Menu

Mode Gelap
Mafia Batu Bara Picu Blackout Nasional, Forum P3H Sumut Desak Kortas Tipikor Polri Gulung Semua yang Terlibat! Audiensi dengan Diskominfo Labura, DPC PJS Perkuat Sinergitas Kemitraan Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan Masyarakat Palas Resah, Oknum Mengaku Aktivis Buat Narasi Fitnah Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan Putus Rantai Peredaran Narkoba,Polres Pematangsianțar Amankan Pemilik Ekstasi 8 Butir

Nasional

GARNIZUN Dukung BNN Larang Vape: H. Ardiansyah Saragih Tegaskan Rokok Elektrik Kini Jadi Modus Baru Peredaran Narkotika

badge-check

GARNIZUN Dukung BNN Larang Vape: H. Ardiansyah Saragih Tegaskan Rokok Elektrik Kini Jadi Modus Baru Peredaran Narkotika Perbesar

JAKARTA dirgaswara. com  Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN) H. Ardiansyah Saragih, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia karena terbukti disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika dan zat berbahaya.

Dukungan tersebut disampaikan Ardiansyah Saragih, menyusul pernyataan Kepala BNN Suyudi Ario Seto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.

Menurut Ardiansyah, temuan BNN harus menjadi alarm nasional karena peredaran narkotika kini tidak lagi menggunakan cara konvensional, melainkan telah menyasar gaya hidup modern generasi muda melalui vape.

“Kami di GARNIZUN menilai langkah BNN sangat tepat dan harus segera mendapat dukungan politik negara. Vape bukan lagi sekadar produk gaya hidup, tetapi sudah berubah menjadi alat konsumsi narkotika terselubung,” tegas Ardiansyah Saragih, di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

*Vape Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba*

Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta mencengangkan.

Sebanyak 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis, 23 sampel positif mengandung etomidate, dan satu sampel terbukti mengandung methamphetamine (sabu).

BNN menilai penyalahgunaan vape semakin berbahaya karena zat etomidate — obat bius yang kini masuk kategori narkotika golongan II — digunakan secara ilegal melalui cairan liquid vape.

Advokat ternama ini menegaskan, fenomena tersebut menunjukkan perubahan pola kejahatan narkotika yang semakin canggih dan sulit terdeteksi aparat.

“Ini bukan lagi persoalan rokok elektrik, tetapi persoalan keamanan bangsa. Jika media konsumsi narkotika dibiarkan bebas, maka generasi muda akan menjadi korban secara masif tanpa disadari,” ujarnya.

*GARNIZUN Dorong Larangan Masuk RUU Narkotika*

Ketua Umum GARNIZUN juga mendorong DPR RI agar usulan pelarangan vape dimasukkan secara tegas dalam revisi RUU Narkotika dan Psikotropika yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Menurutnya, regulasi hukum harus mampu mengejar perkembangan kejahatan narkotika modern, termasuk kemunculan New Psychoactive Substances (NPS) yang terus meningkat di dunia.

BNN mencatat terdapat 1.386 zat psikoaktif baru secara global dan 175 jenis telah ditemukan di Indonesia.

“Negara tidak boleh kalah cepat dari sindikat narkoba. Regulasi harus progresif. Jika vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkotika, maka pelarangan adalah langkah penyelamatan nasional,” tegas Ardiansyah.

Indonesia Diminta Ikuti Ketegasan Negara ASEAN
Ardiansyah juga menilai Indonesia perlu mengikuti langkah sejumlah negara Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang lebih dahulu melarang peredaran vape.

Menurutnya, kebijakan tersebut terbukti menjadi strategi preventif untuk menekan penyalahgunaan narkotika berbasis teknologi baru.

“GARNIZUN berdiri bersama BNN. Keselamatan generasi bangsa harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan industri atau tren sesaat,” katanya.

Ia menambahkan, GARNIZUN siap menggalang dukungan masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, hingga lembaga pendidikan untuk memperkuat gerakan nasional menolak penyalahgunaan vape sebagai media narkotika.

Dengan semakin maraknya temuan zat berbahaya dalam liquid vape, Ardiansyah menegaskan momentum pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika harus menjadi titik balik lahirnya kebijakan nasional yang lebih tegas dalam perang melawan narkoba di Indonesia.(kz) 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden

1 Juli 2026 - 06:09 WIB

Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden

Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo Tekankan Transformasi Polri Hadapi Tantangan Global

1 Juli 2026 - 05:38 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo Tekankan Transformasi Polri Hadapi Tantangan Global

Pimwil Bulog Sumut Budi Cahyanto Tinjau Pasar Sukaramai, Pastikan Minyakita dan Beras SPHP Tersedia serta Dijual Sesuai Ketentuan

23 Juni 2026 - 02:37 WIB

Pimwil Bulog Sumut Budi Cahyanto Tinjau Pasar Sukaramai, Pastikan Minyakita dan Beras SPHP Tersedia serta Dijual Sesuai Ketentuan

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

22 Juni 2026 - 02:50 WIB

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi,  Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah Dan Ekonomi Sirkular

19 Juni 2026 - 11:29 WIB

Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi,  Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah Dan Ekonomi Sirkular
Trending di Nasional