sunggal, ” ucap Kombes Jean Calvin Simanjuntak.

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak juga memberikan apresiasi kepada Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang terus memberikan rasa aman di masyarakat, dengan menangkap para pengedar narkotika di Medan hingga ke daerah lain.

Selain itu, jadi Kecamatan yang paling tinggi penindakan yang berpotensi maraknya kasus kejahatan jalanan (curas, curhat dan curanmor), praktek perjudian, aksi premanisme (geng motor, pembunuhan, sajam, aniaya, pengeroyokan, pemerasan, pengancaman, pengerusakan) dan narkoba.

Untuk curas, Kecamatan Medan Barat (Polsek Medan Barat sebanyak 2 kasus 4 tersangka. Curat, Polsek Medan Area sebanyak 1 kasus 1 tersangka dan curanmor, Polsek Medan Tembung sebanyak 3 kasus 4 tersangka.

Sedangkan, praktek perjudian Polsek Medan Tembung senbayak 10 kasus, 27 tersangka, barang bukti 102 unit mesin judi di Jermal. Sedangkan aksi premanisme Polsek Medan Tembung sebanyak 1 kasus, 1 tersangka dan narkoba Polsek Medan Tembung sebanyak 19 kasus , 24 tersangka. “Tentunya ini menjadi atensi lami, selaku aparat penegak hukum untuk terus konsisten,, konsekuen dan kontinu dalam.menindak pelaku kejahatan, premanisme dsn narkotika yang dapat merusak generasi bangsa dan mengganggu Sitkamtimbas serta iklim investasi kondusif di wilayah Polrestabes Medan, ” tambah Kombes Jean Calvijn.

Kombes Calvijn mengharapkan kepada seluruh warga Medan l/ Deli Serdang jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait kejahatan tersebut di lingkungan anda kepada pihak berwajib, pihak kepolisian akan memprosesnya secara tegas dan tuntas. “Sekali kami ingatkan, jangan ada lagi oknum – oknum tertentu yang menghambat proses penegakan hukum dengan cara apapun yang menyebabkan munculnya tindak pidana baru. Kami mengapresiasi dukungan warga dan media dalam menyebarluaskan informasi ini sebagai bagian dari upaya bersama dengan kerjasama yang kuat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, ” tandasnya.(kz) 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dalam Semalam Empat THM di Medan Dirazia, Polda Sumut Amankan Lima Pengunjung Positif Narkoba

29 Mei 2026 - 11:35 WIB

Dalam Semalam Empat THM di Medan Dirazia, Polda Sumut Amankan Lima Pengunjung Positif Narkoba

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

28 Mei 2026 - 23:28 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Dipimpin Kapolres Batu Bara, Razia Gabungan di Lapas Labuhan Ruku Tidak Temukan Narkoba dan HP Ilegal

28 Mei 2026 - 05:29 WIB

Dipimpin Kapolres Batu Bara, Razia Gabungan di Lapas Labuhan Ruku Tidak Temukan Narkoba dan HP Ilegal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM, Giliran Gadis Muda Cantik dan Pemasok Tak Berkutik

27 Mei 2026 - 14:39 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM, Giliran Gadis Muda Cantik dan Pemasok Tak Berkutik

Selain Jual Miras Palsu, THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Iziin NPPBKC

27 Mei 2026 - 08:13 WIB

Selain Jual Miras Palsu, THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Iziin NPPBKC
Trending di Narkotika