MEDAN – Kebijakan transisi kemitraan baru yang diterapkan oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) melalui program Next Generation Partner Program (NGPP) Transition Household 2026 berbuntut panjang hingga ke ranah hukum. Sejumlah perusahaan mitra lokal di Sumatra Utara mengaku dirugikan secara sepihak dan didepak setelah tidak lagi memperoleh perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam proses seleksi kemitraan terbaru.
Tak tinggal diam, salah satu perusahaan mitra lokal asal Stabat, Kabupaten Langkat, yakni CV Fadin, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran persaingan usaha ini ke Kantor Wilayah I KPPU Medan, Rabu (1/7/2026). Dalam pelaporan tersebut, CV Fadin turut didampingi oleh CV Eka Putra Mandiri dan CV Putra Pertama Perkasa yang bertindak sebagai saksi.
Direktur CV Fadin, Arbi Hasibuan, mengungkapkan bahwa laporan resmi ini dilayangkan karena pihaknya menilai terdapat dugaan kuat praktik perjanjian tertutup (tying agreement), penyalahgunaan posisi dominan, serta tindakan diskriminatif yang menyudutkan mitra usaha lokal dalam pelaksanaan seleksi NGPP Transition Household 2026.
Arbi membeberkan, duduk perkara bermula saat Telkomsel menerapkan skema baru dengan menggabungkan lini bisnis pemasaran layanan internet rumah (Household) bersama lini bisnis distributor pulsa atau Business Mobile. Kebijakan baru ini otomatis mengharuskan calon mitra memiliki kemampuan permodalan raksasa yang jauh lebih besar dibanding kebutuhan usaha pemasaran internet rumah yang selama ini mereka jalankan di daerah.
“Kami dipaksa mengikuti skema penggabungan bisnis tersebut. Bobot penilaian aspek finansial mencapai 40 persen dengan kebutuhan modal bernilai miliaran rupiah setiap bulan. Padahal karakteristik bisnis distributor pulsa sangat berbeda dengan pemasaran internet rumah yang berbasis penguasaan wilayah,” ketus Arbi kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
Akibat skema penilaian modal jumbo yang dinilai tidak masuk akal tersebut, CV Fadin akhirnya dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi yang diumumkan pada 26 Juni 2026 lalu. Ironisnya, menurut penuturan pelapor, Telkomsel justru menetapkan sejumlah perusahaan raksasa berskala besar dari luar daerah sebagai Strategic Business Partner (SBP) yang berhak memperoleh wilayah operasional baru.
Pihak pelapor sangat menyayangkan kebijakan Telkomsel yang dinilai tega mengabaikan rekam jejak pengusaha lokal. Padahal, mereka sudah bertahun-tahun berdarah-darah menjadi mitra resmi Telkomsel dalam memasarkan produk IndiHome di daerah. Arbi menyebut perusahaannya telah setia beroperasi selama sekitar satu dekade dengan dukungan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, serta capaian Key Performance Indicator (KPI) yang terbilang moncer, yakni rata-rata di atas 84 persen.
“Kami memiliki pengalaman, SDM, infrastruktur, dan performa yang baik. Namun seluruh itu seolah tidak lagi menjadi pertimbangan karena kalah pada instrumen modal yang nilainya sangat besar. Kami menilai kondisi ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha daerah,” keluhnya dengan nada kecewa.
Dalam berkas laporan yang diserahkan langsung kepada pihak KPPU Kanwil I Medan, pelapor menduga keras ada pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik tying agreement atau perjanjian yang mengikat satu produk dengan produk lainnya;
-
Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dugaan penyalahgunaan posisi dominan dan tindakan diskriminatif dalam persaingan usaha; serta
-
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengatur larangan usaha besar melakukan penguasaan yang merugikan pelaku usaha kecil.
Selain meminta agar pihak KPPU segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap proses seleksi NGPP Transition Household 2026, pelapor juga memohon agar KPPU menerbitkan penetapan sementara (status quo). Hal ini bertujuan untuk menunda pelaksanaan transisi wilayah operasional, khususnya untuk wilayah Binjai dan Langkat, hingga proses pemeriksaan selesai dan ada putusan hukum yang tetap.
Pelapor sangat berharap langkah hukum ini dapat mencegah terjadinya kerugian yang jauh lebih besar bagi perusahaan-perusahaan mitra lokal yang selama ini telah setia menjalin kerja sama dan membesarkan nama Telkomsel di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan oleh Tribun-Medan.com, pihak KPPU Kanwil I Medan disebut-sebut masih melakukan verifikasi awal terhadap berkas laporan beserta dokumen dan bukti pendukung yang telah disampaikan oleh pelapor.
Sementara itu, di sisi lain, pihak manajemen Telkomsel belum memberikan tanggapan ataupun rilis resmi atas laporan dugaan monopoli tersebut. Redaksi Tribun Sumut masih berupaya keras memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari manajemen Telkomsel untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dampak dari kebijakan baru program NGPP Telkomsel 2026 ini ternyata tidak main-main dan langsung memicu kekhawatiran massal di tingkat daerah, khususnya di wilayah Binjai dan Kabupaten Langkat. Selama hampir sepuluh tahun bermitra, CV Fadin bersama mitra lokal lainnya telah menyerap ratusan tenaga kerja lokal, mulai dari teknisi pasang baru, tim maintenance jaringan, hingga sales lapangan.
Jika permohonan status quo atau penundaan transisi yang diajukan ke KPPU Medan ditolak, dikhawatirkan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan pekerja lokal tersebut. Hal ini karena perusahaan berskala besar yang ditunjuk sebagai mitra baru biasanya membawa manajemen dan tim mereka sendiri.
Kondisi ini tentu menjadi alarm keras bagi perputaran ekonomi daerah. Pengusaha lokal berharap KPPU Kanwil I Medan bisa bertindak adil dan jeli melihat nasib para pelaku usaha dan pekerja di daerah, agar tidak tergilas oleh syahwat gurita bisnis korporasi besar nasional yang dinilai kurang berpihak pada kearifan lokal.










