DELI SERDANG – dirgaswara. com Satres Narkoba Polresta Deliserdang gagalkan peredaran berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar jaringan Malaysia yang berhasil dibekuk di pintu keluar gerbang Tol Lubukpakam, Senin (20/4/2026).
Dari para tersangka disita barang bukti antara lain, 53 Kg sabu, 3.249 cartridge pod vape mengandung narkoba, 9.112 butir ekstasi berbagai merek dan 350 kemasan narkoba jenis happy water.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana didampingi, Kasat Narkoba, Kompol Fery Kusnadi dalam keterangannya, Senin (27/4/2026) di Mapolresta Deliserdang mengatakan, pengungkapan ini bermula, adanya laporan intelijen Polresta Deliserdang dalam beberapa minggu sebelumnya yang menginformasikan akan ada pengiriman Narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong ke Lubuk Pakam. Atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Deliserdang membentuk Tim untuk menganalisis informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
“Pada, Minggu (19/4/2026) berdasarkan analisis laporan terpantau pergerakan pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam dan saat itu Tim melakukan pembuntutan mulai dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Tol Kisaran hingga menuju Tol Lubuk Pakam,”ungkap Kapolres.
Pada, Senin (20/4) dini hari sekira pukul 01.30 Wib, tepat di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, Tim langsung menghadang dari depan dan belakang mobil dan saat itu berhasil ditangkap pelaku, J Alias I dan R serta anak berinisial, M Alias N. “Dari para tersangka disita barang bukti antara lain, 53 Kg sabu, 3.249 cartridge pod vape mengandung narkoba, 9.112 butir ekstasi berbagai merek dan 350 kemasan narkoba jenis happy water,”jelasnya.
Kasat Narkoba, Kompol Fery Kusnadi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, J Alias I dan RSP serta MGN alias N Narkotika tersebut mereka jemput dan terima dari inisial X yang kini sedang dalam buruan petugas di Tanjung Leidong dan rencananya akan dibawa atau serahkan kepada inisial B di Kota Lubuk Pakam.
“Karena perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) Subs Pasal 117 ayat (2) Undang Undang R.I Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman Mati atau paling lama Seumur Hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun,”tukasnya.(Kz)











