Menu

Mode Gelap
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi, Tiga Pelaku Diamankan Ekonomi Yang Baik Di Sumut Harus Kolaborasi Antarinstansi Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung Humanis dan Edukatif, Operasi Keselamatan Toba 2026 Jangkau Ribuan Pengguna Jalan di Sumut Ungkap Perkara Secara Terang, Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Batukarang Dari Lahan Kosong Jadi Sumber Pangan, Brimob Sumut Kembangkan P2L di Batalyon C

Akademik

“Ka Biro UIN Sumut Harus Angkat Kaki dari Rumah Dinas Rektor, Atau Diusir”

badge-check


					“Ka Biro UIN Sumut Harus Angkat Kaki dari Rumah Dinas Rektor, Atau Diusir” Perbesar

Plt Rektor UIN Sumut Dinilai Asbun


MEDAN-
Kasus Rumah Dinas Rektor UIN Sumut masih berbuntut. Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sumut, Prof. Dr. Abu Rokhmad M.Ag terkesan membela Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan (AUPK) UIN Sumut. Abu Rokhmad meminta Ka Biro untuk tetap tinggal di rumah tersebut dengan alasan demi kelancaran tugas.

Pernyataan Abu Rokhmad itu tayang di Web milik UIN Sumut yang dilansir Humas pada Rabu (16/11/2022). Bahkan pernyataan itu ditayangkan dua kali dengan judul yang berbeda, tapi merubah sedikit isinya.

Namun di mata Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia  (PMII) Medan, Suheri Lubis, pernyataan Plt Rektor UIN Sumut itu konyol dan Asbun (asal bunyi). Alasannya, pertama, Plt Rektor tidak menyebutkan dalil dan dasar hukum membolehkan pejabat eselon II/B menempati dan tinggal di rumah dinas Rektor UIN Sumut.

Kedua, dengan alasan untuk kelancaran tugas, ini tak ada tertera dalam Statuta UIN Sumut maupun dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang penempatan rumah dinas Rektor UIN Sumut. “ Kalau Plt menyuruh Ka Biro tinggal di rumah dinas Rektor, lalu Plt Rektor tidur di mana “ tegas Suheri Lubis pada wartawan, Rabu (16/11/2022) malam.

Pertanyaan Suheri itu memang cukup menggelitik. Sebab, menurut Suheri, yang berhak tinggal di rumah dinas itu adalah Plt Rektor. Tidak etis kalau Plt Rektor tinggal di penginapan atau rumah kontrakan, kendatipun itu biaya pribadi, padahal rumah dinas sudah disediakan negara.

Suheri juga merasa lucu dengan alasan untuk kelancaran tugas. Kalau memang ini alasannya, seharusnya Plt Rektor mempersilakan rumah dinas itu ditempati dosen-dosen yang masih tinggal di rumah mertua atau yang masih mengontrak rumah petak. Banyak dosen UIN Sumut yang berpenghasilan pas-pasan. Mereka butuh rumah untuk kelancaran tugasnya.

“ Ka Biro itu, gaji dan tunjangannya cukup besar. Lebih dari cukup kalau dia mengontrak rumah. Masak masih juga cari yang gratis. Malu…malu….dan malu dong, “ ujar Suheri yang juga pernah mengecam pendidikan di Fakultas Ushuluddin UIN Sumut.

Persoalan ini memang telah menjadi sorotan. Untuk itulah, Suheri menyarankan agar Ka Biro segera angkat kaki dari rumah dinas Rektor UIN Sumut itu. “ Itu pun kalau masih ada rasa malu. Jika tetap bertahan, jangan salahkan kalau nanti ada pihak-pihak yang mengusir paksa. Sebab, UIN Sumut dan segala fasilitasnya adalah asset umat Islam Sumatera Utara, “ cetus Suheri.

