Menu

Mode Gelap
Polsek Sunggal Ungkap Kasus Penganiayaan Avin Ginting, 7 Adegan Diperagakan 3 TSK Dukung Program Pemerintah Ketahanan Pangan, Kapolrestabes Medan Panen Perdana Melom Hidroponik Ketua PW HIMMAH Sumut: Perbuatan MK dan MR dalam Kasus Judi Online Bukan Representasi Organisasi Estudio Detallado sobre Casinos Online Olymp Casino AZ Yanvar, 2026-ci il Understanding the psychology behind successful gambling strategies

Deli Serdang

Tegas Dibantah: Isu Tower STM Hilir Berdiri di Lahan PTPN dan PBG Bermasalah Dinilai Hoaks dan Menyesatkan

badge-check


					Tegas Dibantah: Isu Tower STM Hilir Berdiri di Lahan PTPN dan PBG Bermasalah Dinilai Hoaks dan Menyesatkan Perbesar

DELI SERDANG – dirgaswara. com Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN serta dituding bermasalah dalam perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dibantah secara tegas oleh pihak terkait.

Berdasarkan klarifikasi resmi yang diperoleh media ini pada Rabu, 24 Desember 2025, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar, tendensius, dan menyesatkan publik. Pembangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit dipastikan telah melalui seluruh mekanisme perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PBG atas nama PT Sarana Mukti Adijaya secara sah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang pada 20 Agustus 2025, setelah melewati tahapan verifikasi administrasi dan teknis yang ketat.

“PBG tidak mungkin diterbitkan jika terdapat persoalan hukum atau kelengkapan dokumen. Seluruh persyaratan telah diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku,” tegas sumber resmi dari PT Sarana Mukti Adijaya.

Pihak terkait juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai sepihak dan tanpa konfirmasi, sehingga memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Tuduhan bahwa bangunan berdiri di atas lahan PTPN atau aset negara disebut tidak memiliki dasar fakta maupun bukti hukum.

“Jika lahannya bukan milik pemohon atau masih bermasalah, mustahil izin bisa diterbitkan. Ini logika sederhana,” tambahnya.

Dengan demikian, isu yang menyebutkan penerbitan PBG cacat hukum serta dugaan penggunaan lahan PTPN dipastikan tidak benar dan mengarah pada pembentukan opini yang menyesatkan.

Pihak terkait mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Media massa juga diminta untuk tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, terutama keberimbangan, konfirmasi, dan akurasi, agar pemberitaan tidak menimbulkan keresahan publik.

“Kami menghormati kebebasan pers, namun setiap informasi yang disampaikan ke publik harus akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(Red) 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Pembangunan TPS3R Tanjung Rejo Tetap Berjalan, Aspirasi Warga Tetap Diakomodir

29 Desember 2025 - 04:13 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Pembangunan TPS3R Tanjung Rejo Tetap Berjalan, Aspirasi Warga Tetap Diakomodir

Ratusan Personel Brimob dari Lima Polda Tiba di Kualanamu, Perkuat Penanggulangan Bencana di Sumut dan Aceh

27 Desember 2025 - 04:23 WIB

Ratusan Personel Brimob dari Lima Polda Tiba di Kualanamu, Perkuat Penanggulangan Bencana di Sumut dan Aceh

Bantahan Kades Bandar Klippa terkait Surat Keterangan yang menimbulkan kisruh pembangunan TPS 3R di Pasar 12 Jalan Pendidikan Desa Bandar Klippa

27 Desember 2025 - 00:20 WIB

Bantahan Kades Bandar Klippa terkait Surat Keterangan yang menimbulkan kisruh pembangunan TPS 3R di Pasar 12 Jalan Pendidikan Desa Bandar Klippa

Pembangunan Telekomunikasi Satelit Di STM Hilir Berperan Strategis dalam Memperluas Akses Jaringan Masyarakat

25 Desember 2025 - 01:55 WIB

Pembangunan Telekomunikasi Satelit Di STM Hilir Berperan Strategis dalam Memperluas Akses Jaringan Masyarakat

Kolaborasi Kemanusiaan IGS dan Laznas Syarikat Islam Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang

18 Desember 2025 - 15:10 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan IGS dan Laznas Syarikat Islam Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
Trending di Aceh