Menu

Mode Gelap
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM, Giliran Gadis Muda Cantik dan Pemasok Tak Berkutik Polda Sumut Sembelih 31 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha & Dibagikan dalam 4.976 Paket, Sapi Kurban Kapolda Berbobot 1 Ton Selain Jual Miras Palsu, THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Iziin NPPBKC Razia Capital Building Medan, Polda Sumut Tes Acak 19 Pengunjung untuk Deteksi Narkoba dan Vape Etomidate Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force Pra Rekon THM Jual Narkoba, Polrestabes Medan Temukan Bukti Baru

Narkotika

Selain Jual Miras Palsu, THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Iziin NPPBKC

badge-check


					Selain Jual Miras Palsu, THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Iziin NPPBKC Perbesar

MEDAN – dirgaswara. com  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, hingga Rabu (27/5/2026) pagi terus melakukan penyelidikan terkait dengan praktek peredaran narkoba di THM Phantom yang berada di Jalan Adam Malik Medan. Setelah saat pra rekontruksi ditemukan adanya peredaran minuman keras palsu, Polisi yang kini telah menggandeng Bea Cukai, menemukan THM Phantom ternyata tidak memiliki izin NPPBKC.

Tidak adanya izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) THM Phantom, disampaikan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana di THM Phantom.

Nanda mengungkapkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras, wajib memiliki NPPBKC. Namun, dari hasil pemeriksaan THM Phantom yang kemarin didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu, dipastikan tidak memiliki NPPBKC.

“Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ungkap Nanda.

Nanda menambahkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC, dikenakan sanksi denda.

Sedangkan pelanggaran penjualan minuman keras dengan menggunakan pita cukai palsu, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang – Undang Cukai.

“Untuk permasalahan izin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,” pungkasnya.

Mengutip informasi yang tertera di Halodoc, minuman keras palsu memiliki beragam dampak berbahaya, bahkan dapat berujung dengan kematian.

Dampak awal, umumnya terjadinya kesulitan bernapas, detak jantung berdetak kencang, dan suhu tubuh yang meningkat drastis bagi orang yang mengkonsumsi minuman keras palsu, terlebih minuman keras oplosan.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku usaha tempat hiburan malam, yang menjadikan tempatnya sebagai tempat transaksi narkoba.

“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka,” ucap Rafli.(Kz) 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM, Giliran Gadis Muda Cantik dan Pemasok Tak Berkutik

27 Mei 2026 - 14:39 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM, Giliran Gadis Muda Cantik dan Pemasok Tak Berkutik

Pra Rekon THM Jual Narkoba, Polrestabes Medan Temukan Bukti Baru

25 Mei 2026 - 14:42 WIB

Pra Rekon THM Jual Narkoba, Polrestabes Medan Temukan Bukti Baru

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba di Phantom KTV

25 Mei 2026 - 08:36 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba di Phantom KTV

Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

25 Mei 2026 - 00:50 WIB

Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Menunggu Pembeli di Kamar, Terduga Pengedar Sabu di Medan Timur Ditangkap Polisi

22 Mei 2026 - 05:24 WIB

Menunggu Pembeli di Kamar, Terduga Pengedar Sabu di Medan Timur Ditangkap Polisi
Trending di Narkotika