Menu

Mode Gelap
Polda Sumut Pastikan Perayaan Imlek 2026 di Sumatera Utara Berlangsung Aman dan Kondusif Masyarakat Kota Sibolga Menolak aktivitas Penggunaan Pukat Harimau/Trawl Di Wilayah Laut Sibolga Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jenguk Istri Wartawan Sumut24 yang Dirawat di ICU Ketua Pewarta Polrestabes Medan Silaturahmi ke Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Perkuat Sinergitas Sambut Ramadhan 1447 Hijriah, Kelompok Pewarta Polrestabes Medan Gelar Kegiatan Punggahan dan Berbagi Sembako Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.

Lifestyle

Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.

badge-check


					Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka. Perbesar

SERGAI – dirgaswara. com  Warga Kab. Serdang Berdagai menolak aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di wilayah mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran desa yang kerap dijadikan segai pintu akses keluar masuknya aktivitas tersebut. Adapun spanduk penolakan tersebut terpasang di beberapa kecamatan, Kec. Pantai Cermin dan Kec. Tanjung Beringin.

Masyarakat menganggap aktivitas tersebut dapat mencoreng nama baik wilayah mereka karna aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bertentangan dengan hukum di Indonesia,”17/02/26.

Abullah als. Adul selaku Ketua Harian Lembaga Pengawasan Penertiban Laut (LPPL) kab. Serdang Berdagai menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat asli masyarakat disana karena kegiatan tersebut ditentang oleh Pemerintah.

Terlepas dari aktivitas tersbut merupakan aktivitas ilegal, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselematan jiwa para calon korban yang akan berangkat, karena akomadasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan.

Adul juga mengatakan apabila hendak menjadi PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) hendaklah yang sesuai prosedur dan mengikut aturan yang berlaku, sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara yang artinya tidak beresiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja.(Red) 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jenguk Istri Wartawan Sumut24 yang Dirawat di ICU

17 Februari 2026 - 12:45 WIB

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jenguk Istri Wartawan Sumut24 yang Dirawat di ICU

Brimob Polda Sumut Kawal Normalisasi Sungai Garoga, Wujudkan Lingkungan Aman dan Hunian Layak

17 Februari 2026 - 03:38 WIB

Brimob Polda Sumut Kawal Normalisasi Sungai Garoga, Wujudkan Lingkungan Aman dan Hunian Layak

Lakukan Tindakan Pasti Untuk Masyarakat, Ketua Al Washliyah Medan Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan

12 Februari 2026 - 15:17 WIB

Lakukan Tindakan Pasti Untuk Masyarakat, Ketua Al Washliyah Medan Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan

Resmi Dilantik PP IPA Launching Program Student Entrepreneur Ketahanan Pangan Ikatan Pelajar Al Washliyah

12 Februari 2026 - 08:36 WIB

Resmi Dilantik PP IPA Launching Program Student Entrepreneur Ketahanan Pangan Ikatan Pelajar Al Washliyah

Respons Cepat & Patroli Intensif, Polsek Tanjung Morawa Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Wilayah

11 Februari 2026 - 05:07 WIB

Respons Cepat & Patroli Intensif, Polsek Tanjung Morawa Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Wilayah
Trending di Lifestyle