Menu

Mode Gelap
Sofyan Siahaan Kembali Nahkodai Ketua PJS Sumut  Viral Siswa SMP Merokok, Ketum Formappel’RI Apresiasi Langkah Cepat dr Aci Benahi Pengawasan Sekolah Tokoh JI dan JAD Medan Berkolaborasi Dalam Memperkuat Persatuan Dan Kesatuan Demi Menjaga NKRI Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi, Tiga Pelaku Diamankan Ekonomi Yang Baik Di Sumut Harus Kolaborasi Antarinstansi Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Nasional

Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

badge-check


					Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Perbesar

Mulai 1 Januari 2025, beberapa barang mewah akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kategori barang mewah ini mencakup pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021.

Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024), Sri Mulyani menegaskan bahwa tarif PPN untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan pajak 11 persen tidak mengalami perubahan. “Artinya, barang dan jasa lain yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12 persen, tetap 11 persen,” jelasnya.

Barang dan Jasa dengan PPN Tetap 11 Persen

Sri Mulyani memastikan bahwa mayoritas barang dan jasa yang sebelumnya dikenai PPN 11 persen tidak akan terdampak oleh kenaikan tarif menjadi 12 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan daya beli masyarakat.

Barang dan jasa dengan tarif PPN tetap 11 persen meliputi:

  • Barang konsumsi umum.
  • Jasa transportasi tertentu, seperti angkutan udara, darat, dan laut.
  • Barang elektronik, kendaraan bermotor, serta berbagai kebutuhan sehari-hari lainnya.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tetap pada tarif yang sama, tanpa perubahan,” tambahnya.

Barang dan Jasa dengan PPN 0 Persen

Selain itu, ada beberapa barang dan jasa yang tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau bebas pajak. Fasilitas ini ditujukan untuk barang dan jasa yang dianggap penting bagi kebutuhan masyarakat luas.

Barang-barang yang mendapat PPN 0 persen meliputi:

  1. Barang pokok:
    • Beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, dan ubi jalar.
  2. Jasa transportasi:
    • Tiket kereta api, tiket pesawat, angkutan umum, serta jasa angkutan sungai dan penyeberangan.
  3. Layanan publik:
    • Jasa pendidikan, baik pemerintah maupun swasta.
    • Jasa pengurusan dokumen, seperti paspor.
  4. Buku dan kitab suci:
    • Buku pelajaran dan kitab suci dari berbagai agama.
  5. Jasa kesehatan:
    • Layanan medis pemerintah dan swasta.
  6. Jasa keuangan:
    • Asuransi kerugian, asuransi jiwa, pembiayaan piutang, dan kartu kredit.

“Barang dan jasa yang tergolong esensial bagi masyarakat tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sri Mulyani.

Barang Mewah dengan PPN 12 Persen

Sementara itu, kategori barang yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah barang-barang dengan nilai tinggi dan hanya dinikmati oleh segelintir masyarakat.

Beberapa barang yang termasuk dalam kategori ini adalah:

  1. Pesawat jet pribadi.
  2. Kapal pesiar dan yacht.
  3. Rumah mewah dengan nilai tertentu sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang yang dianggap sangat mewah. “Barang-barang ini diatur secara ketat dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023, dan itemnya adalah barang-barang bernilai sangat tinggi,” jelasnya.

Tujuan Kebijakan PPN 12 Persen

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus menciptakan keadilan dalam sistem pajak. Barang-barang mewah yang dikenai PPN 12 persen merupakan kategori yang penggunaannya terbatas pada kelompok masyarakat tertentu dengan kemampuan ekonomi tinggi.

Dengan penerapan tarif ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kontribusi pajak dari kelompok masyarakat mampu tanpa membebani mayoritas masyarakat yang menggunakan barang dan jasa esensial.

Dengan pemberlakuan tarif PPN 12 persen pada barang-barang mewah mulai Januari 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendorong keadilan sosial melalui kebijakan perpajakan. Sementara itu, barang dan jasa esensial tetap dilindungi dengan PPN 0 persen, dan mayoritas barang konsumsi sehari-hari tidak mengalami kenaikan tarif. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

7 Februari 2026 - 00:07 WIB

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Tolak Kementerian Baru, Ketua Pemuda Persis Sumut Sebut Polri di Bawah Presiden Sudah Ideal

27 Januari 2026 - 06:57 WIB

Tolak Kementerian Baru, Ketua Pemuda Persis Sumut Sebut Polri di Bawah Presiden Sudah Ideal

Polda Sumut Resmi Jadi Salah Satu dari 11 Polda Miliki Ditres PPA-PPO, Kapolda Whisnu Hadiri Launching Nasional

22 Januari 2026 - 01:30 WIB

Polda Sumut Resmi Jadi Salah Satu dari 11 Polda Miliki Ditres PPA-PPO, Kapolda Whisnu Hadiri Launching Nasional

Grand Opening Optik Regar W.R. Supratman: Menghadirkan Standar Baru Layanan Kesehatan Mata yang Profesional dan Berkah di Padangsidimpuan

15 Januari 2026 - 04:23 WIB

Grand Opening Optik Regar W.R. Supratman: Menghadirkan Standar Baru Layanan Kesehatan Mata yang Profesional dan Berkah di Padangsidimpuan

Pulihkan Kehidupan Pascabanjir, Brimob Batalyon C Bersinergi Bangun Air Bersih dan Fasilitas Warga di Batang Toru

13 Januari 2026 - 02:44 WIB

Pulihkan Kehidupan Pascabanjir, Brimob Batalyon C Bersinergi Bangun Air Bersih dan Fasilitas Warga di Batang Toru
Trending di Nasional