Cerita Sebelumnya

Sebelumnya, diberitakan gonjang ganjing di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Medan, kayaknya terus berlanjut. Setelah Rektor Prof. Syahrin dijatuhi hukuman disiplin pada awal Oktober 2022 lalu, kini sorotan tajam diarahkan kepada salah seorang Kepala Biro di lingkungan  UIN Sumut. Kuat dugaan, pria ini dinilai telah memposisikan dirinya sebagai “Rektor” UIN Sumut.

Penilaian itu dilontarkan salah seorang alumni Fak. Syariah UIN Sumut, Drs. M. Harta Siregar. “ Salut juga kita lihat Bapak itu. Padahal dia bukan berasal dari internal UIN Sumut, tapi dia bisa menguasai UIN Sumut, “ kata Harta, Selasa (14/11/2022) melalui sambungan seluler pada Gardamedannews.com. “ Ini tamparan keras bagi pejabat di UIN Sumut yang memang sudah berkiprah di UIN Sumut, “ tambahnya.

Harta tak secara gamblang menyebut nama Kepala Biro tersebut. Namun, alumni stambuk 1984 itu mengisyaratkan bahwa Kepala Biro tersebut sampai saat ini tinggal dan menempati Rumah Dinas Rektor UIN Sumut di kampus UIN Sumut Jalan Sutomo Medan. “ Sudah macam Rektor lah dia, “ tegas Harta.

Lalu, Harta mempertanyakan atas dasar apa pejabat itu menempati dan tinggal di Rumah Dinas Rektor. Sedangkan pejabat tersebut hanya eselon II/B. Seharusnya yang berhak menempati Rumah Dinas itu adalah Rektor. “ Ini perlu dipertayakan apakah pejabat itu juga menerima tunjangan sewa rumah , “ tanya Harta.

Menurut cerita yang berkembang, awalnya setelah dilantik menjadi Kepala Biro awal Desember 2021, pejabat tersebut menempati salah satu rumah dinas dosen di kampus Jalan Sutomo Medan. Entah betul atau cerita karangan, pejabat tersebut tak mau lagi tinggal di rumah dinas dosen itu karena ketakutan setelah melihat hantu di rumah itu.

Dibarengi dengan muka sedikit memelas, lalu pejabat itu mendatangi Rektor UIN Sumut, waktu itu, Prof. Syahrin. Ia pun meminta kepada Rektor agar ia diperbolehkan menempati rumah dinas Rektor, yang memang tidak ditempati Prof. Syahrin. Tak ada jawaban pasti dari Prof. Syahrin. Cuma, Prof. Syahrin bilang, kalau memang ada peraturan yang membolehkan, silahkan saja. Tar

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Chairum Lubis SH : Terus Berbuat Baik

2 Januari 2026 - 08:59 WIB

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Chairum Lubis SH : Terus Berbuat Baik

Ahmad Hanafi Raih Prestasi Juara 1 MTQ Cabang Syarhil Tingkat Kabupaten Deli Serdang

24 Desember 2025 - 07:13 WIB

Ahmad Hanafi Raih Prestasi Juara 1 MTQ Cabang Syarhil Tingkat Kabupaten Deli Serdang

Hari Ibu: Doa Seorang Ibu di Balik Prestasi Akademik

24 Desember 2025 - 07:10 WIB

Hari Ibu: Doa Seorang Ibu di Balik Prestasi Akademik

Estafet Ilmu Syafii Efendi: Usai Turki dan Umrah, Langsung ‘Kebut’ Agenda Transformasi Guru di Sumut

17 Desember 2025 - 09:06 WIB

Estafet Ilmu Syafii Efendi: Usai Turki dan Umrah, Langsung ‘Kebut’ Agenda Transformasi Guru di Sumut

Sosialisasi Empat Pilar MPR: K.H. Muhammad Nuh Soroti Kontinuitas Sejarah Pesantren Sejak Pra-Kemerdekaan

15 Desember 2025 - 11:27 WIB

Sosialisasi Empat Pilar MPR: K.H. Muhammad Nuh Soroti Kontinuitas Sejarah Pesantren Sejak Pra-Kemerdekaan
Trending di Akademik