Scroll untuk baca artikel
#
Organisasi

Tiga Kali Gelar Aksi, HIPMA-SU Minta Aparat Hukum Usut Potensi Kebocoran PAD dan Proyek LPJU Medan

×

Tiga Kali Gelar Aksi, HIPMA-SU Minta Aparat Hukum Usut Potensi Kebocoran PAD dan Proyek LPJU Medan

Sebarkan artikel ini
Tiga Kali Gelar Aksi, HIPMA-SU Minta Aparat Hukum Usut Potensi Kebocoran PAD dan Proyek LPJU Medan
Massa HIPMA-SU saat melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan anggaran LPJU dan parkir Dishub Medan di depan Kantor Kejari Medan, Jumat (23/10/2026). (Foto: Istimewa)

MEDAN, DIRGASWARA.com — Gelombang desakan terkait transparansi tata kelola anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menguat. Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (HIPMA-SU) menggelar aksi unjuk rasa untuk ketiga kalinya di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (23/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan indikasi penyimpangan pada proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) serta dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Ketua HIPMA-SU, Iskandar Muda Harahap, menegaskan bahwa aksi beruntun ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap efektivitas dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.

“Aksi ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang rakyat. Kami mendukung penuh komitmen pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi, termasuk pengusutan dugaan mark-up, monopoli proyek, hingga manipulasi anggaran,” kata Iskandar di sela-sela aksi.

Dalam pernyataan sikapnya, HIPMA-SU menyoroti dua paket pengadaan LPJU baru di lingkungan Dishub Kota Medan bernilai miliaran rupiah yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum.

Dua paket pekerjaan tersebut mencakup:

  1. Pengadaan LPJU Baru Wilayah II dengan nilai proyek sekitar Rp 5,33 miliar yang dimenangkan oleh PT Bagja Waluya Utama.

  2. Pengadaan LPJU Baru Wilayah I dengan nilai proyek sekitar Rp 4,28 miliar yang dimenangkan oleh Sentral Bangkit Sejahtera.

Iskandar mendesak Kejari Medan untuk mengambil langkah penyelidikan awal tanpa harus bergantung penuh pada laporan akhir pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, pengawasan hukum perlu menyasar seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga penetapan pemenang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Selain pengadaan LPJU, HIPMA-SU turut mengkritisi pengelolaan retribusi perparkiran di Kota Medan yang disinyalir belum optimal dan berpotensi mengurangi penerimaan kas daerah.

Berdasarkan kajian internal organisasi, HIPMA-SU mengklaim menemukan perbedaan signifikan antara angka potensi lapangan dan angka setoran resmi.

“Berdasarkan informasi dan kajian kami, ada titik parkir yang hasil uji potensinya mencapai Rp 70.000, namun yang tercatat masuk sebagai setoran hanya sekitar Rp 35.000. Selisih ini harus diperiksa secara jelas ke mana mengalirnya,” tutur Iskandar.

Massa aksi juga menyoroti kejelasan status dana deposit parkir senilai kurang lebih Rp 1,327 miliar dari tujuh perusahaan mitra Dishub Medan. Meski pengelolaan deposit tersebut dikabarkan telah didampingi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Medan sejak Oktober, HIPMA-SU menilai proses pemanggilan pihak terkait terkesan lambat.

Di samping persoalan administratif dan keuangan, HIPMA-SU meminta Wali Kota Medan melakukan evaluasi terhadap rekam jejak serta kinerja pejabat teknis di Dishub Medan, termasuk penegakan transparansi kekayaan melalui instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menanggapi aspirasi yang disampaikan massa mahasiswa, perwakilan Humas Kejari Medan, Reza, mengapresiasi masukan publik sebagai bagian dari mekanisme pengawasan masyarakat.

Terkait dugaan penyelewengan proyek pengadaan LPJU, Reza menjelaskan bahwa penanganan hukum secara prosedural tetap mengacu pada mekanisme pemeriksaan resmi dari lembaga auditor negara.

Sementara mengenai pendampingan hukum dan penanganan dana deposit parkir sebesar Rp 1,327 miliar dari tujuh perusahaan mitra, Reza memastikan jajarannya sedang menyiapkan langkah pemanggilan.

“Saat ini sedang dalam proses pembuatan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk memanggil tujuh perusahaan mitra Dishub Kota Medan tersebut. Rencananya, minggu depan kami sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Reza.

Iskandar menambahkan, HIPMA-SU akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga mendapatkan kejelasan hukum guna memastikan tata kelola anggaran daerah di Kota Medan berjalan transparan dan berkeadilan.

Pengelolaan tata ruang dan infrastruktur pendukung perkotaan—seperti penerangan jalan umum dan retribusi parkir—merupakan dua komponen krusial yang berdampak langsung pada kenyamanan serta penerimaan kas daerah. Potensi penyimpangan pada proyek pengadaan barang/jasa publik sering kali berakar dari lemahnya pengawasan pada proses prapengadaan serta minimnya transparansi pemenang tender.

Di sisi lain, optimalisasi PAD dari sektor parkir membutuhkan penguatan sistem pengawasan berbasis digital (e-parking) yang terintegrasi guna menekan angka kebocoran akibat praktik pemungutan liar atau manipulasi pelaporan potensi.

Penanganan pengaduan masyarakat oleh aparat penegak hukum secara objektif, terukur, dan berbasis data LHKPN diharapkan dapat memperkuat prinsip keterbukaan publik (transparency and accountability) serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola birokrasi daerah.

Tinggalkan Balasan