Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan LAAB, Buka Ruang Dialog Bersama Masyarakat Pelaku Curanmor di Jalan Mahkamah di Tangkap Reskrim Polsek Medan Kota Kuasa Hukum SDS yang Dipatsus di Polda Sebut Kliennya Tak Terbukti Lakukan Pelecehan Kuasa hukum Tiga Tersangka Ajukan Permohonan RDP ke DPRD Palas, Untuk Mengundang PT. BARAPALA Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Judi Tembak Ikan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan Dugaan Perbuatan Asusila, Oknum Penyidik Resmob Polrestabes Tak Terbukti

Kriminal

Kuasa Hukum SDS yang Dipatsus di Polda Sebut Kliennya Tak Terbukti Lakukan Pelecehan

badge-check


					Kuasa Hukum SDS yang Dipatsus di Polda Sebut Kliennya Tak Terbukti Lakukan Pelecehan Perbesar

Teks foto : H Abdul Salam Karim SH, kuasa hukum SDS, Selasa (28/4/2026).

MEDAN – dirgaswara. com  Polda Sumut dikabarkan memberikan tindakan berupa Penempatan Khusus (Patsus) bagi personel Polrestabes Medan. Kabar yang beredar, tindakan ini berdasarkan aduan dari seorang wanita yang sedang diperiksa dan proses Pengadilan Negeri Medan atas dugaan pencurian uang di salah satu tempat fitness di Kota Medan.

H Abdul Salam Karim SH yang merupakan kuasa hukum Brigadir SDS mengungkapkan, bahwa informasi yang beredar saat ini keliru. Dikatakannya, kliennya itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Renakta Polda dan diambil oleh Paminal diperiksa dan tidak terbukti.

“Setelah diperiksa di Polda sampai di Propam, klien saya tidak terbukti melakukan dugaan pelecehan seperti apa yang dilaporkan oleh pelapor. Sudah diterangkan oleh Kabid Humas Polda juga bahwasanya klien saya tidak terbukti terjadi dugaan pelecehan, namun karena etik saja,” ujar Abdul Salam kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Kata dia, saat ini ia juga melihat jika pihak pengacara dari pelapor salah menilai terkait pemberian tindakan Patsus bagi kliennya ini. Di mana, dari tindakan yang dijalani oleh kliennya dianggap oleh pihak pengacara pelapor seakan-akan Brigadir SDS terbukti bersalah dengan laporan mereka.

“Tapi dari pengacara pelapor salah menanggapi, seolah-olah klien saya itu sudah terbukti melakukan tindak pidana pelecehan,” katanya.

Dampaknya, ia mengatakan saat ini ia mendapatkan informasi dari beberapa sumber terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pihak pengacara pelapor kepada keluarga kliennya. Dimana, mereka meminta sejumlah uang yang dikabarkan senilai Rp 150 juta untuk uang perdamaian agar kasus ini tak berlanjut.

“Sehingga ini yang saya sesali ada terjadi upaya dugaan pemeriksaan yang diduga dilakukan oleh pihak pengacara pelapor kepada klien saya sebesar Rp 150 juta, peristiwanya di depan Polda,” ungkapnya.

“Karena dia diamankan di Patsus, jadi pemikiran pengacaranya seolah-olah terbukti bersalah, maka pengacaranya mengancam kepada keluarga klien saya bahkan berkata di media untuk dilakukan penahanan terhadap dua personel lainnya, jika tak memberikan uang itu,” tambah Abdul Salam.

Lebih lanjut, ia mendengar jika pengacara pelapor membawa tiga nama personel Polrestabes Medan untuk di proses hukum.

Melihat hal itu, ia menganjurkan kepada kedua orang lagi anggota Polrestabes ini melaporkan pengacara pelapor ke Satreskrim Polrestabes Medan tentang pencemaran nama baik.

Karena, terkait pemberitaan ini telah merugikan nama baik ketiga personel Polrestabes Medan dan institusi Polrestabes Medan. Pasalnya, dalam pemberitaan tersebut pihak pengacara dari pelapor, menjelaskan identitas ketiga personel itu sebagai anggota tim JCS Polrestabes Medan. Padahal, faktanya ketiganya bukanlah merupakan bagian dari anggota tim JCS.

“Saya menyarankan agar mereka melaporkan kasus ini, seakan-akan mereka sudah bersalah padahal tak terbukti. Tentunya ini sangat merugikan institusi Polrestabes Medan yang dipimpin oleh bapak Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak,” pungkasnya.

Kabar terbaru, berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, kasus ini sedang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Meski demikian, sejauh ini belum ada mengarah ke pelecehan seksual, karena belum ada bukti yang menguatkan.

“Kasusnya diproses. Belum mendapatkan bukti mengarah ke pelecehan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.

Kombes Ferry membeberkan, kasus ini bermula sekira sebulan lalu, ketika adanya perempuan yang disebut pekerja spa di Medan diamankan diduga mencuri handphone pelanggan di loker penitipan barang.

Kemudian, ia diamankan dan diperiksa oleh tiga personel Polisi yang saat itu piket. Disinilah disebut-sebut terjadi pelecehan seksual terhadap tahanan wanita. Dari 3 personel yang disebut melecehkan, 1 diantaranya dijebloskan ke penempatan khusus (Patsus), sedangkan 2 lagi tidak.(Kz) 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pelaku Curanmor di Jalan Mahkamah di Tangkap Reskrim Polsek Medan Kota

28 April 2026 - 08:25 WIB

Pelaku Curanmor di Jalan Mahkamah di Tangkap Reskrim Polsek Medan Kota

Kuasa hukum Tiga Tersangka Ajukan Permohonan RDP ke DPRD Palas, Untuk Mengundang PT. BARAPALA

28 April 2026 - 00:45 WIB

Kuasa hukum Tiga Tersangka Ajukan Permohonan RDP ke DPRD Palas, Untuk Mengundang PT. BARAPALA

Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Judi Tembak Ikan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan

28 April 2026 - 00:39 WIB

Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Judi Tembak Ikan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan

Dugaan Perbuatan Asusila, Oknum Penyidik Resmob Polrestabes Tak Terbukti

27 April 2026 - 08:53 WIB

Dugaan Perbuatan Asusila, Oknum Penyidik Resmob Polrestabes Tak Terbukti

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sasar Titik Rawan Belawan, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

26 April 2026 - 07:42 WIB

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sasar Titik Rawan Belawan, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
Trending di Kriminal