Menu

Mode Gelap
Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Manunggal Dugaan Praktik “Calo” Parkir di PUD Pasar Mencuat, Pengurus Dpc Grib Kota Medan : Walikota Medan Jangan ‘Main Mata’ dengan Ormas Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Silaturahmi Jalan Terus Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan Publik Razia Gabungan Bersama APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Perkuat Komitmen Zero Halinar Sambut HBP ke-62

Kriminal

Polsek Medan Labuhan Respon Cepat Tangani Laporan Premanisme Melalui Call Center 110

badge-check


					Polsek Medan Labuhan Respon Cepat Tangani Laporan Premanisme Melalui Call Center 110 Perbesar

BELAWAN – dirgaswara. com  Polres Pelabuhan Belawan melalui Polsek Medan Labuhan menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi premanisme. Pada Minggu, 4 Januari 2026, personel Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan seorang pelaku premanisme setelah adanya laporan dari korban melalui Call Center 110 Polri.

Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, SH., MH., menerangkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari laporan seorang korban yang berprofesi sebagai pedagang kopi keliling di Pasar 5 Marelan.

“sebelumnya korban dimintai uang oleh dua orang pelaku premanisme atas nama Rismet dan Putra sebesar Rp. 120.000,- dengan modus uang keamanan. Saat itu korban menuruti permintaan tersebut dan memberikan uang yang diminta,” jelas Kompol Tohap Sibuea.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pada Minggu, 4 Januari 2026, salah satu pelaku atas nama Putra kembali mendatangi korban dan kembali meminta uang keamanan. Namun kali ini korban menolak dan memilih melaporkan kejadian tersebut ke Call Center 110 Polri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, piket fungsi Polsek Medan Labuhan yang dipimpin oleh AKP James Damanik langsung bergerak cepat menuju lokasi. Personel kemudian menemui korban untuk mengambil keterangan awal dan selanjutnya melakukan pencarian terhadap para pelaku di sekitar Pasar 5 Marelan.

“Dari hasil pencarian, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku premanisme atas nama Rismet. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.

Kapolsek Medan Labuhan juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan dan mengimbau warga agar tidak ragu menggunakan Call Center 110 Polri apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas.

Polsek Medan Labuhan berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dan menindak tegas segala bentuk premanisme demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Red) 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan Publik

16 April 2026 - 09:04 WIB

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan Publik

Ambil Sawit Di Lahan Tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

14 April 2026 - 12:19 WIB

Ambil Sawit Di Lahan Tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

14 April 2026 - 11:18 WIB

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

Kurang Dari 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Ringkus Residivis Curanmor Hingga Ke Medan: Satu Pelaku, Tiga Kasus Kejahatan Lintas Wilayah Terbongkar

12 April 2026 - 13:22 WIB

Kurang Dari 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Ringkus Residivis Curanmor Hingga Ke Medan: Satu Pelaku, Tiga Kasus Kejahatan Lintas Wilayah Terbongkar

Masukkan Keterangan Palsu Dalam Putusan, Penggugat Akan Mempidanakan Oknum Pembuat Putusan

11 April 2026 - 14:49 WIB

Masukkan Keterangan Palsu Dalam Putusan, Penggugat Akan Mempidanakan Oknum Pembuat Putusan
Trending di Kriminal