Menu

Mode Gelap
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan 1.054 Warga Binaan Lapas Binjai Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 13 Orang Langsung Bebas Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Dorong Semangat Berbagi dan Kebersamaan di Tengah Komunitas Wartawan Polisi Sigap Bantu Wisatawan, Mobil Mogok di Jalur Perbukitan Samosir Berhasil Dievakuasi Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Bag Wassidik Polda Riau Diminta Periksa Penyidik Polsek Kandis

Organisasi

Gempanas Desak Pemko Medan Segel 3 Hiburan Malam Imbas Temuan Narkoba

Avatar photobadge-check


					Gempanas Desak Pemko Medan Segel 3 Hiburan Malam Imbas Temuan Narkoba Perbesar

Gempanas desak Pemko Medan tutup hiburan malam Lion, Krypton, dan Platinum yang diduga jadi sarang peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkotika.

Medan, Dirgaswara News — Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Narkotika (Gempanas) mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera menutup sementara tiga tempat hiburan malam, yakni Lion, Krypton, dan Platinum. Desakan ini muncul menyusul dugaan kuat adanya peredaran narkotika secara masif di lokasi tersebut.

Koordinator Aksi Gempanas, Amiruddin Siregar, menyatakan bahwa desakan penyegelan ini didasari atas hasil penggerebekan oleh jajaran Polda Sumatera Utara baru-baru ini. Dalam operasi tersebut, sedikitnya 16 pengunjung di Platinum dan Lion Bar dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

“Kami kecewa dengan sikap dingin Pemko Medan. Jika kondisi ini dibiarkan, penegakan hukum di Sumatera Utara, khususnya Medan, akan dianggap lemah,” ujar Amiruddin kepada awak media, Sabtu (17/1).

Amiruddin menyoroti fenomena “kebal hukum” yang terlihat dari tetap beroperasinya tempat hiburan tersebut meski telah ditemukan bukti penyalahgunaan narkotika di lokasi. Ia menilai Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan Kota Medan terkesan tidak tegas, bahkan ia menggunakan istilah “masuk angin” terkait pengawasan aturan.

Gempanas menilai kelanjutan operasional tempat-tempat tersebut pasca-penggerebekan menunjukkan adanya impunitas bagi pengusaha hiburan. Menurut mereka, penutupan sementara merupakan langkah administratif yang krusial untuk memberikan efek jera serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan tidak boleh bungkam. Ketegasan mereka sedang diuji di sini,” tegas Amiruddin.

Lebih lanjut, Amiruddin meminta aparat penegak hukum tidak sekadar melakukan razia rutin, namun juga mewajibkan para pelaku usaha berperan aktif dalam mencegah peredaran barang haram di lingkungan kerja mereka.

Sikap pasif pemerintah daerah dalam menangani kasus ini memicu kekhawatiran terkait lemahnya pengawasan industri hiburan di ibu kota Sumatera Utara tersebut. Gempanas pun melontarkan ultimatum akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari otoritas terkait.

“Apabila tidak ada tindakan nyata dari Pemko Medan, kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Dinas Pariwisata Kota Medan dan pihak pengelola tempat hiburan terkait untuk meminta konfirmasi, namun belum mendapatkan respons resmi.

(DN/Ka)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan

25 Maret 2026 - 04:02 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan

Polda Sumut Tangkap Dua Kurir Sabu di Langkat, Modus Transaksi di Parkiran Rumah Sakit

18 Maret 2026 - 13:52 WIB

Polda Sumut Tangkap Dua Kurir Sabu di Langkat, Modus Transaksi di Parkiran Rumah Sakit

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Sabu Melibatkan Kepling di Jalan Kolonel Yos Sudarso

18 Maret 2026 - 09:06 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Sabu Melibatkan Kepling di Jalan Kolonel Yos Sudarso

Polda Sumut Bongkar Peredaran 29 Kg Sabu Jaringan Thailand, Dikendalikan WNI dari Luar Negeri

16 Maret 2026 - 15:40 WIB

Polda Sumut Bongkar Peredaran 29 Kg Sabu Jaringan Thailand, Dikendalikan WNI dari Luar Negeri

PD Pemuda Persis Labuhan Batu Raya Apresiasi Ketegasan Kasat Narkoba Labusel Sikat Peredaran Ganja 41 Kg

15 Maret 2026 - 03:07 WIB

PD Pemuda Persis Labuhan Batu Raya Apresiasi Ketegasan Kasat Narkoba Labusel Sikat Peredaran Ganja 41 Kg
Trending di Narkotika