Menu

Mode Gelap
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan 1.054 Warga Binaan Lapas Binjai Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 13 Orang Langsung Bebas Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Dorong Semangat Berbagi dan Kebersamaan di Tengah Komunitas Wartawan Polisi Sigap Bantu Wisatawan, Mobil Mogok di Jalur Perbukitan Samosir Berhasil Dievakuasi Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Bag Wassidik Polda Riau Diminta Periksa Penyidik Polsek Kandis

Deli Serdang

Tegas Dibantah: Isu Tower STM Hilir Berdiri di Lahan PTPN dan PBG Bermasalah Dinilai Hoaks dan Menyesatkan

badge-check


					Tegas Dibantah: Isu Tower STM Hilir Berdiri di Lahan PTPN dan PBG Bermasalah Dinilai Hoaks dan Menyesatkan Perbesar

DELI SERDANG – dirgaswara. com Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN serta dituding bermasalah dalam perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dibantah secara tegas oleh pihak terkait.

Berdasarkan klarifikasi resmi yang diperoleh media ini pada Rabu, 24 Desember 2025, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar, tendensius, dan menyesatkan publik. Pembangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit dipastikan telah melalui seluruh mekanisme perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PBG atas nama PT Sarana Mukti Adijaya secara sah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang pada 20 Agustus 2025, setelah melewati tahapan verifikasi administrasi dan teknis yang ketat.

“PBG tidak mungkin diterbitkan jika terdapat persoalan hukum atau kelengkapan dokumen. Seluruh persyaratan telah diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku,” tegas sumber resmi dari PT Sarana Mukti Adijaya.

Pihak terkait juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai sepihak dan tanpa konfirmasi, sehingga memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Tuduhan bahwa bangunan berdiri di atas lahan PTPN atau aset negara disebut tidak memiliki dasar fakta maupun bukti hukum.

“Jika lahannya bukan milik pemohon atau masih bermasalah, mustahil izin bisa diterbitkan. Ini logika sederhana,” tambahnya.

Dengan demikian, isu yang menyebutkan penerbitan PBG cacat hukum serta dugaan penggunaan lahan PTPN dipastikan tidak benar dan mengarah pada pembentukan opini yang menyesatkan.

Pihak terkait mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Media massa juga diminta untuk tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, terutama keberimbangan, konfirmasi, dan akurasi, agar pemberitaan tidak menimbulkan keresahan publik.

“Kami menghormati kebebasan pers, namun setiap informasi yang disampaikan ke publik harus akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(Red) 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, DPD Gerakan Rakyat Kota Medan Gelar Buka Puasa Bersama dan Muscab

9 Maret 2026 - 06:52 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, DPD Gerakan Rakyat Kota Medan Gelar Buka Puasa Bersama dan Muscab

Koperasi Harus Memiliki SDM Yang Baik

5 Februari 2026 - 12:08 WIB

Koperasi Harus Memiliki SDM Yang Baik

Program (Jamu Desa 24) dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses 49 Laporan dari masarakat 12 Laporan telah dikerjakan sisanya Akan Segera di Kerjakan di tahun 2026

27 Januari 2026 - 07:03 WIB

Program (Jamu Desa 24) dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses 49 Laporan dari masarakat 12 Laporan telah dikerjakan sisanya Akan Segera di Kerjakan di tahun 2026

Camat Pagar Merbau Tegaskan Tak Menghindar, Buka Suara Terkait Polemik Lahan Eks PTPN I

25 Januari 2026 - 12:21 WIB

Camat Pagar Merbau Tegaskan Tak Menghindar, Buka Suara Terkait Polemik Lahan Eks PTPN I

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Pembangunan TPS3R Tanjung Rejo Tetap Berjalan, Aspirasi Warga Tetap Diakomodir

29 Desember 2025 - 04:13 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Pembangunan TPS3R Tanjung Rejo Tetap Berjalan, Aspirasi Warga Tetap Diakomodir
Trending di Deli Serdang