MEDAN — Hotel Madani di pusat Kota Medan mendadak menjadi pusat diskursus intelektual Islam, Rabu (30/9/2026). Sejumlah pemikir, ulama, hingga akademisi lintas negara berkumpul dalam International Conference bertajuk “Contemporary Ijtihad and the Renewal of Islamic Law: Reconstructing Sharia Responses to Global Challenges”.
Ajang ini dihelat sebagai panggung pra-Musyawarah Kerja Nasional (Musykernas) V Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW PERSIS) Sumatera Utara yang dijadwalkan berlangsung akhir November mendatang. Kolaborasi strategis ini digagas oleh PW PERSIS Sumut bersama Program Doktoral Hukum Islam Pascasarjana dan Program Magister Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara.
Ketua Panitia Dr. Iwan Nasution mengatakan, konferensi ini merupakan terobosan penting untuk menjembatani antara khazanah keulamaan dan nalar akademis kampus. Dari ruang sidang tersebut, empat guru besar membedah arah baru hukum Islam dalam menghadapi pusaran disrupsi global.
Fatwa di Tengah Arus Digital
Diskusi dibuka oleh Ketua PW PERSIS Sumut, KH. Muhammad Nuh, M.SP. Sebagai keynote speaker, Nuh menyoroti tantangan zaman yang bergerak cepat, mulai dari ekonomi digital hingga krisis peradaban. Menurutnya, persoalan-persoalan kekinian mustahil dijawab hanya dengan fatwa yang kaku dan statis.
Mengutip gagasan Syekh Yusuf Al-Qardhawi tentang Tafsir Fi Ad-Dakwah, Nuh menekankan pentingnya membaca Al-Quran dan Sunnah secara membumi serta solutif. “Pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Ijtihad hari ini adalah fardhu kifayah,” ujarnya.
Kendati demikian, Nuh memberikan batas pengaman yang tegas. Dinamika zaman tidak boleh menggoyahkan prinsip dasar agama (tsawabit) seperti akidah dan ibadah mahdlah yang bersifat mutlak (qath’iyat). Yang terbuka untuk terus dievaluasi adalah wilayah perubahannya (mutaghayyirat).
Pelajaran dari Kisah Bani Quraizhah
Persoalan metodologis kemudian dikuliti oleh pakar Ushul Fiqh Universiti Malaya, Prof. Madya Muhammad Ikhlas Rosele, PhD. Ia menyoroti hakikat mashlahat dengan merujuk pada kisah klasik para sahabat saat menyikapi instruksi Nabi Muhammad SAW di Bani Quraizhah.
Perbedaan sikap para sahabat antara memahami perintah secara tekstual maupun kontekstual, menurut Ikhlas, membuktikan bahwa Islam memberi ruang luas bagi rasionalitas. “Itulah ijtihad. Perbedaan dalam memahami kemaslahatan adalah rahmat,” tegasnya.
Keadilan Perempuan: Belajar dari Maroko
Isu yang langsung bersentuhan dengan realitas sosial dibawa oleh Ketua Prodi Magister Hukum Keluarga UIN SU, Prof. Dr. Sukiati, MA. Merujuk pada QS. Al-Baqarah: 220, Sukiati membedah perbandingan hukum perceraian di Indonesia dan Maroko.
Dalam paparannya, Sukiati menyebut sistem hukum keluarga di Maroko lebih progresif dalam menjamin hak-hak perempuan. Di negara tersebut, kewajiban nafkah pasca-pernikahan ditegakkan secara otomatis dan tegas tanpa membebani istri dengan birokrasi hukum yang berbelit.
Sebaliknya, di Indonesia, perlindungan serupa masih kerap terganjal birokrasi peradilan. Sukiati menyimpulkan, ijtihad mutlak diperlukan untuk melahirkan hukum keluarga yang lebih berkeadilan bagi perempuan.
Nalar Transitif dan Masa Depan Ilmu Pengetahuan
Sesi penutup diisi oleh pemikiran filosofis dari Prof. Dr. Ansari Yamamah. Penggagas konsep “Islam Transitif” ini mengusulkan agar Ushul Fiqh tidak lagi sekadar diposisikan sebagai alat cetak hukum legal-formal (ahkamul khamsah).
Bagi Ansari, Ushul Fiqh harus bertransformasi menjadi Manhaj Al-Intaj—metodologi untuk memproduksi pengetahuan baru. Kerangka ini ditopang oleh tiga pilar: Nalar Qauli (tekstual), Nalar Kauni (empiris/sains), dan Nalar Falsafi (filosofis). Tanpa pendekatan lintas disiplin ini, hukum Islam dikhawatirkan tertinggal dari dinamika zaman.
Langkah PW PERSIS Sumut dan UIN SU menghadirkan diskursus tingkat tinggi ini menandai pergeseran positif dalam lanskap intelektual Islam di tanah air. Di tengah tantangan era disrupsi, ormas Islam bercorak purifikasi seperti PERSIS menunjukkan keterbukaan untuk berdialog dengan metodologi kontemporer dan perbandingan global.
Sinergi antara pesantren/gerakan dakwah dan universitas ini diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni akademik, melainkan mampu merumuskan draf kebijakan publik serta solusi nyata atas pelbagai persoalan umat—mulai dari problem keluarga hingga etika teknologi modern.









