Scroll untuk baca artikel
#
HeadlineKriminal

Kala Forkopimda dan BPN Sambangi “Tenda Perjuangan” Warga Paluta: Menyoal 35 Tahun Operasi PT Tindoan Bujing Tanpa HGU

×

Kala Forkopimda dan BPN Sambangi “Tenda Perjuangan” Warga Paluta: Menyoal 35 Tahun Operasi PT Tindoan Bujing Tanpa HGU

Sebarkan artikel ini
Kala Forkopimda dan BPN Sambangi "Tenda Perjuangan" Warga Paluta: Menyoal 35 Tahun Operasi PT Tindoan Bujing Tanpa HGU
Massa aksi bersama tokoh masyarakat dan tim penasehat hukum saat mendengarkan pemaparan serta menyatukan suara menuntut pengembalian hak tanah ulayat di Kabupaten Padang Lawas Utara.

DIRGASWARA NEWS, PADANG LAWAS UTARA — Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapsel mendatangi “Tenda Perjuangan” masyarakat, Kamis, 5 Oktober 2026. Kedatangan ini menyusul aksi warga dari tiga desa yang telah sepekan menduduki lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Tindoan Bujing.

Suasana diskusi di bawah tenda biru tersebut berlangsung cair dan interaktif. Sejumlah warga, yang terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki, bergantian memaparkan sejarah panjang kampung mereka yang telah berdiri sejak 185 tahun silam. Dalam forum itu, warga menumpahkan kekecewaan atas apa yang mereka sebut sebagai kezaliman korporasi sejak mulai masuk, menggusur, hingga menguasai lahan milik masyarakat secara turun-temurun.

Pandangan senada disampaikan oleh penasehat hukum masyarakat, Alamsah Rambe, S.H., M.H., dan Tamren Siregar, S.H., M.H. Sebagai keturunan raja-raja dari Desa Padang Malakka dan Aek Simanat, keduanya menilai keberadaan PT Tindoan Bujing selama 35 tahun di wilayah mereka telah menjadi bencana besar.

“Mulai dari perampokan, perampasan tanah ulayat tanpa ganti rugi, perusakan lingkungan, hancurnya tatanan sosial, hingga kriminalisasi dan teror terhadap warga, mewarnai sejarah kampung ini,” ujar Alamsah.

Pemerintah Kabupaten Paluta yang diwakili oleh Asisten 2 dan Kepala Kesbangpol—yang juga mantan camat di wilayah tersebut—mengenang kembali para tokoh setempat. Ia menyatakan mengetahui persoalan ini sejak lama dan menegaskan bahwa “tanah ini harus kembali kepada masyarakat,” yang langsung disambut riuh gemuruh warga.

Sementara itu, Anggota DPRD Paluta, Madnalim Pakpahan, yang hadir mewakili Ketua DPRD, mengungkapkan bahwa ia mengenal baik tokoh-tokoh setempat selama belasan tahun menjabat sebagai Camat Dolok Sigompulon. Ia membeberkan bahwa dahulu banyak fasilitas swadaya masyarakat serta aset negara berupa jalan dan bendungan yang dibangun menggunakan uang negara, kini justru masuk ke dalam areal penguasaan perusahaan.

Dari sisi agraria, perwakilan BPN Tapsel yang hadir melalui Kepala Seksi Penanganan Sengketa menerangkan bahwa instansi tersebut tidak pernah membuat patok tapal batas di seluruh areal perusahaan. Terlebih, perusahaan itu disebut-sebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Adapun pihak perusahaan yang dihadiri oleh General Manager dan Asisten Kepala memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun dalam pertemuan tersebut.

Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., turut menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Ia berpesan agar warga tidak bertindak sembarangan, menghindari provokasi, serta tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri.

Menutup rangkaian pertemuan, Koordinator Perjuangan sekaligus Tim Penasehat Hukum, Breen Saragih, menegaskan kembali duduk perkara dan keluh kesah warga di hadapan para pemangku kepentingan, mulai dari raja adat, kepala desa, camat, BPN, DPRD, hingga jajaran TNI-Polri.

Di hadapan massa, Breen melontarkan pertanyaan kunci: “Apakah kita sepakat tanah ini harus kembali kepada kita?” Pertanyaan itu dijawab serentak dengan penuh semangat oleh warga: “Sepakat!”

Breen kemudian mengetuk palu sebagai simbol pengambilan keputusan bersama bahwa tanah tersebut akan direbut kembali oleh masyarakat, yang ditutup dengan pekikan serentak, “Merdeka!”

Konflik antara masyarakat adat dengan korporasi swasta di Indonesia kerap berulang akibat lemahnya kepastian hukum atas pengakuan wilayah adat (tanah ulayat) serta lambatnya penyelesaian izin konsesi lahan. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), pengakuan hak ulayat diakui keberadaannya sepanjang masyarakat hukum adat tersebut masih ada.

Keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang jelas merupakan pelanggaran hukum administratif dan agraria. Hal ini tidak hanya memicu ketidakpastian hukum dan potensi kerugian negara, tetapi juga menjadi pemicu utama kerentanan konflik sosial di tingkat tapak yang melibatkan keselamatan serta hak-hak hidup masyarakat lokal.

Tinggalkan Balasan