Menu

Mode Gelap
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 50 Paket Sembako di Lapas Labuhan Ruku, Perkuat Kepedulian Ramadhan bagi Keluarga Warga Binaan Sering Transaksi dan Konsumsi Narkoba Didalam Rumah, seorang Pengedar Sabu di Barumun Diringkus Polisi Patroli KRYD Dini Hari, Polres Pelabuhan Belawan Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Modus Transaksi Tertutup di SPBU Terbongkar, Polda Sumut Tangkap Pengedar di Patumbak Elton Hotman Klarifikasi Kasus Viral Klenteng Thai Seng Hut Co di Binjai Gawat Akkhh!!, Belum Juga Tersentuh Oleh APH Gudang Minyak Siong Ilegal Milik Ucok Regar Kebal Hukum

Narkotika

Modus Transaksi Tertutup di SPBU Terbongkar, Polda Sumut Tangkap Pengedar di Patumbak

badge-check


					Modus Transaksi Tertutup di SPBU Terbongkar, Polda Sumut Tangkap Pengedar di Patumbak Perbesar

MEDAN – dirgaswara. com  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria berinisial MSR (21) diamankan petugas saat melakukan transaksi di kamar mandi SPBU Patumbak, Rabu (25/2).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 16.13 WIB, petugas melakukan teknik pembelian terselubung dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujarnya di Medan, Kamis.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu sebanyak dua gram dengan harga Rp400 ribu per gram. Setelah transaksi terjadi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,56 gram serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga merupakan sisa hasil transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial “Komeng” yang kini masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp350 ribu per gram dan dijual kembali dengan keuntungan Rp50 ribu per gram.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan uji awal menggunakan test kit narkotika dan akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lanjutan.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok. Pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat masih terus dilakukan.(kz) 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sering Transaksi dan Konsumsi Narkoba Didalam Rumah, seorang Pengedar Sabu di Barumun Diringkus Polisi

28 Februari 2026 - 12:59 WIB

Sering Transaksi dan Konsumsi Narkoba Didalam Rumah, seorang Pengedar Sabu di Barumun Diringkus Polisi

Polda Sumut Musnahkan 161 Kg Sabu dan 435 Kg Ganja, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

25 Februari 2026 - 04:31 WIB

Polda Sumut Musnahkan 161 Kg Sabu dan 435 Kg Ganja, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026, Selamatkan 1,48 Juta Jiwa

24 Februari 2026 - 08:11 WIB

Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026, Selamatkan 1,48 Juta Jiwa

Modus Baru Peredaran Narkoba: 680 Gram Sabu Diselipkan dalam Buku, Polda Sumut Bongkar Sindikat

23 Februari 2026 - 12:22 WIB

Modus Baru Peredaran Narkoba: 680 Gram Sabu Diselipkan dalam Buku, Polda Sumut Bongkar Sindikat

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan

21 Februari 2026 - 22:24 WIB

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
Trending di Narkotika