LABUSEL — Ketegangan memuncak di Sumatera Utara menyusul langkah berani Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (PERMA LABUSEL). Ketua Umum PERMA LABUSEL, Amiruddin Siregar, S.H., secara terbuka melayangkan desakan keras kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, S.H., M.H.
Langkah ini diambil menyusul temuan dugaan kuat praktik transaksional berupa setoran puluhan juta rupiah dari seorang tahanan berinisial S BD kepada oknum pejabat di dalam lapas tersebut.
Dalam keterangannya di Medan, Rabu (7/10/2026), Amiruddin menegaskan bahwa lembar dugaan suap ini telah mencoreng marwah penegakan hukum dan menjadi perbincangan publik yang meresahkan di Labuhanbatu Selatan. Tahanan berinisial S BD disinyalir mendapatkan keistimewaan serta ruang leluasa untuk mengendalikan pengaruh dari dalam sel berkat aliran dana haram yang menyasar lingkaran internal lapas.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat institusi pemasyarakatan dijadikan ajang bisnis kotor oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami telah mengantongi bukti permulaan berupa transkrip percakapan dan rekam jejak aliran dana. Jika instansi terkait tutup mata, kami pastikan kasus ini berlanjut ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dan Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Amiruddin dengan nada geram.
Selain skandal setoran gelap, Amiruddin bersama jajarannya turut menyoroti karut-marut aturan internal di Lapas Kotapinang. Alih-alih menegakkan keadilan, hak komunikasi warga binaan yang semestinya difasilitasi secara transparan melalui jalur resmi (Wartelsus) justru diduga diperjualbelikan secara semena-mena oleh oknum petugas demi meraup keuntungan pribadi. Praktik tebang pilih ini dinilai mencederai hak-hak dasar narapidana yang sah di mata hukum.

Menyikapi situasi tersebut, PERMA LABUSEL memastikan gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran akan digalang pada Kamis, 8 Oktober 2026. Aksi ini membawa empat tuntutan utama yang akan dikawal ketat hingga tuntas:
-
Copot dan Periksa Kalapas Kotapinang: Mendesak Kakanwil Ditjenpas Sumut serta Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk segera memeriksa dan mencopot Haris Damanik dari jabatannya.
-
Pindahkan Tahanan S BD ke Nusakambangan: Menuntut agar tahanan inisial S BD segera diisolasi dan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan guna memutus mata rantai jaringan gelap di dalam lapas.
-
Tertibkan Hak Komunikasi Warga Binaan: Menuntut penghentian praktik jual beli fasilitas komunikasi ilegal dan mengembalikan fungsi Wartelsus sesuai prosedur yang adil.
-
Bersihkan Institusi dari Korupsi: Menuntut reformasi total agar lembaga pemasyarakatan kembali berfungsi sebagai tempat pembinaan moral, bukan arena komersialisasi jabatan.
Sementara itu, koordinator lapangan aksi, Sarah, menambahkan bahwa barisan mahasiswa tidak akan mundur sejengkal pun sebelum tuntutan penyelamatan institusi pemasyarakatan ini dipenuhi secara transparan oleh aparat penegak hukum regional maupun pusat.
Persoalan pengendali jaringan kejahatan dari balik jeruji besi kembali menguji komitmen reformasi birokrasi pemasyarakatan di Indonesia. Lapas kelas III di daerah kerap kali menjadi titik lemah dalam sistem pengawasan pengamanan narapidana berisiko tinggi (high-risk prisoner). Celah birokrasi yang longgar sering kali dimanfaatkan oleh sindikat untuk menyuap oknum petugas demi mendapatkan keistimewaan fasilitas sel.
Langkah isolasi dan pemindahan narapidana bermasalah ke lapas pengamanan super ketat seperti di Nusakambangan dinilai sebagai instrumen darurat yang mendesak. Kendati demikian, pembenahan sistemik terhadap pengawasan internal birokrasi pemasyarakatan tetap menjadi kunci utama untuk meredam praktik korupsi struktural yang mencederai rasa keadilan publik.












