Menu

Mode Gelap
Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota Ambil Sawit Di Lahan Tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’? Polrestabes Medan Musnahkan 52 Kilogram Sabu yang Diselundupkan Dari Aceh ke Medan, Kombes Jean Calvijn : memproses Pelaku Secara Tegas dan Tuntas

Narkotika

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Selebgram Sekaligus Pemain DJ Diduga Gunakan Vape Berisi Narkotika Bersama 2 Orang Temannya

badge-check


					Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Selebgram Sekaligus Pemain DJ Diduga Gunakan Vape Berisi Narkotika Bersama 2 Orang Temannya Perbesar

Teks foto : Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha memberikan apresiasi kepada anggota mengungkap kasus Selebgram sekaligus pemain DJ diduga gunakan vape berisi narkotika bersama 2 orang temannya, Rabu (11/3/2026).

MEDAN – dirgaswara. com  Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai disjoki (DJ) besama dua orang temannya.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan di sebuah rumah di kawasan perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas.

“Kita bisa mengungkap salah satu tokoh publik figur. Kami sampaikan kronologis kejadian, ini memasuki hari kedua, tepatnya pada Senin dini hari (9 Maret 2026), di mana Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi (peredaran narkoba),” ujar Yusuf saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu 11 Maret 2026 didampingi Kanit I Idik AKP Ruspian, Kanit 2 Idik Iptu Haryono dan Kanit 3 Iptu Berrry Anggara.

Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian bergerak melakukan pengawasan di lokasi yang dimaksud dan melihat seorang pria yang berprofesi sebagai ojek online datang membawa paket mencurigakan.

“Petugas melakukan surveillance dan melihat ada laki-laki yang berprofesi sebagai ojek online menyerahkan satu plastik yang kami curigai,” katanya.

Melihat kejadian tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke rumah yang menjadi tujuan paket tersebut.

“Dari hal tersebut petugas segera berlari dan melakukan pengejaran ke rumah tersebut. Diamankanlah seorang laki-laki berinisial RA dan seorang perempuan berinisial NA di lantai satu,” jelasnya.

Saat hendak diamankan, salah satu terduga pelaku sempat membuang plastik yang diduga berisi narkotika.

“Laki-laki tadi membuang plastik yang diduga narkoba, yang kami pastikan sedang hits di kalangan anak muda, yaitu vape ataupun pod getar,” ungkap Yusuf.

Petugas kemudian membuka plastik tersebut di hadapan para terduga pelaku dan menemukan perangkat vape berisi cairan mencurigakan.

“Dari plastik tadi kami langsung buka di depan yang bersangkutan, ditemukan satu unit pod ataupun fitting liquid bermerek Lamborghini 88 yang berisi cairan,” katanya.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik kemudian memastikan cairan tersebut mengandung zat narkotika.

“Alhamdulillah tadi sudah keluar hasil labfor dan itu positif mengandung metomidate,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemilik barang tersebut yang diduga seorang DJ sekaligus selebgram.

“Dari NA dan RA tadi arahnya menuju pemilik barang, yaitu disjoki dengan inisial TM atau di dunia sosmed alias DJK,” kata Yusuf.

Menurut pengakuan para tersangka, TM dikenal sebagai DJ yang sudah lama berkarier di dunia hiburan.

“Yang bersangkutan merupakan selebgram juga, berprofesi sebagai DJ, menurut pengakuannya sudah sampai luar negeri dan sudah lima tahun berprofesi sebagai disjoki,” jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar TM yang berada di lantai dua rumah tersebut.

“Petugas Satresnarkoba langsung menuju lantai dua. Setelah kami menyebutkan identitas, yang bersangkutan membuka pintu dan kami langsung melakukan upaya paksa serta penggeledahan,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

“Dari kamar yang bersangkutan di lantai dua kami menyita empat device merek Real X, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu device merek Joyway, satu device merek Infai, dan tiga mancis,” kata Yusuf.

Selain perangkat vape, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu.

“Tim juga mendapati satu paket plastik kecil sabu yang ditemukan dari hoodie atau sweater milik tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, TM mengaku telah menggunakan narkotika selama beberapa bulan terakhir.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia sudah beberapa tahun menjadi DJ namun menggunakan barang haram ini sudah memasuki enam bulan,” kata Yusuf.

Ia menegaskan ketiga tersangka positif menggunakan narkotika setelah dilakukan pemeriksaan urine.

“Kami simpulkan ketiga tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan etomidate yang dicampur dalam liquid pod. Hasil tes urine juga positif mengandung metamfetamin,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita persangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf A dan B juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk selanjutnya para tersangka akan menjalani asesmen untuk rehabilitasi medis maupun sosial,” pungkasnya.(kz) 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polrestabes Medan Musnahkan 52 Kilogram Sabu yang Diselundupkan Dari Aceh ke Medan, Kombes Jean Calvijn : memproses Pelaku Secara Tegas dan Tuntas

13 April 2026 - 13:00 WIB

Polrestabes Medan Musnahkan 52 Kilogram Sabu yang Diselundupkan Dari Aceh ke Medan, Kombes Jean Calvijn : memproses Pelaku Secara Tegas dan Tuntas

Polda Sumut Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi, Seorang Oknum Guru Ditangkap

13 April 2026 - 09:30 WIB

Polda Sumut Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi, Seorang Oknum Guru Ditangkap

Polsek Bosar Maligas Sikat Pengedar Sabu, Mahasiswa 22 Tahun Diringkus di Jalan Perjuangan

12 April 2026 - 09:01 WIB

Polsek Bosar Maligas Sikat Pengedar Sabu, Mahasiswa 22 Tahun Diringkus di Jalan Perjuangan

Polsek Bosar Maligas Nyatakan Perang Narkoba: Lapak Haram Di Perladangan Nagori Boluk Digerebek Dan Dibakar Rata Dengan Tanah!

8 April 2026 - 02:08 WIB

Polsek Bosar Maligas Nyatakan Perang Narkoba: Lapak Haram Di Perladangan Nagori Boluk Digerebek Dan Dibakar Rata Dengan Tanah!

Polisi Selidiki Kasus Pengunjung THM Helen’s Night Market Jalan Setia Budi Medan Bergelimpangan, Adanya Penyalahgunaan Narkoba Ditindak

7 April 2026 - 00:26 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pengunjung THM Helen’s Night Market Jalan Setia Budi Medan Bergelimpangan, Adanya Penyalahgunaan Narkoba Ditindak
Trending di Narkotika