Menu

Otomatis
Breaking News

Deli Serdang

Tegas Dibantah: Isu Tower STM Hilir Berdiri di Lahan PTPN dan PBG Bermasalah Dinilai Hoaks dan Menyesatkan

badge-check

Tegas Dibantah: Isu Tower STM Hilir Berdiri di Lahan PTPN dan PBG Bermasalah Dinilai Hoaks dan Menyesatkan Perbesar

DELI SERDANG – dirgaswara. com Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN serta dituding bermasalah dalam perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dibantah secara tegas oleh pihak terkait.

Berdasarkan klarifikasi resmi yang diperoleh media ini pada Rabu, 24 Desember 2025, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar, tendensius, dan menyesatkan publik. Pembangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit dipastikan telah melalui seluruh mekanisme perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PBG atas nama PT Sarana Mukti Adijaya secara sah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang pada 20 Agustus 2025, setelah melewati tahapan verifikasi administrasi dan teknis yang ketat.

“PBG tidak mungkin diterbitkan jika terdapat persoalan hukum atau kelengkapan dokumen. Seluruh persyaratan telah diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku,” tegas sumber resmi dari PT Sarana Mukti Adijaya.

Pihak terkait juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai sepihak dan tanpa konfirmasi, sehingga memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Tuduhan bahwa bangunan berdiri di atas lahan PTPN atau aset negara disebut tidak memiliki dasar fakta maupun bukti hukum.

“Jika lahannya bukan milik pemohon atau masih bermasalah, mustahil izin bisa diterbitkan. Ini logika sederhana,” tambahnya.

Dengan demikian, isu yang menyebutkan penerbitan PBG cacat hukum serta dugaan penggunaan lahan PTPN dipastikan tidak benar dan mengarah pada pembentukan opini yang menyesatkan.

Pihak terkait mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Media massa juga diminta untuk tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, terutama keberimbangan, konfirmasi, dan akurasi, agar pemberitaan tidak menimbulkan keresahan publik.

“Kami menghormati kebebasan pers, namun setiap informasi yang disampaikan ke publik harus akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(Red) 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dhanil Ginting Apresiasi Kebersihan dan Pelayanan RSUD Amri Tambunan, Dorong Deliserdang Sehat

14 Agu 2026 - 06:14 WIB

Dhanil Ginting Apresiasi Kebersihan dan Pelayanan RSUD Amri Tambunan, Dorong Deliserdang Sehat

Kadis Perkimtan Deli Serdang Dampingi Dirjen PKP Survei Lahan, Siapkan Realisasi Program 3 Juta Rumah

5 Jul 2026 - 10:30 WIB

Kadis Perkimtan Deli Serdang Dampingi Dirjen PKP Survei Lahan, Siapkan Realisasi Program 3 Juta Rumah

Gelar Rapat Konsolidasi Akbar, Partai Buruh Sumut Solid Fokus Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2029

4 Jul 2026 - 10:49 WIB

Gelar Rapat Konsolidasi Akbar, Partai Buruh Sumut Solid Fokus Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2029

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

26 Jun 2026 - 03:41 WIB

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

BBWSS II Medan Akan Perbaiki 12 Titik Bantaran Sungai Ular Yang Rusak Di tahun 2026-2027.

26 Jun 2026 - 03:37 WIB

BBWSS II Medan Akan Perbaiki 12 Titik Bantaran Sungai Ular Yang Rusak Di tahun 2026-2027.
Trending di Deli Serdang