MEDAN – dirgaswara. com Pengelola jaga malam Lantai Basement Pasar Petisah Medan, Antony Aritonang, menyampaikan protes keras sekaligus kekecewaannya atas sikap pihak Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan yang dinilai melakukan pemutusan kerja secara sepihak tanpa pemberitahuan maupun surat peringatan terlebih dahulu.
Antony Aritonang yang juga dikenal sebagai Ketua Pokkar AMPI Pasar Petisah serta Ketua FSPTI-KSPSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Pasar Petisah itu menyampaikan hal tersebut saat ditemui wartawan ketika sedang menjalani perawatan di RSU Bunda Thamrin.
Ia diketahui telah empat hari menjalani rawat inap akibat kondisi kesehatannya yang menurun.
Dengan wajah sedih, Antony yang didampingi istri dan kedua anaknya mengaku sangat terpukul atas keputusan yang diterimanya.
Ia menilai langkah yang diambil PUD Pasar Medan terkesan semena-mena karena dilakukan tanpa adanya surat peringatan pertama, kedua maupun ketiga sebagaimana lazimnya dalam sebuah kerja sama.
“Saya sangat kecewa. Selama ini saya merasa tidak pernah melakukan kesalahan. Kami selalu berusaha menjaga keamanan pasar dan memenuhi kewajiban kepada PUD Pasar. Tapi tiba-tiba kerja sama dihentikan tanpa penjelasan yang jelas dan adil,” ujar Antony dari ruang perawatan rumah sakit.
Kesedihan juga dirasakan keluarga Antony. Anak-anaknya disebut sangat terpukul melihat kondisi ayah mereka yang tengah sakit sekaligus menghadapi persoalan pekerjaan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.
“Anak-anak saya sedih melihat keadaan ini. Kami hanya berharap ada keadilan,” ucapnya lirih.
Sementara itu, dalam surat resmi bernomor 300/1312/PUDPKM/2026 tertanggal 5 Maret 2026, Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan menjelaskan bahwa izin pengelolaan pengamanan Lantai Basement, Lantai II Pasar Pagi III, dan Lantai II Tahap I Pasar Petisah Medan yang sebelumnya dipegang Antony Aritonang telah berakhir pada 15 Januari 2026.
Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya laporan pedagang terkait besaran kutipan keamanan yang disebut melebihi ketentuan serta belum dipasangnya CCTV dan alarm sensor sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.
Atas dasar itu, pihak PUD Pasar Kota Medan menyatakan perjanjian kerja sama dinilai wanprestasi dan memutuskan pengelolaan pengamanan di area tersebut akan diambil alih oleh direksi.
Bahkan, berdasarkan keputusan tersebut, rencananya pada Jumat (6/3/2026) pukul 18.00 WIB, pengelolaan jaga malam di kawasan Basement, Lantai II Pasar Pagi III, dan Lantai II Tahap I Pasar Petisah akan resmi dilepaskan dan diambil alih oleh pihak PUD Pasar Kota Medan.
Namun Antony membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan selama ini dirinya selalu menjalankan tugas dengan baik, tidak pernah lalai dalam menjalankan kewajiban, serta rutin menyetorkan kontribusi kepada pihak pengelola pasar.
“Selama saya mengelola jaga malam di Pasar Petisah, saya tidak pernah telat membayar iuran atau kewajiban kepada PUD Pasar. Pedagang juga tahu bagaimana kami menjaga keamanan pasar setiap malam,” tegasnya.
Bahkan dalam dokumen internal PUD Pasar sebelumnya disebutkan bahwa pengelolaan jaga malam yang dilakukan Antony dinilai mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga sempat direkomendasikan untuk dipertimbangkan perpanjangan izinnya.
Karena itu, Antony berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang selama ini telah bekerja menjaga keamanan pasar.
“Saya berharap Bapak Wali Kota Medan Rico Waas mengetahui persoalan ini. Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan belum memberikan keterangan tambahan terkait keberatan yang disampaikan Antony Aritonang. (kz)











